Suara.com - Seorang advokat bernama M Sholeh berencana melaporkan Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra ke Kejaksaan Agung. Andi Taufan hendak dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait isi surat berkop Sekretariat Kabinet yang meminta para camat untuk melibatkan PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan Covid-19.
Sholeh mengatakan, pada Kamis (16/4/2020) pekan lalu, telah melaporkan Andi Taufan ke Bareskrim Polri. Hanya saja, ketika itu laporan yang dilayangkannya tidak diterima karena bukti-bukti yang dibawanya dianggap belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Nah pidana umum mereka juga menganggap ini masih lemah kurang ini dan kurang itu. Ya sudah difasilitasi untuk membuat pengaduan ke Kapolri," kata Sholeh saat dihubungi Suara.com pada Rabu (22/4/2020).
Sholeh pun berencana akan mendatangi kembali Bareskrim Polri pada pekan depan untuk mempertanyakan tindaklanjut atas surat aduan yang telah dikirimkan ke Kapolri terkait dugaan kasus korupsi Andi Taufan.
Menurut dia, jika surat aduan tersebut tidak ada tindaklanjut dari Kapolri maka dirinya pun berencana akan melaporkan Andi Taufan langsung ke Kejaksaan Agung.
"Tapi kalau kita kesana (Bareskrim Polri) tetap tidak mau (menindaklanjuti) ya buat apa. Lebih baik itu dialihkan ke Kejaksaan Agung," ujar Sholeh.
Sebelumnya, Andi Taufan telah menyampaikan permohonan maaf terkait isi surat yang ditujukan kepada para camat di seluruh Indonesia untuk bekerja sama dengan perusahaannya dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19.
Dalam keterangan tertulisnya, Andi Taufan juga mencabut surat tersebut usai mendapat kritikan dari sejumlah pihak.
"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Istana Pastikan Telah Menegur Keras Stafsus Andi Taufan
Andi Taufan lantas mengakui bahwa kesalahannya menjadi pelajaran penting ke depannya dalam hal memberikan kontribusi kepada Indonesia.
"Untuk itu saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan masukan. Tentunya hal ini akan menjadi pelajaran penting bagi saya sebagai anak muda yang ingin memberikan kontribusi untuk negeri, agar tetap mengikuti kaidah aturan dalam sistem birokrasi," ucap dia.
CEO PT Amartha Mikro Fintek itu pun mengklaim, surat yang ditujukan kepada para camat bersifat pemberitahuan dukungan kepada program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Andi Taufan juga menyampaikan bahwa isi surat pemberitahuan tersebut, murni atas dasar kemanusiaan dan dengan biaya PT Amartha dan donasi masyarakat, yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Ia lantas menegaskan surat pemberitahuan tersebut dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD.
Berita Terkait
-
Ombudsman: Stafsus Milenial Jokowi Andi Taufan Lakukan Maladministrasi
-
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Stafsus Presiden Dilaporkan ke Mabes Polisi
-
Blunder Stafsus Milenial Jokowi, Sebenarnya Kerjaan Mereka Apa Sih?
-
Berpotensi Jadi Korupsi, Stafsus Andi Taufan Dinilai Lebih Baik Mundur
-
Buntut Surat ke Camat, Jokowi Didesak Pecat Stafsus Milenial Andi Taufan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya