Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memberlakukan sanksi tegas bagi warganya yang enggan memakai masker, mulai dari peringatan hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
"Mulai hari ini, kami akan memberlakukan sanksi tegas terhadap warga yang tidak memakai masker," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Senin (4/5/2020).
Adapun sanksi yang diberikan kata Akhyar, bisa bersifat administratif dan yustisia. Penindakan bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah beragam. Mulai peringatan hingga dilakukannya penyitaan kartu identitas diri (KTP).
Sebagai langkah untuk menjalankan Perwal tersebut, lanjut Akhyar, pemerintah serentak menyalurkan masker kepada warga Kota Medan.
"Dengan distribusi itu tidak ada alasan bagi masyarakat tidak mengenakan masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah," tegasnya.
Selain mewajibkan penggunaan masker, Perwal juga mengatur larangan kepada pengusaha atau pedagang, khususnya yang bergerak di bidang kuliner, agar tidak melayani makan di tempat. Mereka diingatkan hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online.
Sementara karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) ringan. Karantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pasien palam pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif COVID-19.
Baca Juga: 3 Penumpang KRL Bogor-Jakarta Positif Corona, Ridwan Kamil: PSBB Bisa Gagal
Berita Terkait
-
Dokter Kulit Peringatkan soal Covid Toe, Dugaan Gejala Baru Corona Covid-19
-
Wanita Ini Minum Sperma demi Cegah Virus Corona Covid-19, Begini Kata Ahli!
-
Sidang Tindak Pidana Ringan Pelanggar PSBB di Bogor
-
Gawat! Minggu 3 Mei Pasien Positif Corona di Indonesia Tembus 11.192 Orang
-
Peneliti Temukan Virus Corona Covid-19 Sebabkan Gumpalan Darah di Paru-paru
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Prabowo Berpidato Ketiga di Sidang Majelis Umum PBB, Bicara Usai Donald Trump
-
Diusir Usai Gunakan Baju Bendera Palestina, Legislator Belanda Ganti Baju dengan Corak Semangka
-
Ribuan Buruh Kepung DPR Hari Ini, 5.367 Aparat Dikerahkan Amankan Aksi Tolak Upah Murah!
-
Heboh Surat Kuota Pendamping Desa Beredar, DPW PAN Jabar Tegaskan Hoaks dan Bentuk Tim Investigasi
-
Viral Usai Lempar Gagang Mikrofon, Ini Permintaan Maaf Lengkap Kepala Kanwil Kemenag NTB
-
Kena Serangan Siber, Bandara di Eropa Lumpuh Selama Satu Hari
-
Presiden Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, DPR Ingatkan Nasib Honorer Gajinya Masih Rp 300.000
-
DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji: Kejahatan Merampas Hak Umat Beribadah!
-
KPK Bantah Intervensi dari Istana Gegara Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Skandal DPRD Gorontalo: "Rampok Uang Negara" dan Selingkuh, Anggota PDIP Ini Langsung Dipecat!