Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan angkutan umum untuk perjalanan ke luar daerah tak beroperasi. Pernyataan ini berbeda dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang berkata sebaliknya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyatakan dalam pelaksanaan angkutan umum ke luar daerah, pihaknya hanya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Permenhub 25/2020) Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.
"Sampai saat ini, untuk layanan angkutan umum sesuai PM 25 dilarang," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).
Syafrin mengatakan aturan yang dimaksud oleh Menhub Budi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Aturan ini, kata Syafrin, tidak membuat angkutan umum lintas provinsi kembali boleh beroperasi. SE itu hanya mengatur soal kriteria siapa saja orang yang boleh bepergian.
"Kan ada tiga kategori yang diperbolehkan: orang bekerja, instansi pemerintah, dan swasta, orang sakit," jelasnya.
Sementara itu angkutan umum di wilayah Jabodetabek tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan seperti yang diatur dalam pelaksanaan PSBB. Pasalnya Jabodetabek merupakan satu wilayah episentrum penyebaran virus corona Covid-19.
"Kalau Jabodetabek boleh, Bekasi ke Depok silakan. Itu satu kawasan episentrum," pungkasnya.
Sebelumnya, seluruh moda transportasi di Indonesia akan dibuka kembali mulai Kamis (7/5/2020) besok. Hal ini dilakukan pasca pemberlakuan pembatasan dampak virus corona.
Baca Juga: Potret Bus Taklukan Tanjakan Berkelok Bikin Merinding, Salah Dikit Bablas
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi.
Berita Terkait
-
Berbeda Dengan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD Surabaya Dukung Pansus Covid-19
-
Ketua DPRD Surabaya Sebut Pansus Covid Tidak Perlu, Ini Alasannya
-
Dirlantas Polda Metro Jaya Akan Pecat Polisi yang Main Mata dengan Pemudik
-
Sopir Ambulans Ini Selalu Dapat Jamu dari Istri Usai Antar Jenazah Covid-19
-
WHO Peringatkan Penggunaan Obat Covid-19 yang Belum Teruji di Afrika
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak