"Betul, tapi jumlahnya tidak sampai Rp 100 juta. Waktu itu Mas Ulum mau ke luar negeri dan beliau minta bantuan dan saya menukarkan uang dalam bentuk dolar dan saya serahkan," jawab Supriyono.
"Keyakinan saksi bahwa (uang) itu untuk menteri itu bagaimana," tanya jaksa.
"Kalau saya asal sudah diperintahkan sudah dikonfirmasi sama Pak Deputi saya laksanakan. Tapi kalau keyakinan saya tidak bisa berkeyakinan sampai atau tidaknya (ke menteri) saya tidak bisa berandai-andai," jawab Supriyono.
Dalam dakwaan disebutkan Imam Nahrawi menerima gratifikasi sebesar Rp 400 juta dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017-2018, Supriyono.
Pemberian uang itu diawali pada Januari 2018, Imam Nahrawi memanggil Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana di lapangan bulutangkis di Kantor Kemenpora.
Imam Nahrawi meminta uang honor untuk kegiatan Satlak Prima kepada Mulyana. Padahal Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada Oktober 2017.
Atas permintaan uang tersebut, Mulyana membahasnya dengan Chandra Bakti selaku PPK Satlak Prima Tahun 2017 dan PPK PPON Kemenpora RI serta Supriyono selaku BPP PPON.
Dalam pembahasan tersebut, akhirnya disepakati untuk memberikan uang sejumlah Rp 400 juta kepada Imam Nahrawi selaku Penanggung Jawab Satlak Prima.
Penyerahan uang dilakukan Supriyono kepada Miftahul Ulum di area parkir di dekat Masjid yang ada di Kompleks Kemenpora RI, tanpa adanya tanda terima yang sah dengan disaksikan Mulyana.
Baca Juga: Tinju Dunia: Manny Pacquiao vs Mikey Garcia, Vargas Jagokan Pacman
Beberapa hari kemudian Mulyana menyampaikan kepada Imam Nahrawi bahwa uang untuknya yaitu sejumlah Rp 400 juta telah diserahkan melalui Ulum.
Selanjutnya mantan Menpora Imam Nahrawi mengucapkan terima kasih.
Berita Terkait
-
Imam Nahrawi Main HP di Rutan, KPK: Diduga Pernah Dipakai Tahanan Lain
-
Eks Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Pakai Masker
-
Eks Deputi IV Kemenpora Sebut Imam Nahrawi Terima Rp 400 Juta
-
Foto Haji Bareng Istri di WhatsApp, Imam Nahrawi Bantah Main HP di Penjara
-
KPK Temukan Ponsel di Sel Tahanan Terdakwa Eks Menpora Imam Nahrawi
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN