Suara.com - Aktivis Ravio Patra ditangkap sebelum akhirnya dibebaskan terkait dugaan kasus penyebaran pesan berisi hasutan untuk melakukan penjarahan pada 30 April melalui pesan WhatsApp.
Polisi mengklaim, penangkapan Ravio berdasar laporan sejumlah orang, di antaranya berinisial DR dan AKBP HS alias Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marisi Silaen.
Horas mengklaim pertama kali mengetahui adanya pesan berisi hasutan untuk melakukan penjarahan itu dari Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan pada 22 April.
Ketika itu, kata Horas, Nikson melaporkan kepada dirinya telah mendapat pesan berisi hasutan untuk melakukan penjarahan dari nomor WhatsApp seseorang yang tidak dikenal.
"Jadi dari situ beliau (Nikson) meminta saya untuk mengecek, ini kan sudah meresahkan masyarakat ya wajar dong mau ngasih tau, kita kan sebagai kepolisian," kata Horas saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/4/2020) kemarin.
Setelah menerima laporan dari Nikson, Horas mengaku langsung mengecek nomor telepon WhatsApp yang mengirim pesan berisi hasutan itu dengan menggunakan aplikasi pelacak nomor telepon.
Akhirnya, diketahui bahwa nomor WhatsApp pengirim pesan berisi hasutan itu atas nama Ravio Patra.
"Kami kan ada aplikasi tuh ngecek, kalau telepon namanya siapa kan itu. Nah keluarlah nama Ravio Patra," ujar Horas.
Menurut Horas, Nikson sempat menanyakan kepada dirinya apakah mengenal Ravio. Ketika itu, Horas pun mengaku menjawab bahwa dirinya tidak kenal Ravio.
Baca Juga: Dikriminalisasi, Ravio Putra Laporkan Peretasan Akun WhatsApp ke Polda
Selanjutnya, Horas pun mengaku sempat mencoba menghubungi nomor telepon Ravio untuk mengklarifikasi isi pesan berupa hasutan tersebut.
Hanya saja, kata Horas, panggilan tersebut tidak mendapat respons dari Ravio.
Tak berhenti di situ, Horas lantas mencoba mengirim pesan ke nomor WhatsApp Ravio.
Namun, dia mengklaim justru dibalas dengan kiriman pesan berupa hasutan seperti yang diterima Nikson dari nomor WhatsApp Ravio tersebut.
"Saya dikirimin juga tuh. Saya dikirimin berita provokasi itu lagi," katanya.
Adapun, Horas menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penyebaran pesan berisi hasutan dari nomor WhatsApp Ravio.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Selidiki Laporan Kasus Peretas WhatsApp Aktivis Ravio Patra
-
Dikriminalisasi, Ravio Putra Laporkan Peretasan Akun WhatsApp ke Polda
-
WA Diretas Sebarkan Pesan Penjarahan Corona, Ravio Patra Lapor ke Polda
-
Telepon Ravio Patra Sebelum Ditangkap, Sosok AKBP HS Akhirnya Terungkap!
-
WA Ravio Patra Diretas Jelang Diciduk, Polri Bantah Cari Kesalahan Orang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera