Suara.com - Sejumlah masyarakat dipastikan tidak bisa melakukan tradisi pulang kampung pada hari raya Idul Fitri 2020, setelah Presiden Jokowi menyatakan larangan mudik di tengah pandemi virus corona covid-19.
Salah satunya Rohmi (35), perantau yang tinggal di Jakarta ini terpaksa harus membatalkan perjalanan mudiknya ke Purwokerto, Jawa Tengah.
Seharusnya, Rohmi melakukan perjalanan mudiknya dengan kereta api pada tanggal 19 Mei 2020 mendatang.
Namun, adanya larangan mudik dari Presiden ia terpaksa harus membatalkan perjalananannya dan hanya bisa melepas rindu dengan keluarga di kampung melalui sambungan telepon.
"Ya kalau dibilang menyayangkan sih sangat menyayangkan. Tapi mau bagaimana lagi mas keadaannya begini," kata Rohmi ditemui Suara.com di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
"Ya terpaksa kangen-kangenan lebaran by phone saja," sambungnya.
Sementara itu, cerita juga datang dari warga bernama Andi (30) yang juga harus terpaksa membatalkan perjalanan mudiknya dengan kereta api menuju Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Ia mengatakan, seharusnya lebaran tahun ini menjadi momen pertamanya mudik menggunakan kereta api.
"Saya sih ini pertama kali mau mudik pakai kereta. Ya mau tak mau harus dibatalkan," kata Andi yang juga ditemui di Stasiun Pasar Senen.
Baca Juga: Cegah Pemudik, 175.000 Personel TNI-Polri Akan Jaga Perbatasan Provinsi
Keputusan pembatalan perjalanan mudik, menurut Andi juga sudah dirundingkan oleh keluarga di rumah dan di kampung halamannya.
"Udah kita rundingan bareng keluarga. Akhirnya kita batalin ini 5 tiket. Saya ikhlas saja."
Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang mudik saat libur lebaran. Pelarangan mudik itu diterapkan Jokowi karena wabah virus corona. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 April 2020.
Jokowi menyebut sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik bagi ASN ,TNI, Polri dan pegawai BUMN.
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa.
"Dari sini lah saya ingin mengambil keputusan setelah larangan mudik Pegawai BUMN, ASN , TNI Polri sudah kita lakukan," sambungnya.
Berita Terkait
-
Macam - Macam Insentif Pajak Untuk Redam Dampak Covid-19, Ini Rinciannya
-
Menteri PPA Pastikan Pelayanan Kesehatan Perempuan Perawat Terjamin
-
Pemuda Coba Bunuh Diri karena Ditolak Keluarga Mudik saat Wabah Corona
-
BNPB: 43 Persen Pasien Positif Corona Tanpa Gejala, Maka Mudik Dilarang
-
Pemuda Usia 21 Tahun Meninggal karena Kesepian saat Wabah Corona
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik