Suara.com - Penerapan aturan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah, nampaknya menjadi tantangan tersendiri bagi warga yang ingin berlebaran di kampung halaman. Setidaknya, kenekatan tersebut ditemui petugas yang melakukan penyekatan di perbatasan Kabupaten/Provinsi Gorontalo dengan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara (Sulut).
Para pemudik mencoba mengelabui petugas dengan mengumpat di mobil dalam tronton yang diketahui merupakan jasa angkut. Modus tersebut berhasil diketahui petugas di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo.
Saat penjagaan sedang berlangsung, ada truk tronton melintas dari arah Manado dan hendak menuju ke Makassar. Truk tronton memuat mobil baru.
“Petugas mencegat dan melakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19,” ujar Komandan Koramil 1314-07/Atinggola Lettu Inf.Jasrun seperti diberitakan Gopos.id-jaringan Suara.com pada Selasa (12/5/2020).
Jasrun mengemukakan, di antara mobil baru yang tersusun rapi, terdapat dua unit mobil dalam kondisi mesin menyala. Petugas kemudian mengejar mobil tronton tersebut sampai di Polsek Atinggola. Selanjutnya pengemudi diminta kembali ke perbatasan.
“Setelah petugas melakukan pemeriksaan ternyata terdapat penumpang 2 orang dan seorang sopir dalam setiap mobil tersebut. Tindakan yang diambil petugas gugus tugas dengan menurunkan penumpang dan mobil di suruh balik arah ke tempat asal mereka di Manado,” katanya.
Dikemukakannya, sebelumnya dua mobil tersebut tidak dibolehkan masuk ke wilayah Gorontalo. Lantaran, penumpang mobil berplat nomor wilayah Sulawesi Tengah (DN) dan Jakarta (B) itu, tidak memiliki dokumen lengkap sesuai peraturan PSBB. Bukannya kembali pulang ke Manado. Mereka justru berhenti di Polsek Pinogaluman, Kabupaten Bolmut.
“Mereka menggunakan mobil tronton untuk bisa melintas di daerah perbatasan. Tujuan mobil itu ke Makassar. Saya sebagai Danramil perbatasan mengimbau agar pemudik patuhi protokol kesehatan dan PSBB yang berlaku,” ujar Danramil Atinggola.
Berita Terkait
-
Tak Jadi 3 Mei, Penerapan PSBB Provinsi Gorontalo Dimulai 5 Mei 2020
-
3 Mei 2020, Gorontalo akan Terapkan PSBB, Bupati Pohuwanto: Kami Belum Siap
-
Ngumpet di Balik Terpal Bak Terbuka, 4 Pemudik Ketahuan Mau ke Surabaya
-
Polisi: Foto Pemudik Sembunyi di Bagasi Bus adalah Hoaks
-
Viral! Foto Pemudik Sembunyi di Bagasi Bus AKAP Demi Pulang ke Kampung
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Intip Oleh-oleh Prabowo dari Kunjungan di London: Ada Capaian Investasi hinga Pendidikan?
-
Suara dari Swiss: Harapan Besar Diaspora di Balik Kehadiran Prabowo di Forum Davos
-
Indonesia Siapkan Perpres Kepatuhan HAM untuk Perusahaan, Bakal Jadi yang Pertama di ASEAN
-
Laporan Suara.com dari Swiss: Prabowo Siap Hadir di World Economic Forum 2026
-
Dari Kenaikan PBB hingga Uang di Dalam Karung: Puncak Drama Bupati Pati Sudewo
-
Pati dan Madiun Tanpa Pemimpin Pasca OTT KPK, Kemendagri Ambil Langkah Darurat
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY