Suara.com - Sejumlah masyarakat dipastikan tidak bisa melakukan tradisi pulang kampung pada hari raya Idul Fitri 2020, setelah Presiden Jokowi menyatakan larangan mudik di tengah pandemi virus corona covid-19.
Salah satunya Rohmi (35), perantau yang tinggal di Jakarta ini terpaksa harus membatalkan perjalanan mudiknya ke Purwokerto, Jawa Tengah.
Seharusnya, Rohmi melakukan perjalanan mudiknya dengan kereta api pada tanggal 19 Mei 2020 mendatang.
Namun, adanya larangan mudik dari Presiden ia terpaksa harus membatalkan perjalananannya dan hanya bisa melepas rindu dengan keluarga di kampung melalui sambungan telepon.
"Ya kalau dibilang menyayangkan sih sangat menyayangkan. Tapi mau bagaimana lagi mas keadaannya begini," kata Rohmi ditemui Suara.com di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
"Ya terpaksa kangen-kangenan lebaran by phone saja," sambungnya.
Sementara itu, cerita juga datang dari warga bernama Andi (30) yang juga harus terpaksa membatalkan perjalanan mudiknya dengan kereta api menuju Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Ia mengatakan, seharusnya lebaran tahun ini menjadi momen pertamanya mudik menggunakan kereta api.
"Saya sih ini pertama kali mau mudik pakai kereta. Ya mau tak mau harus dibatalkan," kata Andi yang juga ditemui di Stasiun Pasar Senen.
Baca Juga: Cegah Pemudik, 175.000 Personel TNI-Polri Akan Jaga Perbatasan Provinsi
Keputusan pembatalan perjalanan mudik, menurut Andi juga sudah dirundingkan oleh keluarga di rumah dan di kampung halamannya.
"Udah kita rundingan bareng keluarga. Akhirnya kita batalin ini 5 tiket. Saya ikhlas saja."
Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang mudik saat libur lebaran. Pelarangan mudik itu diterapkan Jokowi karena wabah virus corona. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 April 2020.
Jokowi menyebut sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik bagi ASN ,TNI, Polri dan pegawai BUMN.
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa.
"Dari sini lah saya ingin mengambil keputusan setelah larangan mudik Pegawai BUMN, ASN , TNI Polri sudah kita lakukan," sambungnya.
Berita Terkait
-
Macam - Macam Insentif Pajak Untuk Redam Dampak Covid-19, Ini Rinciannya
-
Menteri PPA Pastikan Pelayanan Kesehatan Perempuan Perawat Terjamin
-
Pemuda Coba Bunuh Diri karena Ditolak Keluarga Mudik saat Wabah Corona
-
BNPB: 43 Persen Pasien Positif Corona Tanpa Gejala, Maka Mudik Dilarang
-
Pemuda Usia 21 Tahun Meninggal karena Kesepian saat Wabah Corona
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar