Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggap sanksi dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama ini tak bisa diterapkan.
Dengan alasan itu, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai acuan hukum yang lain.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan selama ini pemberian sanksi PSBB hanya berpedoman pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 UU tersebut menyebutkan sanksi bagi pelanggaran kegiatan kekarantinaan kesehatan termasuk PSBB adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Yayan mengatakan aturan UU ini sulit diterapkan dalam pelaksanaan PSBB karena bersifat pidana. Aparat keamanan yang dimiliki Pemprov DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak bisa menerapkannya.
"Kalau selama ini kan hanya sanksi pidana itupun merujuk ke UU. Kami kan tidak bisa menerapkan langsung," ujar Yayan saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya aturan UU itu bukan bagian dari kewenangan Gubernur. Sementara Anies ingin ada sanksi bersifat administratif yang bisa menjadi kewenangannya untuk diterapkan pihak Pemprov.
"Kalau ini pak Gubernur ingin membuat sanksi administrasi yang sifatnya memang ruang lingkup kewenangannya ada di Gubernur," kata Yayan.
Nantinya pemberlakuan Pergub ini hanya selama masa PSBB. Jika Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tidak memperpanjang, maka Satpol PP tak memiliki dasar hukum untuk menindak.
Baca Juga: Baku Tembak di Apartemen, Residivis Pemilik 3 Karung Narkoba Tewas
"Berarti kan enggak ada lagi itu memayungi proses penegakan yang dilakukan Satpol PP ditambah beberapa (petugas lain) untuk menambah efektivitas barang kali dengan ada sanksi yang jelas," ucapnya.
Dalam dokumen Pergub, seluruh pelaksanaan penindakan akan dilaksanakan oleh Satpol PP atau Dinas terkait lainnya. Sementara kepolisian tak menggunakan Pergub ini sebagai dasar hukum mereka dalam menindak pelanggar PSBB.
"Pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam pasal 17 Pergub tersebut.
Berita Terkait
-
Penumpang Mobil Lebih dari 50 Persen saat PSBB DKI Bakal Didenda Rp 1 Juta
-
Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta
-
Mulai Selasa Besok, Tak Pakai Masker di Jakarta Denda Rp 250 Ribu
-
Pelanggar PSBB Jakarta Harusnya Sudah Kena Hukuman Mulai 30 April Kemarin
-
Penutupan McDonald's Sarinah Buat Kerumunan, Pemprov DKI Hanya Beri Teguran
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana