Suara.com - Pada 1 April 2020, Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra menandatangani sebuah surat yang ditujukan kepada para camat di seluruh Indonesia. Surat dengan kop Sekretariat Kabinet itu berisikan mengenai kerja sama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek terkait Relawan Desa Lawan Covid-19.
Program tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Atas hal itu Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah salah satu Staf Khusus milenial Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra bermasalah. Pertama, tindakan Andi Taufan mengarah pada konflik kepentingan.
"Sebagai pejabat publik, dia tak berpegang pada prinsip etika publik," kata Wana Alamsyah, salah satu peneliti ICW dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Rabu (15/4/2020).
Menurut dia, pejabat publik diharuskan untuk memiliki etika publik, di mana kesadaran dalam mengambil keputusan atau kebijakan tertentu, harus didasarkan pada nilai-nilai luhur dan kepentingan publik.
Nilai-nilai luhur tersebut di antaranya kejujuran, integritas, dan menghindari konflik kepentingan dalam memberikan pelayanan dan menghasilkan kebijakan publik. Konflik kepentingan merupakan salah satu pintu masuk korupsi. Oleh sebab itu pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik.
Konflik kepentingan mesti dipahami secara luas, yakni tidak mendapat keuntungan material semata, akan tetapi segala hal yang mengarah pada kepentingan diri, keluarga, perusahaan pribadi, partai politik, dan lain-lain.
"Andi Taufan mengabaikan keberadaan sejumlah instansi, termasuk diantaranya Kementerian Dalam Negeri. Padahal tugas untuk melakukan korespondensi kepada seluruh Camat yang berada di bawah Kepala Daerah merupakan tanggung jawab instansi Kementerian Dalam Negeri," terangnya.
Seperti tertera dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri yang antara lain mengatur pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum.
Baca Juga: 4 Blunder Stafsus Milenial Jokowi, dari Surat Camat hingga 'Kubu Sebelah'
Publik tak pernah mengetahui tugas, fungsi, dan kewenangan Staf Khusus Presiden. Staf Khusus Presiden memang disebut dalam Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012, bahwa Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Namun, sejak dilantik hingga saat ini Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden dan tugas, fungsi, serta kewenangannya tidak diketahui.
Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Presiden Andi Taufan akhirnya meminta maaf dan menarik surat tersebut. Ia berdalih bahwa perbuatannya adalah akibat dari birokrasi penyaluran bantuan dan hibah dalam menangani Covid-19 yang buruk.
Namun, hal tersebut tidak serta-merta membenarkan perbuatannya, karena besarnya dugaan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Staf Khusus Presiden ketika menerima komitmen dari perusahaan yang didirikannya.
Oleh sebab itu, ICW mendesak Andi Taufan segera mengirimkan surat klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh camat di Indonesia terkait dengan surat kerja sama program antara pemerintah dengan PT Amartha Mikro Fintek.
Presiden harus segera memecat Staf Khusus yang telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya sebagai staf khusus untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya sendiri.
Berita Terkait
-
4 Blunder Stafsus Milenial Jokowi, dari Surat Camat hingga 'Kubu Sebelah'
-
Sebut Tak Memiliki Etika Publik, ICW Desak Jokowi Copot Stafsus Andi Taufan
-
Andi Taufan Diminta Mundur, Istana: Yang Bisa Berhentikan Hanya Jokowi
-
Demokrat Desak Andi Taufan Mundur dari Stafsus atau Dipecat Jokowi
-
Istana Pastikan Telah Menegur Keras Stafsus Andi Taufan
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
Terkini
-
Nyanyian Mantan Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota: Setoran Rp1 M Berujung Penonaktifan
-
Gus Ipul: Mensos yang Menetapkan Penonaktifan BPJS PBI
-
Pernyataan Wali Kota Denpasar Dinilai Keliru dan Menimbulkan Salah Tafsir
-
HUT ke-58 Fraksi Golkar, Bahlil Kumpulkan Para Mantan Ketum di Senayan Termasuk Setnov
-
IPK Indonesia Turun, Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Reformasi Bea Cukai dan Pajak
-
Hadir di HUT Fraksi Golkar, Bahlil Kelakar Takut Dipecat Jika Tak Segera Dampingi Presiden Prabowo
-
Gus Ipul Luruskan Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal BPJS PBI: Itu Menyesatkan!
-
Hampir Setahun Janji Prabowo Tapi RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, Koalisi Ancam Duduki DPR
-
Geram MBG Disebut Pemborosan, Prabowo: Ini Hasil Efisiensi, kalau Tak Dihemat Akan Dikorupsi
-
Prabowo Simpan Video-Video Penghina MBG: Mau Ditonton Setiap Malam!