Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memberikan izin kepada sekitar 900 perusahaan untuk tetap beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Namun, pemberian izin itu dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Karena itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-e) DKI Andri Yansah meminta agar pihaknya dilibatkan. Lantaran, Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) diberikan kepada perusahaan yang tidak masuk dalam kategori pengecualian.
"Terkait masalah penerbitan IOMKI, kita minta dilibatkan," ujar Andri saat dihubungi, Senin (27/4/2020).
Andri menjelaskan, Kemenperin diduga tidak melakukan survei langsung terhadap para perusahaan yang mengajukan izin itu. IOMKI diberikan setelah seluruh berkas dilengkapi melalui pendaftaran online.
"Harus disurvei tuh, kalau nggak survei, kan bisa pengusaha mengatakan A atau mengatakan B. Itulah yang kita sayangkan. Sehingga banyak perusahaan yang sebenarnya, penting, tetapi dengan situasi saat ini, tidak dibutuhkan," jelasnya.
Menurutnya sistem pengajuan online itu bisa diberlakukan saat kondisi normal, bukan ditengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perusahaan harus diperiksa apakah benar termasuk sektor strategis yang harus tetap berjalan.
Selain itu kesiapan dalam melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga harus diawasi. Jika tidak memenuhinya, seharusnya izin tak diterbitkan.
"Jadi kalau seumpamanya input data aja perusahaan, perintah apa, alamat ini, jumlah pekerjanya segini, aspeknya ini, entar, enggak lama kemudian direview, keluar (izinnya). Kan nggak bisa begitu," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyayangkan masih banyak perusahaan yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB. Lantaran, Kemenperin diminta agar tak asal mengeluarkan izin.
Baca Juga: 862 Perusahaan Diizinkan Operasi Kemenperin saat PSBB, Pemprov DKI: Buset
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans-e Andri Yansah. Ia menyebut saat ini ada 900 perusahaan yang digolongkan Kemenperin sebagai industri strategis. Karena itu, Kemenperin mengeluarkan industri strategis ini memang digolongkan sebagai salah satu dari 11 perusahaan yang mendapatkan pengecualian saat masa PSBB.
IOMKI bisa diberikan jika sudah tergolong industri strategis. Kendati demikian, Andri menyebut penggolongan industri strategis tak bisa seenaknya. Jika tidak ketat, maka akan banyak perusahaan yang mengklaim sebagai industri strategis.
"Karena kalau seumpama gak diteliti dengan seksama pasti kan semua tempat usaha selalu mengatakan dia penting," ujar Andri saat dihubungi, Senin (27/4/2020).
Berita Terkait
-
862 Perusahaan Diizinkan Operasi Kemenperin saat PSBB, Pemprov DKI: Buset
-
543 Perusahaan di DKI Jakarta Langgar PSBB, 76 Sudah Disegel
-
PSBB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 22 Mei 2020
-
Ikuti PSBB, Jakarta Bebas Ganjil Genap Diperpanjang Sampai 22 Mei
-
Disnakertrans DKI Akui Kewalahan Awasi Perusahaan yang Langgar K3
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat