"Betul, tapi jumlahnya tidak sampai Rp 100 juta. Waktu itu Mas Ulum mau ke luar negeri dan beliau minta bantuan dan saya menukarkan uang dalam bentuk dolar dan saya serahkan," jawab Supriyono.
"Keyakinan saksi bahwa (uang) itu untuk menteri itu bagaimana," tanya jaksa.
"Kalau saya asal sudah diperintahkan sudah dikonfirmasi sama Pak Deputi saya laksanakan. Tapi kalau keyakinan saya tidak bisa berkeyakinan sampai atau tidaknya (ke menteri) saya tidak bisa berandai-andai," jawab Supriyono.
Dalam dakwaan disebutkan Imam Nahrawi menerima gratifikasi sebesar Rp 400 juta dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017-2018, Supriyono.
Pemberian uang itu diawali pada Januari 2018, Imam Nahrawi memanggil Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana di lapangan bulutangkis di Kantor Kemenpora.
Imam Nahrawi meminta uang honor untuk kegiatan Satlak Prima kepada Mulyana. Padahal Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada Oktober 2017.
Atas permintaan uang tersebut, Mulyana membahasnya dengan Chandra Bakti selaku PPK Satlak Prima Tahun 2017 dan PPK PPON Kemenpora RI serta Supriyono selaku BPP PPON.
Dalam pembahasan tersebut, akhirnya disepakati untuk memberikan uang sejumlah Rp 400 juta kepada Imam Nahrawi selaku Penanggung Jawab Satlak Prima.
Penyerahan uang dilakukan Supriyono kepada Miftahul Ulum di area parkir di dekat Masjid yang ada di Kompleks Kemenpora RI, tanpa adanya tanda terima yang sah dengan disaksikan Mulyana.
Baca Juga: Tinju Dunia: Manny Pacquiao vs Mikey Garcia, Vargas Jagokan Pacman
Beberapa hari kemudian Mulyana menyampaikan kepada Imam Nahrawi bahwa uang untuknya yaitu sejumlah Rp 400 juta telah diserahkan melalui Ulum.
Selanjutnya mantan Menpora Imam Nahrawi mengucapkan terima kasih.
Berita Terkait
-
Imam Nahrawi Main HP di Rutan, KPK: Diduga Pernah Dipakai Tahanan Lain
-
Eks Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Pakai Masker
-
Eks Deputi IV Kemenpora Sebut Imam Nahrawi Terima Rp 400 Juta
-
Foto Haji Bareng Istri di WhatsApp, Imam Nahrawi Bantah Main HP di Penjara
-
KPK Temukan Ponsel di Sel Tahanan Terdakwa Eks Menpora Imam Nahrawi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi
-
Lebih Efisien dari BBM, Seberapa Efektif Truk Listrik Kurangi Emisi?