Suara.com - Mabes Polri mengklaim penyelidikan terhadap aktivis Ravio Patra Asri dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang menerima pesan WhatsApp berisi ajakan berbuat ricuh.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penerima pesan tidak hanya terjadi di Jakarta. Menurutnya, berapa warga di daerah juga mengaku menerima pesan serupa.
"Penyidik (melakukan penyelidikan) berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Tidak hanya di Jakarta, tapi di berbagai daerah juga mendapatkan kiriman pesan tersebut dan banyak lagi saksi yang dikirimkan pesan," kata Argo saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Sabtu malam.
Pihaknya pun membantah penangkapan terhadap RPA adalah tindakan mencari-cari kesalahan.
"Semua langkah penyidik untuk membuat jelas berdasarkan kejadian dan saksi, bukan karena mencari-cari (kesalahan)," ujarnya.
Jenderal bintang satu ini pun menegaskan penyelidikan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap aktivis Ravio Patra Asri di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4) malam. Saat hendak ditangkap, RPA sempat melawan petugas dengan dibantu temannya yang membawa kendaraan dinas diplomat.
Penyidik menangkap RPA lantaran diduga menyebarkan pesan WhatsApp berisi hasutan dan ujaran kebencian. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya, RPA yang masih berstatus saksi, akhirnya dipulangkan.
Kendati demikian, penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi dan dua ahli dalam kasus ini.
Baca Juga: Lihat Nenek Kandungnya Tiduran Pakai Daster, Rio Tega Memperkosanya
Terkait indikasi pembajakan akun aplikasi pesan WhatsApp milik RPA yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan ujaran kebencian tersebut, Argo mengatakan penyidik masih mendalami dugaan tersebut.
"Untuk alibi akun WA (WhatsApp) RPA diretas ini sedang didalami. Karena ada beberapa keterangan yang memerlukan waktu seperti keterangan dari server WhatsApp, saksi ahli, analisis dan lain-lain," kata Argo. (Antara).
Berita Terkait
-
Senang Ravio Patra Dilepas Polisi, Mahfud MD: HP Dijaga Agar Tak Diretas
-
Ravio Patra Diintimidasi saat Diperiksa, Pengacara: Polisi Keluarkan Pistol
-
YNVAC Kecam Penangkapan dan Artikel Hoaks Soal Ravio Putra
-
Sempat Ditangkap Polisi dan Menginap di Polda, Ravio Patra Dilepas Lagi
-
AI Indonesia: Ravio Patra Korban Peretasan Bukan Provokator Penjarahan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf