Suara.com - Perempuan muda berinisial E di Tamansari, Jakarta Barat, menjadi korban penganiayaan oleh rekan bercintanya berinisial J, yang dikenal lewat aplikasi MiChat.
Gadis berusia 19 tahun itu ditusuk, hingga telepon genggam dan perhiasan miliknya dirampas seusai bercinta dengan J.
Kapolsek Tamansari Ajun Komisaris Besar Abdul Ghafur mengatakan, E bersepakat bercinta bersama J lewat aplikasi MiChat dengan imbalan Rp 400 ribu.
Nahasnya, bukan dibayar, justru E ditusuk hingga dirampok seusai melayani napsu seksual J di ranjang.
"Mereka transaksi seks. Bayarannya Rp 400 ribu," kata Abdul saat dihubungi Suara.com, Senin (4/5/2020).
Abdul mengemukakan, J menusuk E sebanyak 12 kali seusai bercinta. Tak sampai di situ, bahkan pelaku tega merampas telepon genggam dan cincin milik E.
"Setelah seks korban enggak dibayar tapi dianiaya. Barang korban yang diambil HP dan cincin," ungkap Abdul.
Hingga kekinian, Abdul menyampaikan pihaknya masih berupaya memburu pelaku. Abdul mengaku pihaknya kesulitan mengindentifikasi pelaku lantaran di tempat kejadian perkara tidak ada CCTV yang merekam wajah pelaku.
"Pelaku masih dilidik ya. Sabar, anggota masih di lapangan. Agak sulit karena tidak ada CCTV di TKP," kata dia.
Baca Juga: Bercinta di Hotel saat Corona, PSK Banjir Darah 12 Kali Ditusuk Pelanggan
Sebelumnya, seorang wanita berusia 19 tahun ditemukan bersimbah darah di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Perempuan muda itu ditusuk dan dirampok usai berkencan dengan seorang pria.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (3/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasar keterangan korban, yang bersangkutan mengenal pelaku dari aplikasi MiChat.
Berita Terkait
-
Kenal di MiChat, Seorang Wanita Ditusuk 12 Kali Usai Bercinta di Hotel
-
Kisah Tragis Sulton, Nyawa Terenggut Demi Tolong 3 Anak Hanyut di Jakbar
-
Minta Ganti Rugi, Warga Tamansari Beraudiensi dengan Satpol PP Kota Bandung
-
Kenalan di MiChat, Gadis 14 Tahun Dua Kali Dicabuli Kuli Bangunan
-
Warga Korban Penggusuran Tamansari Bandung Alami Trauma Berat
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka