Suara.com - Warga yang kedapatan masih berkumpul di Kota Makassar saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibubarkan paksa oleh unsur TNI-Polri dan Satpol PP. Mereka dibubarkan petugas dengan memakai mobil Damkar menyemprot kerumunan warga yang tengah berkumpul di satu lokasi.
Diketahui, PSBB di Kota Makassar telah diberlakukan sejak Jumat (24/4/2020) kemarin.
Seperti diberitakan terkini.id - jaringan Suara.com, video petugas membubarkan paksa warga di Makassar yang masih berkumpul di tengah pemberlakuan PSBB viral di grup perpesanan WhatsApp, Jumat (24/4/2020) malam.
Dalam video tersebut, tampak petugas dengan memakai mobil Damkar menyemprot kerumunan warga yang tengah berkumpul di satu lokasi.
Beberapa warga dalam video itu terlihat berkumpul di sebuah emperan warung di pinggir jalan. Tindakan tegas para petugas ini dilakukan untuk menegakkan aturan PSBB di Kota Makassar.
Adapun lokasi peristiwa dalam video tersebut terjadi di sekitar Jalan Tinumbu, Kota Makassar.
“Tim gabungan penegakan Aturan PSBB Kota Makassar malam ini membubarkan kerumunan warga di sekitar Jalan Tinumbu,” demikian keterangan yang tertulis dalam video tersebut.
Diketahui, saat masa PSBB sejumlah peraturan diberlakukan oleh pemerintah dan aparat keamanan. Salah satunya yakni larangan bagi masyarakat untuk berkumpul di satu lokasi.
Hal itu dilakukan pemerintah dan aparat guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.
Baca Juga: Pesan dari Mereka yang Masih Bekerja di Tengah Wabah Corona
“Demi nyawa yang masih mungkin terselamatkan, demi esok yang masih mungkin kita tunggu, demi sejarah bahwa kita melawan,” tulisnya lagi.
Tindakan tegas akan dilakukan aparat gabungan demi menegakkan setiap aturan dalam PSBB yang telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu