Suara.com - Ketua DPRD Muara Enim Aries HB ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan tersangka kasus pengembangan proyek jalan di Muara Enim tahun 2019.
Aries ditangkap, Minggu (26/4/2020) pagi di kediamannya di kota Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi KPK, https://acch.kpk.go.id/, tercatat total kekayaan milik Aries mencapai Rp 4.318.554.118. Data kekayaan itu berdasarkan LHKPN yang pernah disetorkan Aries pada 6 Maret 2019 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periodik 2018.
Adapun LHKPN yang dilaporkan Aries masih menjabat sebagai Ketua DPRD Muara Enim.
Adapun dalam rincian kekayaan, Untuk harta tak bergerak tanah dan bangunan yang dimiliki Aries mencapai Rp 2.325.000.000. Harta tak bergerak itu berupa tanah dan bangunan seluruhnya tersebar di wilayah Muara Enim.
Untuk harta bergerak berupa transportasi, Aries memiliki total kekayaan sebesar Rp 309.000.000. Harta bergerak itu meliputi mobil Nissan Frotier Np 300 tahun 2011, Honda Brio TE Tahun 2016, dan motor Honda Vario Tahun 2017.
Kemudian, harta bergerak lainnya milik Aries Rp 452.000.000. Kemudian, kas dan setara kas Rp 1.582.554.118.
Namun, Aries turut memiliki hutang mencapai Rp 350.000.000. Sehingga, total keseluruhan kekayaan Aries mencapai Rp 4.318.554.118.
Diketahui, selain Aries HP. KPK turut menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
Baca Juga: Korupsi Proyek Jalan, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Jadi Tersangka
Semalam, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kedua pelaku ditangkap pada Minggu (26/4/2020), di kediamannya masing-masing di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Dua tersangka ini hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Muaraenim. RS dan AHB Minggu pagi ditangkap di rumah mereka masing-masing," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (26/4/2020).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, Selasa (3/9/2019).
Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, kemudian Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari "fee" 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya