Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggap sanksi dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama ini tak bisa diterapkan.
Dengan alasan itu, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai acuan hukum yang lain.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan selama ini pemberian sanksi PSBB hanya berpedoman pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 UU tersebut menyebutkan sanksi bagi pelanggaran kegiatan kekarantinaan kesehatan termasuk PSBB adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Yayan mengatakan aturan UU ini sulit diterapkan dalam pelaksanaan PSBB karena bersifat pidana. Aparat keamanan yang dimiliki Pemprov DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak bisa menerapkannya.
"Kalau selama ini kan hanya sanksi pidana itupun merujuk ke UU. Kami kan tidak bisa menerapkan langsung," ujar Yayan saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya aturan UU itu bukan bagian dari kewenangan Gubernur. Sementara Anies ingin ada sanksi bersifat administratif yang bisa menjadi kewenangannya untuk diterapkan pihak Pemprov.
"Kalau ini pak Gubernur ingin membuat sanksi administrasi yang sifatnya memang ruang lingkup kewenangannya ada di Gubernur," kata Yayan.
Nantinya pemberlakuan Pergub ini hanya selama masa PSBB. Jika Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tidak memperpanjang, maka Satpol PP tak memiliki dasar hukum untuk menindak.
Baca Juga: Baku Tembak di Apartemen, Residivis Pemilik 3 Karung Narkoba Tewas
"Berarti kan enggak ada lagi itu memayungi proses penegakan yang dilakukan Satpol PP ditambah beberapa (petugas lain) untuk menambah efektivitas barang kali dengan ada sanksi yang jelas," ucapnya.
Dalam dokumen Pergub, seluruh pelaksanaan penindakan akan dilaksanakan oleh Satpol PP atau Dinas terkait lainnya. Sementara kepolisian tak menggunakan Pergub ini sebagai dasar hukum mereka dalam menindak pelanggar PSBB.
"Pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam pasal 17 Pergub tersebut.
Berita Terkait
- 
            
              Penumpang Mobil Lebih dari 50 Persen saat PSBB DKI Bakal Didenda Rp 1 Juta
 - 
            
              Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta
 - 
            
              Mulai Selasa Besok, Tak Pakai Masker di Jakarta Denda Rp 250 Ribu
 - 
            
              Pelanggar PSBB Jakarta Harusnya Sudah Kena Hukuman Mulai 30 April Kemarin
 - 
            
              Penutupan McDonald's Sarinah Buat Kerumunan, Pemprov DKI Hanya Beri Teguran
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Puan Maharani: Negara Harus Permudah Urusan Rakyat, Bukan Persulit!
 - 
            
              Gebrakan Ambisius Prabowo: Whoosh Tembus Banyuwangi, Pasang Badan Soal Utang
 - 
            
              Prabowo Akhirnya Bicara Soal Polemik Whoosh: Saya Tanggung Jawab Semuanya!
 - 
            
              Makin Beringas! Debt Collector Rampas Mobil Sopir Taksol usai Antar Jemaah Umrah ke Bandara Soetta
 - 
            
              Dari Logo Jokowi ke Gerindra: 5 Fakta Manuver Politik 'Tingkat Dewa' Ketum Projo Budi Arie
 - 
            
              Said Abdullah PDIP Anggap Projo Merapat ke Prabowo Strategi Politik Biasa, Ada 'Boncengan' Gibran?
 - 
            
              7 Fakta Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Harta Cuma Rp4,8 Miliar
 - 
            
              Menerka Siasat Budi Arie: Projo 'Buang' Muka Jokowi, Merapat ke Prabowo Demi Nikmat Kekuasaan?
 - 
            
              Ancaman Banjir di Depan Mata, Begini Kesiapan Pemprov DKI Hadapi Cuaca Ekstrem hingga Februari 2026
 - 
            
              Budi Arie Pilih Merapat ke Gerindra, Refly Harun: Tak Ada Lawan dan Kawan Abadi, Hanya Kepentingan!