Suara.com - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan, berbagai dukungan pajak bagi dunia usaha dan wajib pajak orang pribadi diberikan untuk mengantisipasi berbagai dampak wabah covid-19 pada perekonomian Indonesia.
"Pertama, terbit PMK No. 28/PMK.03/2020. Jadi dalam penanganan covid-19 ini terdapat barang dan jasa yang diperlukan yaitu obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan perawatan untuk pasien, dan/atau peralatan pendukung lainnya. Objek jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik manajemen, jasa persewaan, dana tau jasa pendukung lainnya diberikan fasilitas PPN tidak dipungut,” kata Suryo.
Selain itu, PMK ini juga mengatur mengenai fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23, dan PPh 22 impor dari April sampai dengan September 2020.
Kedua, Kemenkeu melalui DJP menetapkan PMK No. 23/PMK.3/2020 yang merupakan pemberian insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak virus corona.
Suryo menjelaskan, pada PMK ini, relaksasi yang diberikan adalah PPh 21 Ditanggung Pemerintah selama 6 bulan untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta, pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan, pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30 persen selama 6 bulan, dan restitusi PPN yang dipercepat selama 6 bulan untuk eksportir dan importir.
“PPh 21 yang tidak dipotong diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, sedangkan pembebasan PPh Badan diharapkan dapat menguatkan cashflow perusahaan,” jelas Suryo.
Selanjutnya, ia juga menyebutkan sampai dengan 21 April 2020 sudah ada 15.384 permohonan online atas pembebasan PPh yang disetujui oleh DJP.
Untuk PPh 21 dilaporkan sebanyak 9.610 permohonan, PPh pasal 22 impor tercatat 2.905 permohonan, PPh pasal 23 sebanyak 53 permohonan, dan PPh pasal 25 2.816 permohonan disetujui.
Terakhir, DJP juga memberikan insentif bagi WP untuk go public dan yang menjual 40 persen saham di lantai bursa akan diberikan potongan 3 persen dari tarif PPh Badan Go Public yaitu 19 persen untuk tahun 2020 sd 2021 dan pada 2022 akan turun lagi menjadi 17 persen
Baca Juga: Tak Dapat Insentif Pajak, Pengusaha Daur Ulang Plastik Terancam Bangkrut
Berita Terkait
-
Menteri PPA Pastikan Pelayanan Kesehatan Perempuan Perawat Terjamin
-
BNPB: 43 Persen Pasien Positif Corona Tanpa Gejala, Maka Mudik Dilarang
-
Pemuda Usia 21 Tahun Meninggal karena Kesepian saat Wabah Corona
-
Detik - Detik Pengungsi Afghanistan Tepergok Tiduri Janda saat Wabah Corona
-
Hari Bumi, Ini 5 Sisi Positif Wabah Virus Corona Bagi Lingkungan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Akhir Tahun, OJK Laporkan Dana Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.810 Triliun
-
5 Alasan Mengapa Harga Emas Cenderung Naik Terus Setiap Tahun
-
Harga Perak Cetak Rekor 2025, Bagaimana 2026?
-
Emas Antam Stagnan Jelang Tahun Baru, Harganya Masih Rp 2.501.000 per Gram
-
Harga Emas Antam Catat Rekor Penurunan Terburuk Pada Akhir Tahun 2025
-
Dapat Obat Kuat BI, Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar AS ke Level Rp16.739
-
Penumpang KRL Dilarang Bawa Petasan dan Kembang Api
-
Operasional KRL Diperpanjang Hingga Jam 1 Pagi di Malam Tahun Baru, Intip Jadwalnya
-
Layanan Pulih 100 Persen, BSI Pastikan Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali Normal
-
Kejahatan Siber Serang Industri Pasar Modal, OJK Minta Jaga Data Pribadi