Suara.com - Pemerintah memperbolehkan masyarakat yang berkebutuhan khusus untuk bepergian di masa larangan mudik, Kamis mulai 7 Mei 2020 besok. Menanggapi itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) khawatir rencana pemerintah tersebut malah akan mendorong penyebaran virus Corona Covid-19 kian meluas.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih mengatakan tenaga medis tentu akan khawatir apabila ada kebijakan pemerintah yang memperbolehkan sebagian masyarakat bepergian di kala adanya larangan mudik.
"Kami profesional medis sangat khawatir ini akan memicu penularan akan bertambah lagi," kata Daeng saat dihubungi Suara.com, Rabu (6/5/2020).
Daeng menuturkan salah satu aspek yang dikhawatirkan ialah kesiapan tenaga medis apabila pasien Covid-19 membludak. Meskipun ia menyebut stok alat kesehatan sudah mulai terbantukan dari Satuan Gugus Tugas Covid-19, namun tetap saja kemampuan tenaga medis dan alat yang ada ada batasnya.
"Jadi harus dijaga kasus yang terjadi jangan sampai melampaui kapasitas pelayanan. Caranya langkah pencegahan penularan harus diperketat," ujarnya.
Daeng pun meminta kepada pemerintah untuk bisa mengkaji ulang rencananya tersebut demi mencegah penularan Covid-19 kian meluas.
"Kami berharap pemerintah mempertimbangkan masak-masak dan hati-hati dalam memberlakukan kebijakan ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan rencana masyarakat berkebutuhan khusus boleh berpergian di masa larangan mudik dimulai pada 7 Mei 2020.
Dengan begitu, masyarakat mulai besok yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan boleh bepergian dengan menggunakan moda transportasi.
Baca Juga: Ditinggal Mudik saat Lockdown, Anak Kos Kaget Kulkas Jadi Sarang Belatung
"Rencananya operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ujar Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Menurut Menhub, kebijakan ini bukan pelonggaran larangan mudik yang telah diterapkan. Tetapi, kebijakan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.
"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan," jelas dia.
Namun, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini melanjutkan, masyarakat tak serta merta jika ada berkebutuhan khusus langsung bisa berpergian.
Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19.
Berita Terkait
-
Lewat Medsos, Generasi Milenial Bisa Ikut Bantu Negara Lawan Corona
-
Edan! Pemudik Jakarta Diselundupkan Lewat Jasa Pengiriman Barang
-
Kunjungi Pabrik APD, Donald Trump Ogah Pakai Masker
-
Pandemi Covid-19 Jadi 'Ladang' Penyebaran Teori Konspirasi, Mengapa Begitu?
-
Di Tengah Kasus Capai 1,2 Juta, Trump Rencanakan Bubarkan Satuan Tugas
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
Terkini
-
Prabowo Teken Inpres Soal Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Begini Isinya
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Papua Mencekam, OTK Bersenjata Serbu Proyek Vital, Ekskavator Jalan Trans Nabire-Timika Dibakar
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita
-
Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Selanjutnya?
-
Ketua Komisi X DPR Soroti Kasus Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Ingatkan Bahaya Intervensi Kekuasaan
-
Jejak Hitam Zarof Ricar: Kejagung Sita Harta Karun Rp35 M, Tanah Korupsi Disamarkan Atas Nama Anak
-
Rekrutmen TNI AD Bintara dan Tamtama 2025, Lulusan SMA/SMK Merapat! Cek Syarat dan Jadwal di Sini
-
Cek Kesehatan Gratis Sudah Menjangkau Hampir 30 Juta Penerima Manfaat
-
Wamenkum Peringatkan DPR: Semua Tahanan Bisa Bebas Jika RUU KUHAP Tak Segera Disahkan