Suara.com - Kasus hukum yang menjerat Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dengan Harun Masiku dalam pergantian antarwaktu (PAW) Anggota PDI Perjuangan (PDIP) menyeret nama Hasto Kristiyanto.
Menanggapai hal tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP tersebut menjelaskan alasan partainya memberikan suara Nazarudin Kiemas yang mendapat suara terbanyak di daerah pemilihan Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Keterangan tersebut disampaikan hasto melalui video conference dalam sidang lanjutan yang menyeret terdakwa Saeful Bahri di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (16/4/2020). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Saeful bahri berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di gedung lama lembaga antirasuah tersebut.
"Setelah partai mendapat legalitas dari putusan Mahkamah Agung, dalam rapat itu kami melihat pelimpahan suara dari Bapak Nazarudin Kiemas ke Harun Masiku mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan punya latar belakang profesi yang dibutuhkan oleh partai yaitu lulusan 'internasional ekonomic law' dan dapat beasiswa dari Inggris dan dalam rekam jejak yang bersangkutan pada tahun 2000 ada dalam kongres pertama juga terlibat dalam penyusunan AD/ART partai," kata Hasto di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Jakarta seperti dilansir Antara pada Kamis (16/4/2020).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa meski Nazaruddin Kiemas sudah meninggal dunia, namun ia tetap mendapat suara tertinggi di dapil Sumsel I yaitu 34.276 suara dalam pileg. Pada Juli 2019 rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas.
"Saat rapat pleno dilaporkan perolehan suara dari setiap caleg di dapil tersebut saya lupa berapa suara Harun Masiku tapi diputuskan itu," ungkap Hasto.
Atas keputusan partai tersebut, menurut Hasto, Harun siap melakukan tugas sebagai anggota DPR.
"Respon Harun siap menjalankan tugas sebagai petugas partai," ungkap Hasto.
Hasto kemudian meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI. Namun, KPU membalas surat DPP PDIP dengan menyatakan tidak dapat mengakomodasi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Akui Tegur Saeful karena Minta Uang ke Harun Masiku
"Yang kami ingat saat itu ada perbedaan tafsir KPU dengan partai. KPU hanya berpendapat bahwa surat Nazarudin Kiemas diberikan kepada parpol tetapi tentang pelimpahannya itu menurut KPU tidak ada ketentuan hukumnya," tambah Hasto.
DPP PDIP juga meminta fatwa kepada Mahkamah Agung agar KPU bersedia melaksanakan permintaan DPP PDIP.
"Dalam surat yang kami kirimkan pada pertengahan September 2019 tentang permohonan fatwa, kami memang menegaskan untuk memberikan suara Nazaruddin Kiemas kepada Harun," ungkap Hasto.
DPP PDIP mengirim pada 13 September 2019 perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA-RI Nomor 57P/HUM/2019 19 Juli 2019 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada pokoknya, DPP PDIP meminta fatwa kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar KPU RI bersedia melaksanakan permintaan DPP PDIP sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan.
"Jadi fatwa MA itu menegaskan bahwa terhadap caleg terpilih yang berhalang tetap sebagaimana konsideran hukum di dalam hukum putusan MA diserahkan ke parpol untuk diberikan kepada kader partai yang dari caleg di dapil tersebut yang dinilai terbaik," jelas Hasto.
Namun dalam surat fatwa itu tidak disebutkan siapa nama yang akan menduduki posisi sebagai anggota DPR.
"Kami menunjuk Donny sebagai pemegang kuasa dalam uji materi, maka kami tugaskan yang bersangkutan untuk menjalankan putusan MA itu ke KPU namun dalam perjalanannya KPU menolak dalam rapat pleno 30 Agustus 2019 karena KPU tidak mengindahkan putusan MA," ungkap Hasto.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, Harun hingga saat ini belum ditemukan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Sementara itu, Saeful Bahri yang juga merupakan kader PDIP didakwa bersama-sama Harun Masiku ikut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar mengupayakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI daerah Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Sekjen PDIP Hasto Akui Tegur Saeful karena Minta Uang ke Harun Masiku
-
Sidang, Hasto Jelaskan Alasan PDIP Alihkan Suara Nazaruddin ke Harun
-
Sidang Suap PAW, Saksi Sebut Terdakwa Saeful Anak Buah Prananda Prabowo
-
Fakta yang Terungkap dalam Persidangan terkait Buronan KPK Harun Masiku
-
Jalani Sidang Vicon, Kader PDIP Saeful Bahri Didakwa Suap Eks Anggota KPU
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!