Suara.com - Bejat sekali tindakan seorang pemuda bernama Rio Primananda (27) karena telah memperkosa AH yang tak lain adalah nenek kandungnya sendiri.
Saat beraksi, pelaku menyumpal mulut dan mengikat tangan korban dengan kain. Aksi rudapaksa itu terjadi lantaran Rio terangsang ketika melihat neneknya tidur menggunakan daster.
Dikutip Suara.com dari Kabarmedan.com, kasus ini terungkap saat wanita berusia 75 tahun itu menceritakan kepada anaknya sendiri seusai diperkosa di rumahnya di Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pada Rabu (22/4/2020) lalu.
Kasus terkuak karena korban mengenali wajah cucunya yang tidak sepenuhnya tertutup kain jilbab berwarna hitam.
Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya, korban sempat jatuh pingsan karena mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit serta bengkak pada mulutnya. Perbuatan biadab sang cucu itu pun akhirnya dilaporkan kepada ke Polres Sergai.
Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan, Rio melakukan aksi bejatnya itu karena tidak tahan melihat, paha dan bokong sang nenek saat berbaring menggunakan daster.
“Jadi pelaku melakukan aksinya itu, spontan saja setelah melihat korban terbaring menggunakan baju tidur, berahinya langsung naik," kata Robinson, kemarin.
Dari hasil penyidikan kepolisian, motif Rio melampiaskan berahi kepada sang nenek karena sudah lama pisah ranjang dengan sang istri.
Berkat laporan dari korban, polisi meringkus Rio pada Kamis (23/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Gara-gara Sopir Ngantuk, Ambulans Pembawa Pasien Corona Nyungsep ke Parit
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kain seprai yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban, potongan kain seprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang dipakai Rio untuk menyamar.
"Pelaku sudah kami tahan pada Kamis 23 April kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Untuk tindakan hukumnya pelaku kami kenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
-
Sadis! Gadis 6 Tahun Diperkosa, Dua Matanya Dicolok agar Tak Kenali Pelaku
-
Diseret ke Rumah Kosong, Ulah Cabul Abah AS Bikin Anak Tetangga Hamil
-
Tak Dapat Jatah dari Istri, Mr P Malah Perkosa Anak Tiri
-
Kasih Rp 5.000, Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri dari SD sampai SMP
-
Dianggap Masih Terlalu Nyaman, Reynhard Sinaga Dipindah ke Penjara Terseram
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku