Suara.com - Seorang pasien dalam pengawasan (PDP), Rohana (57), warga Bukit Jodoh Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kepri, meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), Senin (20/4/2020).
Di tengah suasana duka itu, pihak keluarga kembali mendapat kabar tidak baik. Karena mereka dimintakan sejumlah uang untuk biaya pemulasaran jenazah hingga peti mati dan penguburan.
Rachmat, anak pasien mengatakan, jika ibunya ditetapkan sebagai PDP oleh RSBK. Selain itu dari rekam medis, diketahui ibunya juga mengidap tumor ganas.
"Almarhumah memang sudah lama sakit mulai dari tahun lalu dan dirawat di rumah,” ujar Rachmat kepada Batamnews--jaringan Suara.com, Selasa (21/4/2020) kemarin.
Oleh ibu-ibu sekitar rumah, mereka membantu membuatkan Kartu BPJS, lalu kemudian dibawa ke RSBK untuk berobat. Pasien tersebut kemudian dirawat per tanggal 7-10 April 2020 di RSBK, lalu kemudian menjalani rawat jalan di rumah.
Pihak rumah sakit menyampaikan kepada mereka bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung tiga hari perawatan.
“Jadi kami bawa ibu, sambil menunggu proses rontgen dan pemeriksaan kesehatan lainnya, dan baru diketahui ibu mengidap tumor ganas,” katanya.
Karena penyakitnya yang sudah cukup parah Rohana akhirnya disarankan untuk melakukan rujukan perawatan lebih lanjut dengan dokter spesialis onkolog atau spesialis kanker yang dimiliki tiga rumah sakit di Batam yakin RS Awal Bros, RS Embung Fatimah, dan RS BP Batam.
"Keluarga memilih rujukan ke RS Awal Bros dan melakukan pendaftaran secara online dan tanggal 25 April 2020 baru bisa melakukan perawatan,” jelasnya.
Baca Juga: Ada Jeritan Minta Tolong, Pelaku Bantai 1 Keluarga usai Matikan Lampu Rumah
Tetapi pada Senin (20/4/2020) kondisi ibunya semakin drop, sehingga sekitar pukul 10.00 WIB akhirnya dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSBK.
Sesampainya di rumah sakit, diberikan tindakan medis. Pihak rumah sakit memberikan keterangan bahwa ibunya menunjukkan gejala Covid-19. Dan pada sekitar 15.30 WIB, ibunya dinyatakan meninggal dunia.
Karena status PDP, ibunya harus dikebumikan sesuai dengan UU Karantina. Rachmat kemudian diarahkan ke kasir, dan dari pihak kasir diberitahukan bahwa peti mati di rumah sakit habis.
"Jadi saya diarahkan untuk menghubungi salah satu penyedia peti mati yang nomornya diberikan oleh petugas rumah sakit untuk dihubungi. Kami pun mengeluarkan biaya sebesar Rp1,3 juta untuk membayar layanan itu,” kata dia.
Selain itu mereka juga dibebankan untuk membayar biaya ambulance, dan penyemprotan cairan disenfektan. Sehingga total biaya yang dikeluarkan menjadi Rp 1,8 juta.
Padahal Kementerian Kesehatan republik Indonesia melalui surat Keputusan Nomor HK.01.07 Menkes/238/2020 sudah mengatur tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Korona (COVID-19).
Berita Terkait
-
Survei Kedai Kopi Sebut 93,8 Persen Masyarakat Khawatir Tertular Covid-19
-
31 Santri Pondok Pesantren Al-Fatah Temboro Positif Corona Rapid Test
-
Anies Perpanjang PSBB di Jakarta, Periode Kedua Sampai 22 Mei
-
Ahli Australia: Konsep Herd Immunity atau Kekebalan Kelompok Hanya Mitos
-
Tak Kunjung Dapat Bantuan, Tenaga Medis Corona Meninggal Sendirian
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu