Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI berencana membuat aturan baru untuk masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta. Salah satu usulan dalam aturan itu adalah pemberian sanksi sosial bagi para pelanggar.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin. Ia menganggap teguran semata bagi masyarakat pelanggar PSBB tidaklah cukup.
Ia menyebut banyak orang setelah ditegur tidak kunjung kapok dan kembali melanggar. Karena itu menyatakan aturan baru dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi tindakan hukum untuk pelanggar sedang disusun.
"Nanti tindakannya akan disiapkan sanksi hukum yang sementara ini lagi disiapkan rumusannya, pergubnya," ujar Arifin saat dihubungi, Kamis (7/5/2020).
Dalam pergub itu, terdapat usulan untuk memberikan sanksi sosial seperti menyapu jalan. Sanksi ini diberikan setelah petugas memberikan teguran pertama kepada pelanggar yang sedang berkerumun.
Setelah itu, jika masih bandel, maka petugas akan memberikan teguran tertulis. Lalu diberikan juga rompi oranye beserta sapu jalan, dan pelanggar akan langsung menyapu jalanan saat itu juga.
"Orang lagi nongkrong dibuat surat keterangan teguran tertulis, terus kasih sapu kita kasih rompi seperti KPK itu warna oranye tapi ada tulisan 'pelanggar PSBB', disuruh nyapu," kata Arifin.
Kendati demikian, rencana ini disebutnya belum pasti akan direncanakan. Namun ia sudah mengusulkan agar dicantumkan dalam Pergub baru nantinya.
"Rencananya gitu. Tapi kan sekali lagi belum ditetapkan. Kalau sudah pasti disampaikan," tambahnya.
Baca Juga: 3 Pekan PSBB Jakarta, 126 Perusahaan Ditutup Sementara
Berita Terkait
-
Cerita Sopir Ambulans DKI: Tiap Hari Masih Antar Puluhan Jenazah Covid-19
-
Penerima Bansos DKI Jadi 2 juta KK, Warga Bergaji Di Bawah Rp 5 Juta Dapat
-
Dampak Pandemi Covid-19 Bikin Order GoFood Turun Drastis
-
Jadwal Bansos DKI Amburadul, Dirut Pasar Jaya: Karena Mendadak
-
Tambah 800 Ribu, Penerima Bansos PSBB di Jakarta Naik Jadi 2 Juta KK
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek