Suara.com - Aturan Pembatasan sosial berskala Besar atau PSBB di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mulai diberlakukan hari ini, Senin (4/5/2020).
Berdasarkan pantauan Terkini.id (jaringan Suara.com), sekitar pukul 12.14 WITA di perbatasan Kabupaten Gowa dan Kota Makassar atau perbatasan Jalan Letjen Hertasning dan Tun Abdul Razak, Gowa tampak sejumlah kendaraan terpantau masih bisa menerobos masuk barikade, melawan arus dan tidak dijaga petugas.
Sementara di perbatasan antara Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa atau di Jalan Sultan Alauddin Makassar dan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa, arus lalu lintas juga tampak lancar tanpa ada pengawasan dari petugas.
Beberapa pengendara roda empat juga masih terpantau membawa muatan lebih dari aturan yang ditetapkan dalam aturan PSBB.
Salah satu pengguna jalan, Umar mengatakan, walaupun PSBB sudah diberlakukan di Kota Makassar maupun Kabupaten Gowa, tetapi dirinya tetap untuk keluar mengingat berjualan di pasar.
“Kebetulan saya berjualan di pasar, kalau tidak pergi menjual anak istri saya mau makan apa,” katanya.
Ia juga berharap agar petugas tidak mempersulit pengguna jalan selama mematuhi protap yang ada dalam aturan PSBB, salah satunya tetap memakai masker.
“Aturan PSBB kan tidak mengatur dilarang keluar, hanya diimbau tidak perlu keluar jika tidak penting sekali. Apalagi saya juga memakai masker sesuai anjuran pemerintah,” kata dia.
Sementara itu, salah satu petugas di perbatasan yang sempat dimintai keterangan mengatakan saat ini sedang rehat (istirahat).
Baca Juga: Begini Suasana Hari Pertama Penerapan PSBB di Gowa
Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan sekitar pukul 16.00 hingga 22.00 WITA.
“Petugas akan melakukan pemeriksaan pada pukul 16.00 hingga 22.00 WITA. Kami meminta kepada seluruh pengendara agar tetap mematuhi aturan yang ada. Tetap pakai masker dan mengurangi 50 persen muatan kendaraannya,” ujar petugas yang tak ingin disebut identitasnya.
Berita Terkait
-
Langgar PSBB, 2.673 Pabrik di Jakarta Dapat Peringatan dan 168 Disegel
-
Surabaya Rawan Kejahatan Sejak PSBB, Risma: Kalau ke ATM Jangan Sendiri
-
Bahaya! Rumah Sakit di Surabaya Raya Penuh, Kekurangan Tempat Tidur
-
Soal Wacana Pelonggaran PSBB, Anggota DPR Ini Minta Dikaji Matang
-
KFC Ditutup Paksa karena Langgar PSBB Makassar, 16 Kursi dan Meja Disita
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak