Suara.com - Remaja berusia 15 tahun divonis hukuman 10 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu, lantaran terbukti memerkosa balita yang merupakan keponakannya hingga tewas.
Aksi remaja ini dilakukan pada Sabtu (4/1/2020), saat ibu dan nenek korban sedang tidak berada di rumah.
Kasus ini menjadi perhatian warganet sejak aktivis perempuan Anindya Restubiani mengangkat isu kekerasan seksual terhadap anak ini ke sosial medianya pada Jumat (7/5/2020) lalu.
Menurut Juminarti, pendamping kasus ini, pelaku telah menerima hukuman vonis sejak Februari lalu.
Ia menceritakan bahwa korban yang berusia 2 tahun 4 bulan adalah keponakan dari pelaku.
Aksi ini dilakukan di rumah nenek mereka ketika tidak ada orang tua yang mengawasi.
Seorang saksi mendatangi rumah korban untuk mencari ibu korban, namun ia mendapati korban berada di ruang tengah bersama pelaku.
Saksi melihat korban terbaring dengan kondisi tangan dan kaki yang gemetar.
Ketika ditanya saksi soal kondisi bayi tersebut, terduka pelaku menjawab bahwa korban sedang sakit lalu lanjut memainkan ponselnya.
Baca Juga: Pendaki China Berencana Ukur Ulang Tinggi Gunung Everest, Gokil!
Mengetahui kejadian itu, saksi lalu membawa korban ke Puskesmas setempat. Sesampainya di sana, korban diketahui mengalami pencabulan.
Bayi itu pun langsung dirujuk ke rumah sakit terdekat. Selain mengalami luka pencabulan, korban juga mengalami lebam di mata kiri dan tidak sadarkan diri.
Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, namun keesokan harinya pada Minggu (5/1/2020) nyawa bayi malang itu tidak tertolong.
Juminarti mengungkapkan bahwa orang tua korban hanya bisa pasrah kehilangan anak balita mereka di tangan keponakannya sendiri.
"Karena pihak keluarga korban juga pihak keluarga pelaku. Mereka mengakui kelalaian orang tua masing-masing, yang jadi korbannya anak-anak mereka sendiri," kata Juminarti saat dihubungi Suara.com, Sabtu (8/5/2020).
Juminarti menambahkan, kondisi ekonomi dan sosial keluarganya memengaruhi proses pertumbuhan pelaku, termasuk kecenderungan melakukan kekerasan fisik dan seksual.
Berita Terkait
-
46 Tenaga Medis di Bengkulu Diisolasi Usai Kontak dengan PDP Positif Corona
-
Sadis! Remaja di Bengkulu Cabuli Bayi 2,4 Bulan Hingga Tewas
-
Perkosa Anak Bawah Umur, 2 Remaja Tanggung Diciduk Polisi di Bengkulu
-
Tukang Kebun Sekolah Dasar Cabuli Tetangganya Sendiri Sejak SD Sampai SMA
-
Tragis Bocah SD Dicabuli Om Sendiri Sampai Hamil 8 Bulan, Lalu Keguguran
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar