Nah, selama dua minggu ini pula masih banyak di antara masyarakat yang melakukan ketidaktaatan, pelanggaran, perusahaan yang beroperasi, kerumunan massa. Karena itulah, saya ingin sampaikan kepada semuanya, bila kita ingin agar pandemi ini cepat selesai, maka semua harus sepakat, harus kompak untuk disiplin melaksanakannya.
Semakin kita disiplin untuk berada di rumah, mengurangi aktivitas di luar, maka semakin sedikit interaksi, maka makin sedikit pula potensi penularan, maka insyaAllah wabah ini bisa lebih cepat kita selesaikan
Dan dengan kondisi itulah, maka Pemprov DKI Jakarta dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya, periode kedua PSBB ini mulai tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020.
Dan seperti juga arahan bapak presiden bahwa kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB ini ada di kedisiplinan semua pihak dalam menjalankannya. Saya berharap betul bahwa kita semua disiplin. Dan kami di jajaran Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya di periode PSBB ini, kita akan meningkatkan pendisiplinan, baik perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun
Hari-hari kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, dihimbau, karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya. Ke depan, fase imbauan fase educational sudah selesai. Sekarang adalah fase penegakan
Karena itu, di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak. Dan itu artinya, kami mengimbau kepada semua, jangan sampai harus ditindak. Kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya.
Dan bagi perusahaan-perusahaan juga jangan curi-curi. Karena kita menemukan di lapangan, diingatkan, kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi, (perusahaan itu) kembali beroperasi lagi. Ke depan, kita akan lakukan tindakan-tindakan yang bersifat sanksi kepada semuanya.
Tentu ada bidang-bidang yang dikecualikan. Ada 11 sektor di dalam Pergub 33 tahun 2020, di mana ada sektor-sektor yang dikecualikan. Dan yang tidak termasuk sektor strategis, jangan kemudian memaksa karena ini membahayakan tenaga kerjanya, membahayakan masyarakatnya. Konsekuensi dari ini besar
Kami ada beberapa contoh dimana (perusahaan) memaksakan dan ternyata betul ada kasus positif, dan akhirnya seluruh operasi harus dihentikan. Karena itu, saya mengingatkan kepada seluruh warga untuk bekerja di rumah, belajar dari rumah, beribadah di rumah.
Baca Juga: Anies Sebut Pelanggaran PSBB Masih Banyak Terjadi Saat Fase Pertama
Dan kami terus akan melaksanakan program-program jaring pengaman sosial. Dan alhamdulillah bantuan dari pemerintah sudah didistribusikan. Kita ingin menyampaikan terima kasih kepada bapak Presiden dan seluruh jajaran kabinet yang telah mengelola, dan kami dukung pelaksanaan di lapangannya.
Begitu juga terima kasih kepada pihak swasta, banyak yang terlibat langsung di dalam memberikan program-program bantuan sosial. Kami menyiapkan satu platform khusus dimana masyarakat bisa mendapatkan informasi kawasan-kawasan mana yang bisa didukung. Ini di dalam sebuah kolaborasi, kolaborasi sosial berskala besar Jakarta dengan website yang bisa dibuka adalah corona.jakarta.go.id. Di situ kemudian nanti ada bagian untuk bantuan sosial, silahkan manfaatkan portal itu.
= = = = =
Kemudian hari Jumat lusa, hari pertama perpanjangan PSBB di Jakarta juga hari pertama bulan puasa bagi umat islam yang akan melaksanakan ibadah di Bulan Ramadan. Bulan puasa kali ini akan berbeda.
Bagi begitu banyak kita, termasuk saya pribadi dan saya yakin Pak Wagub dan kita semua. Bulan puasa adalah bulan di mana kita berada di masjid. Kita berkegiatan dari mulai subuh sampai tarawih. Masjid adalah sentralnya. Dan puasa kali ini akan menjadi berbeda karena kita semua akan melakukan kegiatan itu di rumah.
Ifthar, tak lagi ada kita berbuka puasa bersama (bukber) kali ini. Tapi berbuka puasa di rumah bersama keluarga. Tarawih dilakukan bersama keluarga di rumah, bukan lagi di masjid. Salat-salat fardhu juga kita kerjakan di rumah
Berita Terkait
-
Anies Sebut Pelanggaran PSBB Masih Banyak Terjadi Saat Fase Pertama
-
Ramadhan 2020 di Tengah Corona, Anies: Seperti Zaman Nabi Muhammad SAW
-
Anies: Ada Kantor Paksa Beroperasi, Akhirnya Karyawan Positif Corona
-
PSBB Jakarta Diperpanjang sampai 22 Mei 2020
-
PSBB Berakhir Besok, Positif Corona di DKI Capai 3.399 Kasus, 308 Meninggal
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?