Suara.com - Sejumlah masyarakat dipastikan tidak bisa melakukan tradisi pulang kampung pada hari raya Idul Fitri 2020, setelah Presiden Jokowi menyatakan larangan mudik di tengah pandemi virus corona covid-19.
Salah satunya Rohmi (35), perantau yang tinggal di Jakarta ini terpaksa harus membatalkan perjalanan mudiknya ke Purwokerto, Jawa Tengah.
Seharusnya, Rohmi melakukan perjalanan mudiknya dengan kereta api pada tanggal 19 Mei 2020 mendatang.
Namun, adanya larangan mudik dari Presiden ia terpaksa harus membatalkan perjalananannya dan hanya bisa melepas rindu dengan keluarga di kampung melalui sambungan telepon.
"Ya kalau dibilang menyayangkan sih sangat menyayangkan. Tapi mau bagaimana lagi mas keadaannya begini," kata Rohmi ditemui Suara.com di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
"Ya terpaksa kangen-kangenan lebaran by phone saja," sambungnya.
Sementara itu, cerita juga datang dari warga bernama Andi (30) yang juga harus terpaksa membatalkan perjalanan mudiknya dengan kereta api menuju Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Ia mengatakan, seharusnya lebaran tahun ini menjadi momen pertamanya mudik menggunakan kereta api.
"Saya sih ini pertama kali mau mudik pakai kereta. Ya mau tak mau harus dibatalkan," kata Andi yang juga ditemui di Stasiun Pasar Senen.
Baca Juga: Cegah Pemudik, 175.000 Personel TNI-Polri Akan Jaga Perbatasan Provinsi
Keputusan pembatalan perjalanan mudik, menurut Andi juga sudah dirundingkan oleh keluarga di rumah dan di kampung halamannya.
"Udah kita rundingan bareng keluarga. Akhirnya kita batalin ini 5 tiket. Saya ikhlas saja."
Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang mudik saat libur lebaran. Pelarangan mudik itu diterapkan Jokowi karena wabah virus corona. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 April 2020.
Jokowi menyebut sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik bagi ASN ,TNI, Polri dan pegawai BUMN.
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa.
"Dari sini lah saya ingin mengambil keputusan setelah larangan mudik Pegawai BUMN, ASN , TNI Polri sudah kita lakukan," sambungnya.
Berita Terkait
-
Macam - Macam Insentif Pajak Untuk Redam Dampak Covid-19, Ini Rinciannya
-
Menteri PPA Pastikan Pelayanan Kesehatan Perempuan Perawat Terjamin
-
Pemuda Coba Bunuh Diri karena Ditolak Keluarga Mudik saat Wabah Corona
-
BNPB: 43 Persen Pasien Positif Corona Tanpa Gejala, Maka Mudik Dilarang
-
Pemuda Usia 21 Tahun Meninggal karena Kesepian saat Wabah Corona
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'