Di dalamnya diatur jika pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
"Saya menunjukan bukti pembayaran kepada mereka dan baru diurus proses penguburan oleh pihak rumah sakit," kata dia.
Sementara itu, terkait kejadian ini, Kepala Bidang Pelayanan Medis, RSBK Kota Batam, dr. Gilang dalam rilisnya akhirnya mengakui ada kesalahan prosedur yang terjadi. Manajemen RSBK pun meminta maaf terkait hal tersebut
Berikut bunyi rilis tersebut:
Assalamualaikum Wr.Wb.
Sehubungan dengan pelayanan pasien di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Kota Batam atas nama Ny. Rohana pada hari Senin, 20 April 2020, kami segenap Management RSBK Kota Batam memohon maaf yang sebesar-besarnya atas terjadinya kesalahan prosedur. Adapun kesalahan tersebut adalah mengenai pembayaran peti mati dan layanan ambulance. Berikut kami sampaikan:
1. RSBK Kota Batam tidak menarik pembayaran peti mati.
Ketika akan dilakukan pemulasaran jenazah Ny. Rohana, stok peti mati di RSBK Kota Batam sedang habis dan petugas kami meminta keluarga pasien tersebut untuk membeli terlebih dahulu peti mati di luar Rumah Sakit dengan maksud keluarga pasien dapat mengurus pengembalian uang pembelian peti mati tersebut setelahnya, karena proses pemakaman harus dilakukan maksimal 4 jam setelah pasien wafat.
2. Petugas Kasir menerima pembayaran layanan ambulance dari keluarga pasien, dikarenakan ketidaktahuan dalam memahami prosedur pelayanan pasien terkait Covid-19.
RSBK Kota Batam sudah beberapa kali melakukan pemulasaran jenazah terkait Covid-19 dan tidak hanya melayani jenazah dari RSBK sendiri, melainkan juga menerima jenazah dari Rumah Sakit maupun Puskesmas lain.
Baca Juga: Ada Jeritan Minta Tolong, Pelaku Bantai 1 Keluarga usai Matikan Lampu Rumah
Kami berkomitmen bersama Pemerintah Kota Batam untuk berjuang bersama melawan Covid-19. Kami sangat memahami bahwa seluruh biaya pasien terkait Covid-19 tidak dibebankan kepada pasien dan keluarganya.
Pelayanan kesehatan bagi pasien terkait Covid-19 harus dilakukan sebaik dan secepat mungkin. Namun, bencana yang begitu hebat dan tiba-tiba ini masih menyisakan ketidaksempurnaan kami dalam memberikan pelayanan. Masih banyak hal-hal yang harus kami benahi agar bisa memberikan sumbangsih maksimal dalam menghadapi bencana ini.
Sekali lagi, saya mewakili Direktur serta segenap Management Rumah Sakit Budi Kemuliaan Kota Batam memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan prosedur tersebut. Kami akan segera menghubungi keluarga yang berduka untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Atas perhatian dan pengertian Bapak/Ibu sekalian, saya ucapkan terima kasih.
Dengan hormat,
dr. Gilang
Kepala Bidang Pelayanan Medis
RSBK Kota Batam
Berita Terkait
-
Survei Kedai Kopi Sebut 93,8 Persen Masyarakat Khawatir Tertular Covid-19
-
31 Santri Pondok Pesantren Al-Fatah Temboro Positif Corona Rapid Test
-
Anies Perpanjang PSBB di Jakarta, Periode Kedua Sampai 22 Mei
-
Ahli Australia: Konsep Herd Immunity atau Kekebalan Kelompok Hanya Mitos
-
Tak Kunjung Dapat Bantuan, Tenaga Medis Corona Meninggal Sendirian
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!