Suara.com - Pegiat demokrasi sekaligus peneliti independen Ravio Patra melaporkan kasus peretasan akun WhatsApp miliknya yang terjadi pada 22 April lalu ke Polda Metro Jaya. Ravio didampingi tim kuasa hukum membuat laporan ke Polda pada Senin (27/4/2020) kemarin selama lima jam, dari pukul 17.00 hingga jam 22.00 WIB.
Pengaduan itu diterima dengan Tanda Bukti Lapor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tanggal 27 April 2020.
Dalam laporan tersebut Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya," kata kuasa hukumnya Era Purnama Sari melalui keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).
Selain itu, Ravio melalui kuasa hukumnya juga akan membuat laporan resmi kepada provider selular. Mengingat kasus peretasan ini sangat serius dan telah mengakibatkan kriminalisasi terhadap Ravio.
"Kasus peretasan ini adalah salah satu bentuk ancaman terhadap kebebasan sipil," ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI.
Sebagaimana diketahui, bahwa Ravio Patra adalah peneliti independen. Dia terlibat cukup intensif dalam Open Government Partnership (OGP) di Indonesia. OGP adalah inisiatif internasional di mana Indonesia duduk sebagai SC (Steering Committee).
Ravio juga penulis laporan tentang capaian Open Government di Indonesia tahun 2016-2017. Saat ini, Ravio bekerja di Westminster Foundation for Democracy, salah satu mitra Open Parliament Indonesia dalam menyusun Roadmap Keterbukaan Parlemen. DPR-RI sudah mendeklarasikan bergabung dengan Open Parliament dan memulai Open Parliament Indonesia pada bulan Agustus 2018.
Sementara itu informasi adanya peretasan whatsapp milik Ravio sebelum Ravio ditangkap oleh Polisi dari Polda Metro Jaya beberapa hari lalu diungkapkan oleh Damar Juniarto, Direktur Eksekutif Safenet.
Baca Juga: WA Diretas Sebarkan Pesan Penjarahan Corona, Ravio Patra Lapor ke Polda
Ravio Putra ditangkap di daerah Menteng Jakarta dengan dugaan menyebarkan penghasutan. Dugaan pesan provokatif yang diduga dari akun Ravio yang diretas berbunyi “Krisis sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 april aksi penjarahan nasional serentak, semua toko yang ada didekat kita bebas dijarah.”
Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto dalam keterangan persnya mengatakan bahwa aplikasi WhatsApp Ravio sejak pukul 14.00 kemarin diretas. Hal itu diketahui dari notifikasi "You've registered your phone number on another phone" yang muncul kala Ravio hendak mengakses aplikasi pesan tersebut. Damar lantas meminta Ravio mengadukan hal ini kepada pihak WhatsApp. "Akhirnya oleh Head of Security WhatsApp dikatakan memang ada pembobolan.
Setelah dua jam, akhirnya akun WhatsApp Ravio berhasil dipulihkan. Namun, selama dikuasai peretas, akun WhatsApp Ravio digunakan untuk menyebar pesan berisi provokasi untuk melakukan penjarahan pada 30 April mendatang. Pukul 19.14, Ravio kembali melapor ke Damar bahwa ada orang yang mendatangi kost dia dan mencari dirinya.
Damar mengarahkan Ravio untuk mematikan ponsel dan pergi ke rumah aman. Setelah itu, dirinya mendapatkan informasi jika Ravio sudah ditangkap pihak kepolisian.
Berita Terkait
-
WA Diretas Sebarkan Pesan Penjarahan Corona, Ravio Patra Lapor ke Polda
-
Telepon Ravio Patra Sebelum Ditangkap, Sosok AKBP HS Akhirnya Terungkap!
-
WA Ravio Patra Diretas Jelang Diciduk, Polri Bantah Cari Kesalahan Orang
-
Senang Ravio Patra Dilepas Polisi, Mahfud MD: HP Dijaga Agar Tak Diretas
-
AI Indonesia: Ravio Patra Korban Peretasan Bukan Provokator Penjarahan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi