Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI berencana membuat aturan baru untuk masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta. Salah satu usulan dalam aturan itu adalah pemberian sanksi sosial bagi para pelanggar.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin. Ia menganggap teguran semata bagi masyarakat pelanggar PSBB tidaklah cukup.
Ia menyebut banyak orang setelah ditegur tidak kunjung kapok dan kembali melanggar. Karena itu menyatakan aturan baru dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi tindakan hukum untuk pelanggar sedang disusun.
"Nanti tindakannya akan disiapkan sanksi hukum yang sementara ini lagi disiapkan rumusannya, pergubnya," ujar Arifin saat dihubungi, Kamis (7/5/2020).
Dalam pergub itu, terdapat usulan untuk memberikan sanksi sosial seperti menyapu jalan. Sanksi ini diberikan setelah petugas memberikan teguran pertama kepada pelanggar yang sedang berkerumun.
Setelah itu, jika masih bandel, maka petugas akan memberikan teguran tertulis. Lalu diberikan juga rompi oranye beserta sapu jalan, dan pelanggar akan langsung menyapu jalanan saat itu juga.
"Orang lagi nongkrong dibuat surat keterangan teguran tertulis, terus kasih sapu kita kasih rompi seperti KPK itu warna oranye tapi ada tulisan 'pelanggar PSBB', disuruh nyapu," kata Arifin.
Kendati demikian, rencana ini disebutnya belum pasti akan direncanakan. Namun ia sudah mengusulkan agar dicantumkan dalam Pergub baru nantinya.
"Rencananya gitu. Tapi kan sekali lagi belum ditetapkan. Kalau sudah pasti disampaikan," tambahnya.
Baca Juga: 3 Pekan PSBB Jakarta, 126 Perusahaan Ditutup Sementara
Berita Terkait
-
Cerita Sopir Ambulans DKI: Tiap Hari Masih Antar Puluhan Jenazah Covid-19
-
Penerima Bansos DKI Jadi 2 juta KK, Warga Bergaji Di Bawah Rp 5 Juta Dapat
-
Dampak Pandemi Covid-19 Bikin Order GoFood Turun Drastis
-
Jadwal Bansos DKI Amburadul, Dirut Pasar Jaya: Karena Mendadak
-
Tambah 800 Ribu, Penerima Bansos PSBB di Jakarta Naik Jadi 2 Juta KK
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar