Suara.com - Mantan Sekretaris BUMN Said Didu mengejukan permohonan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya di kediamannya yang berada di Taman Golf, Cipondoh, Tanggerang.
Usulan tersebut disampaikan, usai Said Didu setelah mangkir untuk kali kedua dalam agenda pemeriksaan atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis menyampaikan, kliennya siap untuk diperiksa. Hanya saja, Said Didu mengusulkan agar pemeriksaan itu dilakukan di kediamannya.
"Jadi Pak Said Didu itu pada prinsip siap diperiksa tapi di kediaman. Tadi kita mengajukan surat permohonan untuk diperiksa di kediaman," kaya Helvis di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2020).
Helvis juga mengemukakan alasan permohonan tersebut, lantaran pemerintah kekinian telah menetapkan status darurat kesehatan terkait pandemi Virus Corona atau Covid-19. Menurut, Helvis berdasar ketentuan Pasal 113 KUHAP pemeriksaan itu sedianya diperbolehkan dilakukan di kediaman.
"Nah, cuma di situ ada memang kalau alasannya itu patut dan wajar. Nah patut dan wajar ini tentunya subjektif, kita menganggap itu patut dan wajar, tapi mungkin pihak lain dalam hal ini mungkin penyidik menganggap bahwa tidak patut dan wajar itu hal-hal yang wajar. Memang di Indonesia ini berbeda pendapat boleh-boleh saja," ujar Helvis.
Menurut Helvis, pihak dari penyidik akan memberikan jawaban atas permohonan kliennya itu sore nanti. Namun, Helvis lagi-lagi mengklaim bahwa pada dasarnya Said Didu siap untuk diperiksa hari ini juga di kediamannya.
"Nanti akan diberikan jawaban setelah pukul 15.00 WIB. Apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak," ungkap Helvis.
"Sekarang hari ini juga kita siap. Jadi saya pikir nggak ada masalah, artinya nggak ada masalah Pak Said Didu siap untuk diperiksa hari ini," ucapnya.
Baca Juga: Hari Ini Said Didu Diperiksa Polisi Terkait Laporan Menko Luhut
Berita Terkait
-
Hari Ini Said Didu Diperiksa Polisi Terkait Laporan Menko Luhut
-
Said Didu Hari ini Diperiksa, Fadli Zon: Ini Ujian Demokrasi Kita
-
PSBB jadi Alasan Tak Hadir, Polisi Panggil Lagi Said Didu Senin Depan
-
Terima Panggilan Kedua, Said Didu: Bismillah, Saya Patuh Aturan Hukum
-
Mangkir dari Panggilan Bareskrim, Publik Twitter Sebut #SaidDiduPengecut
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
OTT KPK Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Golkar Sesalkan Kader Terjerat Kasus Korupsi
-
Korlantas Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 Maret 2026 Jelang Mudik Lebaran
-
Densus 88 Kencangkan Pengawasan Jaringan Teror! Antisipasi Dampak Perang ASIsrael vs Iran
-
AMPHURI DIY Pastikan Penerbangan Umrah Yogyakarta Tetap Normal, Maskapai Kembali Beroperasi
-
Kubu Gus Yaqut Siapkan Ahli dan Bukti untuk Tunjukkan Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur
-
Rakyat Gugat Program MBG: Kasus Keracunan Picu Demo di Banyak Daerah
-
Trump Peringatkan 'Gelombang Besar' Serangan ke Iran Segera Datang
-
Malam Ini! Prabowo Kumpulkan Mantan Presiden-Wapres di Istana, Jokowi Dipastikan Hadir
-
Digagalkan Pemilik Rumah, 3 Calon Pencuri Motor di Jagakarsa Babak Belur Diamuk Massa!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut Soroti Audit KPK: Tersangka Ditetapkan Tanpa Hitung Kerugian Negara?