Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal adanya pembahasan terkait keringanan tidak berpuasa di bulan Ramadan saat terjadinya pandemi virus Corona (Covid-19).
MUI menegaskan, jika pandemi Covid-19 tidak bisa menjadi halangan untuk berpuasa apalagi menggantinya dengan membayar fidyah.
Salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 MUI Pusat Cholil Nafis, sempat mendapatkan permintaan di media sosial Twitter agar MUI mengeluarkan fatwa bagi mereka yang sehat tidak berpuasa karena Covid-19 bisa menggantinya dengan fidyah.
Meski permintaan itu belum bersifat resmi diajukan langsung kepada MUI, namun jika ada yang mengajukan resmi, Cholil meyakini tidak akan ditindaklanjuti oleh MUI.
"Fatwa dikeluarkan karena ada yang meminta fatwa dan dasarnya keputusan fatwa adalah dalil Alquran dan hadits. Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tapi keputusan fatwa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam," kata Cholil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2020).
Lantas apakah bisa orang sehat tidak berpuasa karena ada pandemi Covid-19 kemudian menggantinya dengan membayar fidyah?
Cholil menjelaskan fidyah adalah tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan puasa Ramadan. Ada empat hal yang memang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa di Bulan Ramadan.
Pertama ialah orang hamil dan orang menyusui. Kedua orang itu tidak menjalankan puasa dikarenakan khawatir anak yang dikandung atau tengah menjalani program ASI berbahaya apabila ibunya berpuasa.
Kedua, orang tua yang tidak mampu berpuasa karena faktor usia. Kemudian yang ketiga ialah orang sakit yang sudah tidak memiliki harapan sembuh sehingga tidak bisa berpuasa. Sedangkan yang keempat ialah orang yang memiliki hutang puasa ramadan dan tidak menggantinya sampai melewati Bulan Ramadan berikutnya.
Baca Juga: MUI Bantul: Zakat Fitrah Dapat Diberikan untuk Masyarakat Terdampak Corona
"Jadi tak bisa karena pendemi Covid-19 lalu puasa Ramadan diganti dengan bayar fidyah," ujarnya.
Dengan begitu, menurutnya tidak ada alasan bagi orang sehat tidak berpuasa karena adanya pandemi Covid-19. Cholil pun mengajak masyarakat untuk tetap semangat menjalani ibadah puasa meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
MUI: ODP, PDP, dan Positif Corona Haram Sholat di Masjid
-
MUI Bantul: Zakat Fitrah Dapat Diberikan untuk Masyarakat Terdampak Corona
-
Takut Virus Corona Sama dengan Menyekutukan Allah? Ini Jawaban MUI
-
Tak Indahkan Imbauan MUI, Masih Ada Warga Ziarah di TPU Jelang Ramadan
-
Ada Usul MUI Diminta Hapus Puasa, Gus Miftah Emosi Bilang Begini
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi