Suara.com - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI untuk memblokir 218 akun media sosial. Ratusan akun tersebut harus diblokir lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian hingga berita bohong atau hoaks selama pandemi virus Corona Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa setidaknya ada 443 kasus terkait ujaran kebencian dan hoaks yang telah ditangani berdasar laporan dan patroli siber selama pandemi Covid-19.
"Kita minta untuk diblokir karena kewenangannya ada di Kemkominfo," kata Yusri dalam jumpa pers seperti dikutip dari Instagram Divisi Humas Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020).
Yusri merincikan dari 218 akun yang diminta untuk diblokir, di antaranya 179 akun Instagram, 27 akun Facebook, 10 akun Twitter, dan dua akun WhatsApp. Yusri berdalih pemblokiran tersebut dilakukan lantaran akun-akun tersebut dinilai telah membuat keresahan atas ulahnya menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks.
"Kita minta untuk diblokir gunanya untuk mencegah. Kita mohon kepada Kemkominfo untuk diblokir segera karena nanti bisa meresahkan masyarakat," ungkap Yusri.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menyampaikan tengah menangani 443 kasus ujaran kebencian dan hoaks. Ratusan kasus tersebut ditangani dalam kurun waktu sebulan terakhir yakni April hingga Mei 2020.
Dari 443 kasus sebanyak 14 kasus di antaranya telah memasuki tahap penyidikan. Kekinian sebanyak 10 tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207, 208 Ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 6 hingga 10 tahun.
Baca Juga: Tiga Bulan Libur Akibat COVID-19, Siswa di Vietnam Kembali Masuk Sekolah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
-
Stop Buang Uang! Rahasia BRIN Perpanjang Umur Infrastruktur Pakai Ekstrak Kulit Buah dan Daun Teh
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan