Suara.com - Bejat sekali tindakan seorang pemuda bernama Rio Primananda (27) karena telah memperkosa AH yang tak lain adalah nenek kandungnya sendiri.
Saat beraksi, pelaku menyumpal mulut dan mengikat tangan korban dengan kain. Aksi rudapaksa itu terjadi lantaran Rio terangsang ketika melihat neneknya tidur menggunakan daster.
Dikutip Suara.com dari Kabarmedan.com, kasus ini terungkap saat wanita berusia 75 tahun itu menceritakan kepada anaknya sendiri seusai diperkosa di rumahnya di Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pada Rabu (22/4/2020) lalu.
Kasus terkuak karena korban mengenali wajah cucunya yang tidak sepenuhnya tertutup kain jilbab berwarna hitam.
Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya, korban sempat jatuh pingsan karena mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit serta bengkak pada mulutnya. Perbuatan biadab sang cucu itu pun akhirnya dilaporkan kepada ke Polres Sergai.
Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan, Rio melakukan aksi bejatnya itu karena tidak tahan melihat, paha dan bokong sang nenek saat berbaring menggunakan daster.
“Jadi pelaku melakukan aksinya itu, spontan saja setelah melihat korban terbaring menggunakan baju tidur, berahinya langsung naik," kata Robinson, kemarin.
Dari hasil penyidikan kepolisian, motif Rio melampiaskan berahi kepada sang nenek karena sudah lama pisah ranjang dengan sang istri.
Berkat laporan dari korban, polisi meringkus Rio pada Kamis (23/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Gara-gara Sopir Ngantuk, Ambulans Pembawa Pasien Corona Nyungsep ke Parit
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kain seprai yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban, potongan kain seprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang dipakai Rio untuk menyamar.
"Pelaku sudah kami tahan pada Kamis 23 April kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Untuk tindakan hukumnya pelaku kami kenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
-
Sadis! Gadis 6 Tahun Diperkosa, Dua Matanya Dicolok agar Tak Kenali Pelaku
-
Diseret ke Rumah Kosong, Ulah Cabul Abah AS Bikin Anak Tetangga Hamil
-
Tak Dapat Jatah dari Istri, Mr P Malah Perkosa Anak Tiri
-
Kasih Rp 5.000, Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri dari SD sampai SMP
-
Dianggap Masih Terlalu Nyaman, Reynhard Sinaga Dipindah ke Penjara Terseram
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag