News / Nasional
Senin, 11 Mei 2020 | 21:36 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah [suara.com/Dian Rosmala]

Perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati, dan waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Load More