Suara.com - KBRI Teheran berhasil membebaskan 15 anak buah kapal (ABK) WNI terlantar yang ditahan di Bandar Lengeh, kota pelabuhan di selatan Iran, dan merepatriasi mereka kembali ke tanah air.
Pembebasan dan pemulangan para WNI yang sempat ditahan itu dilakukan berdasarkan hubungan baik antara Indonesia dan Iran serta pentingnya menghindari penyebaran COVID-19, seperti disampaikan dalam keterangan KBRI Teheran yang diterima di Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Para ABK WNI itu sebelumnya ditahan di lembaga pemasyarakatan setempat selama lebih dari empat bulan atas tuduhan pengangkutan minyak tanpa izin, dan mereka dalam kondisi terlantar akibat diabaikan oleh pemilik kapal yang berdomisili di Singapura.
Setelah seluruh ABK WNI dibebaskan, Perwakilan RI setempat juga telah meminta pihak pemilik kapal untuk membayarkan gaji dan kewajiban lain yang harus diberikan kepada seluruh ABK WNI sesuai kontrak.
Pemilik kapal, melalui pengacara yang ditunjuk, bersedia membayarkan sisa gaji seluruh ABK WNI secara bertahap.
Untuk memastikan seluruh ABK WNI tidak terpapar COVID-19, KBRI Teheran telah menampung mereka dalam posko aju atau shelter dan melakukan tes cepat COVID-19 secara periodik terhadap seluruh ABK WNI melalui kerja sama dengan rumah sakit rujukan.
Selanjutnya, seluruh ABK WNI telah dipulangkan ke Indonesia pada Senin, 11 Mei 2020.
Pemulangan dilakukan mengingat besarnya risiko penyebaran COVID-19, dan sesuai hasil tes kesehatan terhadap 15 ABK WNI, mereka dinyatakan negatif COVID-19.
Selain itu, para ABK WNI juga memiliki batas waktu yang diberikan otoritas imigrasi untuk meninggalkan Iran.
Baca Juga: Tak Ada Petugas, PKL Tanah Abang Kembali Membuka Lapaknya di Masa PSBB
Para ABK WNI tersebut, dengan didampingi pejabat KBRI Teheran, akan tiba di Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2020, untuk selanjutnya diterima oleh Kementerian Luar Negeri dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia guna proses lebih lanjut kepulangan mereka ke kota masing-masing. (Antara)
Berita Terkait
-
Eksplorasi 'Ladang Hijau' Irak Dibuka: Kesempatan Emas bagi Pertamina di Sektor Hulu Migas
-
FIFA Cuek Bebek Soal Pride Match, Iran dan Mesir Bakal Boikot Piala Dunia 2026?
-
Kevin Diks Ceritakan Kebanggaan Sang Kakek Saat Dirinya Pilih Bela Timnas Indonesia
-
FIFA Buat Ulah Lagi! Iran dan Mesir Ngamuk Soal Pride Match Piala Dunia 2026
-
Update Tragedi Kebakaran Hong Kong: 125 WNI Selamat, Kemlu Masih Cari 5 Orang yang Hilang
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Momen Hangat Prabowo di Perayaan Natal Nasional 2025: Getarkan Senayan, Salami Para Jemaat
-
Kini Bisa Dipakai Transaksi di 200 Negara, Pramono Anung: Bank Jakarta Dipercaya Kelas Global
-
Didakwa Terima Fulus Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Membantah dan Minta Dibebaskan
-
Nadiem Makarim di Sidang Tipikor: Kriminalisasi Kebijakan, Saya Tak Terima Sepeser Pun!
-
Tiang Monorel Mangkrak di Kuningan Mulai Dibongkar Bulan Ini
-
Kursi Melayang, Perut Ditendang: Ketua DPRD Soppeng Dipolisikan ASN Gegara Penempatan Sopir
-
Mendagri Minta Praja IPDN Kerja Keras Bantu Pulihkan Layanan Publik Aceh Tamiang
-
Cemburu Buta, Istri di Makassar Paksa Karyawan Berhubungan Badan dengan Suami, Lalu Direkam
-
Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?
-
Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru