Suara.com - Sebuah surat yang dikeluarkan oleh Takmir Masjid Almubarok, Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah viral di media sosial. Sepucuk surat itu ramai diperbincangkan publik karena berisikan keinginan untuk merobohkan masjid lantaran tidak digunakan selama adanya pandemi virus Corona (Covid-19).
Surat itu dibuat pada 28 April 2020 dan diteken oleh empat pihak dari pengurus masjid yakni Ketua Pelaksana, Sekretaris, Imam Rowatib dan Penasehat. Dalam surat itu dituliskan kalau Takmir Masjid AlMubarok bersama jemaah masjid telah memutuskan untuk membongkar dan merobohkan bangunan masjid.
"Memutuskan hendak membongkar dan merobohkan Masjid Al Mubarok karena sudah tidak dibutuhkan lagi adanya masjid di lingkungan kami," demikian tertulis pada surat tersebut yang diunggah oleh pemilik akun Twitter PolJokesID pada Kamis (30/4/2020).
Alasan keputusan itu dikeluarkan, lantaran saat ini tidak ada lagi kegiatan ibadah di masjid yang bisa diadakan karena adanya pandemi Covid-19. Dengan begitu mereka menganggap keberadaan bangunan masjid itu malah mubazir.
"Sehingga adalah hal mubazir atau sia-sia dengan adanya masjid yang masih berdiri tapi tidak ditempati untuk beribadah sebagaimana lazimnya," ujarnya.
Adapun keputusan tersebut juga diambil dengan pertimbangan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 440/514/2020 terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19 dan surat pemeritahuan dari Kecamatan Wangon Nomor 400/259/2020 mengenai seruan agar agama Islam melakukan ibadah wajib maupun sunnah di rumah.
Juga seruan untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah, seruan untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dan bahwa jika masih ditemukan kegiatan keagamaan tersebut, akan ada tindakan tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Surat itu ditujukan kepada Bupati Banyumas, Bapat Camat Wangon, Kapolsek Wangon, Komandan Koramil Wangon dan Kepala Desa Klapagading Kulon.
Suara.com berusaha untuk mengonfirmasi surat tersebut kepada Achmad Husein melalui akun Instagramnya. Namun hingga saat ini belum ada jawaban yang disampaikan.
Baca Juga: Kesal Tak Boleh Jumatan, Takmir di Banyumas Mau Robohkan Masjid
Berita Terkait
-
Ustaz Turun ke Jalan Ceramahi Warga yang Masih Salat Jamaah di Masjid
-
Sebut Muslim Tak Salat Jumat Otomatis Kafir, Khatib di NTB Diamankan Polisi
-
Tak Terima Salat Jumat Dibubarkan, Jemaah Ribut Dengan Tim Gugus Covid
-
Bupati Banyumas Umumkan Satu Pasien di RS Margono Soekarjo Positif Corona
-
DPR Setuju Fatwa MUI Setop Sementara Salat Jumat: Bentuk Kehati-hatian
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO