Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memberikan izin kepada sekitar 900 perusahaan untuk tetap beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Namun, pemberian izin itu dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Karena itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-e) DKI Andri Yansah meminta agar pihaknya dilibatkan. Lantaran, Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) diberikan kepada perusahaan yang tidak masuk dalam kategori pengecualian.
"Terkait masalah penerbitan IOMKI, kita minta dilibatkan," ujar Andri saat dihubungi, Senin (27/4/2020).
Andri menjelaskan, Kemenperin diduga tidak melakukan survei langsung terhadap para perusahaan yang mengajukan izin itu. IOMKI diberikan setelah seluruh berkas dilengkapi melalui pendaftaran online.
"Harus disurvei tuh, kalau nggak survei, kan bisa pengusaha mengatakan A atau mengatakan B. Itulah yang kita sayangkan. Sehingga banyak perusahaan yang sebenarnya, penting, tetapi dengan situasi saat ini, tidak dibutuhkan," jelasnya.
Menurutnya sistem pengajuan online itu bisa diberlakukan saat kondisi normal, bukan ditengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perusahaan harus diperiksa apakah benar termasuk sektor strategis yang harus tetap berjalan.
Selain itu kesiapan dalam melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga harus diawasi. Jika tidak memenuhinya, seharusnya izin tak diterbitkan.
"Jadi kalau seumpamanya input data aja perusahaan, perintah apa, alamat ini, jumlah pekerjanya segini, aspeknya ini, entar, enggak lama kemudian direview, keluar (izinnya). Kan nggak bisa begitu," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyayangkan masih banyak perusahaan yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB. Lantaran, Kemenperin diminta agar tak asal mengeluarkan izin.
Baca Juga: 862 Perusahaan Diizinkan Operasi Kemenperin saat PSBB, Pemprov DKI: Buset
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans-e Andri Yansah. Ia menyebut saat ini ada 900 perusahaan yang digolongkan Kemenperin sebagai industri strategis. Karena itu, Kemenperin mengeluarkan industri strategis ini memang digolongkan sebagai salah satu dari 11 perusahaan yang mendapatkan pengecualian saat masa PSBB.
IOMKI bisa diberikan jika sudah tergolong industri strategis. Kendati demikian, Andri menyebut penggolongan industri strategis tak bisa seenaknya. Jika tidak ketat, maka akan banyak perusahaan yang mengklaim sebagai industri strategis.
"Karena kalau seumpama gak diteliti dengan seksama pasti kan semua tempat usaha selalu mengatakan dia penting," ujar Andri saat dihubungi, Senin (27/4/2020).
Berita Terkait
-
862 Perusahaan Diizinkan Operasi Kemenperin saat PSBB, Pemprov DKI: Buset
-
543 Perusahaan di DKI Jakarta Langgar PSBB, 76 Sudah Disegel
-
PSBB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 22 Mei 2020
-
Ikuti PSBB, Jakarta Bebas Ganjil Genap Diperpanjang Sampai 22 Mei
-
Disnakertrans DKI Akui Kewalahan Awasi Perusahaan yang Langgar K3
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT
-
Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD
-
Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi
-
FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen
-
Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri
-
Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional
-
Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan
-
Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah