Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan angkutan umum untuk perjalanan ke luar daerah tak beroperasi. Pernyataan ini berbeda dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang berkata sebaliknya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyatakan dalam pelaksanaan angkutan umum ke luar daerah, pihaknya hanya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Permenhub 25/2020) Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.
"Sampai saat ini, untuk layanan angkutan umum sesuai PM 25 dilarang," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).
Syafrin mengatakan aturan yang dimaksud oleh Menhub Budi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Aturan ini, kata Syafrin, tidak membuat angkutan umum lintas provinsi kembali boleh beroperasi. SE itu hanya mengatur soal kriteria siapa saja orang yang boleh bepergian.
"Kan ada tiga kategori yang diperbolehkan: orang bekerja, instansi pemerintah, dan swasta, orang sakit," jelasnya.
Sementara itu angkutan umum di wilayah Jabodetabek tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan seperti yang diatur dalam pelaksanaan PSBB. Pasalnya Jabodetabek merupakan satu wilayah episentrum penyebaran virus corona Covid-19.
"Kalau Jabodetabek boleh, Bekasi ke Depok silakan. Itu satu kawasan episentrum," pungkasnya.
Sebelumnya, seluruh moda transportasi di Indonesia akan dibuka kembali mulai Kamis (7/5/2020) besok. Hal ini dilakukan pasca pemberlakuan pembatasan dampak virus corona.
Baca Juga: Potret Bus Taklukan Tanjakan Berkelok Bikin Merinding, Salah Dikit Bablas
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi.
Berita Terkait
-
Berbeda Dengan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD Surabaya Dukung Pansus Covid-19
-
Ketua DPRD Surabaya Sebut Pansus Covid Tidak Perlu, Ini Alasannya
-
Dirlantas Polda Metro Jaya Akan Pecat Polisi yang Main Mata dengan Pemudik
-
Sopir Ambulans Ini Selalu Dapat Jamu dari Istri Usai Antar Jenazah Covid-19
-
WHO Peringatkan Penggunaan Obat Covid-19 yang Belum Teruji di Afrika
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Langsung Tangkap Kasi Intel Cukai
-
Demo di Mabes Polri, Mahasiswa UI Sindir Polisi Berpeci dan Berkerudung: Tak Bisa Pikat Hati Kami!
-
Ratusan Mahasiswa UI dan UPNVJ Mulai Datang! 'Polisi Pembunuh' Menggema di Depan Mabes Polri
-
Seskab Teddy Bantah Keras Isu MBG Habiskan Anggaran Pendidikan: Narasi Keliru!
-
Langgar Kidul: Kisah di Balik Tembok Cikal Bakal Muhammadiyah
-
DPR Resmi Masukkan Anggaran Makan Bergizi Gratis ke Pos Pendidikan, Segini Angkanya!