Suara.com - Aturan Pembatasan sosial berskala Besar atau PSBB di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mulai diberlakukan hari ini, Senin (4/5/2020).
Berdasarkan pantauan Terkini.id (jaringan Suara.com), sekitar pukul 12.14 WITA di perbatasan Kabupaten Gowa dan Kota Makassar atau perbatasan Jalan Letjen Hertasning dan Tun Abdul Razak, Gowa tampak sejumlah kendaraan terpantau masih bisa menerobos masuk barikade, melawan arus dan tidak dijaga petugas.
Sementara di perbatasan antara Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa atau di Jalan Sultan Alauddin Makassar dan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa, arus lalu lintas juga tampak lancar tanpa ada pengawasan dari petugas.
Beberapa pengendara roda empat juga masih terpantau membawa muatan lebih dari aturan yang ditetapkan dalam aturan PSBB.
Salah satu pengguna jalan, Umar mengatakan, walaupun PSBB sudah diberlakukan di Kota Makassar maupun Kabupaten Gowa, tetapi dirinya tetap untuk keluar mengingat berjualan di pasar.
“Kebetulan saya berjualan di pasar, kalau tidak pergi menjual anak istri saya mau makan apa,” katanya.
Ia juga berharap agar petugas tidak mempersulit pengguna jalan selama mematuhi protap yang ada dalam aturan PSBB, salah satunya tetap memakai masker.
“Aturan PSBB kan tidak mengatur dilarang keluar, hanya diimbau tidak perlu keluar jika tidak penting sekali. Apalagi saya juga memakai masker sesuai anjuran pemerintah,” kata dia.
Sementara itu, salah satu petugas di perbatasan yang sempat dimintai keterangan mengatakan saat ini sedang rehat (istirahat).
Baca Juga: Begini Suasana Hari Pertama Penerapan PSBB di Gowa
Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan sekitar pukul 16.00 hingga 22.00 WITA.
“Petugas akan melakukan pemeriksaan pada pukul 16.00 hingga 22.00 WITA. Kami meminta kepada seluruh pengendara agar tetap mematuhi aturan yang ada. Tetap pakai masker dan mengurangi 50 persen muatan kendaraannya,” ujar petugas yang tak ingin disebut identitasnya.
Berita Terkait
-
Langgar PSBB, 2.673 Pabrik di Jakarta Dapat Peringatan dan 168 Disegel
-
Surabaya Rawan Kejahatan Sejak PSBB, Risma: Kalau ke ATM Jangan Sendiri
-
Bahaya! Rumah Sakit di Surabaya Raya Penuh, Kekurangan Tempat Tidur
-
Soal Wacana Pelonggaran PSBB, Anggota DPR Ini Minta Dikaji Matang
-
KFC Ditutup Paksa karena Langgar PSBB Makassar, 16 Kursi dan Meja Disita
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre