Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah dan denda bervariasi kepada 16 warga setelah terbukti melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut dengan melawan petugas dan berkumpul.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Rabu, mengatakan 16 warga terdiri dari 15 remaja putra dan putri serta seorang pria paruh baya itu menjalani sidang secara virtual hari ini.
Dari hasil persidangan perdana kasus pelanggaran PSBB itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Hakim Setiono menjatuhkan hukuman beragam kepada para terdakwa. Mulai dari denda sebesar Rp 700 ribu subsider satu bulan kurungan hingga Rp3 juta subsider dua bulan kurungan.
Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan, namun masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan, kata Sunarto.
"Agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah," ucapnya.
Terdakwa pertama yang disidangkan dalam perkara ini adalah Rubahri Purba (65). Terdakwa merupakan pemilik warung internet (warnet) di kawasan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Rubahri diamankan polisi saat pada pekan lalu setelah warnetnya masih tetap beroperasi meski dilarang oleh pemerintah. Alhasil, dia digelandang untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis bersalah oleh hakim.
Dalam vonis itu, Purba diberi pilihan antara membayar denda Rp750 ribu atau kurungan satu bulan penjara. Namun, Purba tampaknya memilih untuk membayar denda.
Sementara 15 orang lainnya terdiri dari tujuh remaja putri dan delapan remaja laki-laki ditangkap di sebuah pusat Karaoke di Pekanbaru, medio April 2020 lalu. Mereka kedapatan berpesta minuman keras saat merayakan ulang tahun salah satu rekannya.
Baca Juga: Tewas Jantungan usai Bunuh Istri, Karyadi Sempat Beli Gorengan buat Berbuka
Hingga akhirnya mereka ditangkap dan juga divonis bersalah dengan pidana denda mulai dari Rp800 ribu hingga Rp3 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Lagi Dikepung Pandemi Corona, 20 RW di Jakarta Terendam Banjir
-
Berkeliaran saat PSBB, Gembel dan Pengemis Ditangkap Satpol PP
-
Ngeyel Beroperasi saat PSBB, Pemprov DKI Tutup 12 Perusahaan
-
PSBB Surabaya Raya, Terminal Madiun Stop Semua Operasional Bus dan Angkot
-
PSBB Bogor Diperpanjang, Petugas: Pengendara Melanggar Kena Sanksi Push Up
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045