Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memberlakukan sanksi tegas bagi warganya yang enggan memakai masker, mulai dari peringatan hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
"Mulai hari ini, kami akan memberlakukan sanksi tegas terhadap warga yang tidak memakai masker," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Senin (4/5/2020).
Adapun sanksi yang diberikan kata Akhyar, bisa bersifat administratif dan yustisia. Penindakan bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah beragam. Mulai peringatan hingga dilakukannya penyitaan kartu identitas diri (KTP).
Sebagai langkah untuk menjalankan Perwal tersebut, lanjut Akhyar, pemerintah serentak menyalurkan masker kepada warga Kota Medan.
"Dengan distribusi itu tidak ada alasan bagi masyarakat tidak mengenakan masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah," tegasnya.
Selain mewajibkan penggunaan masker, Perwal juga mengatur larangan kepada pengusaha atau pedagang, khususnya yang bergerak di bidang kuliner, agar tidak melayani makan di tempat. Mereka diingatkan hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online.
Sementara karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) ringan. Karantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pasien palam pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif COVID-19.
Baca Juga: 3 Penumpang KRL Bogor-Jakarta Positif Corona, Ridwan Kamil: PSBB Bisa Gagal
Berita Terkait
-
Dokter Kulit Peringatkan soal Covid Toe, Dugaan Gejala Baru Corona Covid-19
-
Wanita Ini Minum Sperma demi Cegah Virus Corona Covid-19, Begini Kata Ahli!
-
Sidang Tindak Pidana Ringan Pelanggar PSBB di Bogor
-
Gawat! Minggu 3 Mei Pasien Positif Corona di Indonesia Tembus 11.192 Orang
-
Peneliti Temukan Virus Corona Covid-19 Sebabkan Gumpalan Darah di Paru-paru
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut