Suara.com - Sebuah surat yang dikeluarkan oleh Takmir Masjid Almubarok, Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah viral di media sosial. Sepucuk surat itu ramai diperbincangkan publik karena berisikan keinginan untuk merobohkan masjid lantaran tidak digunakan selama adanya pandemi virus Corona (Covid-19).
Surat itu dibuat pada 28 April 2020 dan diteken oleh empat pihak dari pengurus masjid yakni Ketua Pelaksana, Sekretaris, Imam Rowatib dan Penasehat. Dalam surat itu dituliskan kalau Takmir Masjid AlMubarok bersama jemaah masjid telah memutuskan untuk membongkar dan merobohkan bangunan masjid.
"Memutuskan hendak membongkar dan merobohkan Masjid Al Mubarok karena sudah tidak dibutuhkan lagi adanya masjid di lingkungan kami," demikian tertulis pada surat tersebut yang diunggah oleh pemilik akun Twitter PolJokesID pada Kamis (30/4/2020).
Alasan keputusan itu dikeluarkan, lantaran saat ini tidak ada lagi kegiatan ibadah di masjid yang bisa diadakan karena adanya pandemi Covid-19. Dengan begitu mereka menganggap keberadaan bangunan masjid itu malah mubazir.
"Sehingga adalah hal mubazir atau sia-sia dengan adanya masjid yang masih berdiri tapi tidak ditempati untuk beribadah sebagaimana lazimnya," ujarnya.
Adapun keputusan tersebut juga diambil dengan pertimbangan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 440/514/2020 terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19 dan surat pemeritahuan dari Kecamatan Wangon Nomor 400/259/2020 mengenai seruan agar agama Islam melakukan ibadah wajib maupun sunnah di rumah.
Juga seruan untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah, seruan untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dan bahwa jika masih ditemukan kegiatan keagamaan tersebut, akan ada tindakan tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Surat itu ditujukan kepada Bupati Banyumas, Bapat Camat Wangon, Kapolsek Wangon, Komandan Koramil Wangon dan Kepala Desa Klapagading Kulon.
Suara.com berusaha untuk mengonfirmasi surat tersebut kepada Achmad Husein melalui akun Instagramnya. Namun hingga saat ini belum ada jawaban yang disampaikan.
Baca Juga: Kesal Tak Boleh Jumatan, Takmir di Banyumas Mau Robohkan Masjid
Berita Terkait
-
Ustaz Turun ke Jalan Ceramahi Warga yang Masih Salat Jamaah di Masjid
-
Sebut Muslim Tak Salat Jumat Otomatis Kafir, Khatib di NTB Diamankan Polisi
-
Tak Terima Salat Jumat Dibubarkan, Jemaah Ribut Dengan Tim Gugus Covid
-
Bupati Banyumas Umumkan Satu Pasien di RS Margono Soekarjo Positif Corona
-
DPR Setuju Fatwa MUI Setop Sementara Salat Jumat: Bentuk Kehati-hatian
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar