Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggap sanksi dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama ini tak bisa diterapkan.
Dengan alasan itu, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai acuan hukum yang lain.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan selama ini pemberian sanksi PSBB hanya berpedoman pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 UU tersebut menyebutkan sanksi bagi pelanggaran kegiatan kekarantinaan kesehatan termasuk PSBB adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Yayan mengatakan aturan UU ini sulit diterapkan dalam pelaksanaan PSBB karena bersifat pidana. Aparat keamanan yang dimiliki Pemprov DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak bisa menerapkannya.
"Kalau selama ini kan hanya sanksi pidana itupun merujuk ke UU. Kami kan tidak bisa menerapkan langsung," ujar Yayan saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya aturan UU itu bukan bagian dari kewenangan Gubernur. Sementara Anies ingin ada sanksi bersifat administratif yang bisa menjadi kewenangannya untuk diterapkan pihak Pemprov.
"Kalau ini pak Gubernur ingin membuat sanksi administrasi yang sifatnya memang ruang lingkup kewenangannya ada di Gubernur," kata Yayan.
Nantinya pemberlakuan Pergub ini hanya selama masa PSBB. Jika Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tidak memperpanjang, maka Satpol PP tak memiliki dasar hukum untuk menindak.
Baca Juga: Baku Tembak di Apartemen, Residivis Pemilik 3 Karung Narkoba Tewas
"Berarti kan enggak ada lagi itu memayungi proses penegakan yang dilakukan Satpol PP ditambah beberapa (petugas lain) untuk menambah efektivitas barang kali dengan ada sanksi yang jelas," ucapnya.
Dalam dokumen Pergub, seluruh pelaksanaan penindakan akan dilaksanakan oleh Satpol PP atau Dinas terkait lainnya. Sementara kepolisian tak menggunakan Pergub ini sebagai dasar hukum mereka dalam menindak pelanggar PSBB.
"Pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam pasal 17 Pergub tersebut.
Berita Terkait
-
Penumpang Mobil Lebih dari 50 Persen saat PSBB DKI Bakal Didenda Rp 1 Juta
-
Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta
-
Mulai Selasa Besok, Tak Pakai Masker di Jakarta Denda Rp 250 Ribu
-
Pelanggar PSBB Jakarta Harusnya Sudah Kena Hukuman Mulai 30 April Kemarin
-
Penutupan McDonald's Sarinah Buat Kerumunan, Pemprov DKI Hanya Beri Teguran
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun