Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggap sanksi dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama ini tak bisa diterapkan.
Dengan alasan itu, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai acuan hukum yang lain.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan selama ini pemberian sanksi PSBB hanya berpedoman pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 UU tersebut menyebutkan sanksi bagi pelanggaran kegiatan kekarantinaan kesehatan termasuk PSBB adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Yayan mengatakan aturan UU ini sulit diterapkan dalam pelaksanaan PSBB karena bersifat pidana. Aparat keamanan yang dimiliki Pemprov DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak bisa menerapkannya.
"Kalau selama ini kan hanya sanksi pidana itupun merujuk ke UU. Kami kan tidak bisa menerapkan langsung," ujar Yayan saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya aturan UU itu bukan bagian dari kewenangan Gubernur. Sementara Anies ingin ada sanksi bersifat administratif yang bisa menjadi kewenangannya untuk diterapkan pihak Pemprov.
"Kalau ini pak Gubernur ingin membuat sanksi administrasi yang sifatnya memang ruang lingkup kewenangannya ada di Gubernur," kata Yayan.
Nantinya pemberlakuan Pergub ini hanya selama masa PSBB. Jika Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tidak memperpanjang, maka Satpol PP tak memiliki dasar hukum untuk menindak.
Baca Juga: Baku Tembak di Apartemen, Residivis Pemilik 3 Karung Narkoba Tewas
"Berarti kan enggak ada lagi itu memayungi proses penegakan yang dilakukan Satpol PP ditambah beberapa (petugas lain) untuk menambah efektivitas barang kali dengan ada sanksi yang jelas," ucapnya.
Dalam dokumen Pergub, seluruh pelaksanaan penindakan akan dilaksanakan oleh Satpol PP atau Dinas terkait lainnya. Sementara kepolisian tak menggunakan Pergub ini sebagai dasar hukum mereka dalam menindak pelanggar PSBB.
"Pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam pasal 17 Pergub tersebut.
Berita Terkait
-
Penumpang Mobil Lebih dari 50 Persen saat PSBB DKI Bakal Didenda Rp 1 Juta
-
Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta
-
Mulai Selasa Besok, Tak Pakai Masker di Jakarta Denda Rp 250 Ribu
-
Pelanggar PSBB Jakarta Harusnya Sudah Kena Hukuman Mulai 30 April Kemarin
-
Penutupan McDonald's Sarinah Buat Kerumunan, Pemprov DKI Hanya Beri Teguran
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah