Suara.com - Pada 1 April 2020, Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra menandatangani sebuah surat yang ditujukan kepada para camat di seluruh Indonesia. Surat dengan kop Sekretariat Kabinet itu berisikan mengenai kerja sama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek terkait Relawan Desa Lawan Covid-19.
Program tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Atas hal itu Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah salah satu Staf Khusus milenial Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra bermasalah. Pertama, tindakan Andi Taufan mengarah pada konflik kepentingan.
"Sebagai pejabat publik, dia tak berpegang pada prinsip etika publik," kata Wana Alamsyah, salah satu peneliti ICW dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Rabu (15/4/2020).
Menurut dia, pejabat publik diharuskan untuk memiliki etika publik, di mana kesadaran dalam mengambil keputusan atau kebijakan tertentu, harus didasarkan pada nilai-nilai luhur dan kepentingan publik.
Nilai-nilai luhur tersebut di antaranya kejujuran, integritas, dan menghindari konflik kepentingan dalam memberikan pelayanan dan menghasilkan kebijakan publik. Konflik kepentingan merupakan salah satu pintu masuk korupsi. Oleh sebab itu pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik.
Konflik kepentingan mesti dipahami secara luas, yakni tidak mendapat keuntungan material semata, akan tetapi segala hal yang mengarah pada kepentingan diri, keluarga, perusahaan pribadi, partai politik, dan lain-lain.
"Andi Taufan mengabaikan keberadaan sejumlah instansi, termasuk diantaranya Kementerian Dalam Negeri. Padahal tugas untuk melakukan korespondensi kepada seluruh Camat yang berada di bawah Kepala Daerah merupakan tanggung jawab instansi Kementerian Dalam Negeri," terangnya.
Seperti tertera dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri yang antara lain mengatur pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum.
Baca Juga: 4 Blunder Stafsus Milenial Jokowi, dari Surat Camat hingga 'Kubu Sebelah'
Publik tak pernah mengetahui tugas, fungsi, dan kewenangan Staf Khusus Presiden. Staf Khusus Presiden memang disebut dalam Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012, bahwa Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Namun, sejak dilantik hingga saat ini Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden dan tugas, fungsi, serta kewenangannya tidak diketahui.
Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Presiden Andi Taufan akhirnya meminta maaf dan menarik surat tersebut. Ia berdalih bahwa perbuatannya adalah akibat dari birokrasi penyaluran bantuan dan hibah dalam menangani Covid-19 yang buruk.
Namun, hal tersebut tidak serta-merta membenarkan perbuatannya, karena besarnya dugaan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Staf Khusus Presiden ketika menerima komitmen dari perusahaan yang didirikannya.
Oleh sebab itu, ICW mendesak Andi Taufan segera mengirimkan surat klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh camat di Indonesia terkait dengan surat kerja sama program antara pemerintah dengan PT Amartha Mikro Fintek.
Presiden harus segera memecat Staf Khusus yang telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya sebagai staf khusus untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya sendiri.
Berita Terkait
-
4 Blunder Stafsus Milenial Jokowi, dari Surat Camat hingga 'Kubu Sebelah'
-
Sebut Tak Memiliki Etika Publik, ICW Desak Jokowi Copot Stafsus Andi Taufan
-
Andi Taufan Diminta Mundur, Istana: Yang Bisa Berhentikan Hanya Jokowi
-
Demokrat Desak Andi Taufan Mundur dari Stafsus atau Dipecat Jokowi
-
Istana Pastikan Telah Menegur Keras Stafsus Andi Taufan
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia