Suara.com - Setelah menggelar rapat virtual bersama pimpinan kepala daerah yang ada di Provinsi Gorontalo, akhirnya disepakati pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah tersebut diundur menjadi Selasa (5/5/2020), dari sebelumnya pada Minggu (3/5/2020).
Dalam rapat yang digelar pada Kamis (30/4/2020) tersebut, beberapa unsur Forkopimda dan para kepala daerah meminta tenggat waktu untuk melakukan sosisalisasi penerapan PSBB.
Seperti dilansir Gopos.id-jaringan Suara.com, alasan diajukan penundaan tersebut karena masih banyak warga yang belum mengetahui dan memahami mengenai aturan PSBB. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi secara massif hingga ke tingkat desa/kelurahan.
“Kalau boleh kami mengusulkan penerapan PSBB di Gorontalo mulai 5 Mei hingga 19 Mei 2020. Sisa waktu yang ada ini kita gunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat hingga ke tingkat desa,” ujar Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo dan para Bupati/Wali Kota Se-Gorontalo yang dipandu Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim.
Senada dengan Bupati Gorontalo, Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga juga khawatir ada masyarakat di pelosok daerah yang belum tahu kebijakan PSBB.
“Dikhawatrikan potensi pelanggaran akan banyak ditemui di lapangan, karena banyak yang belum mengetahui,” kata Syarif.
Selain jadwal pemberlakuan PSBB, hal yang mengemuka dalam rapat tersebut yakni tentang jaring pengaman sosial (JPS). Persoalan penting dalam JPS tersebut, terkait data penerima bantuan yang harus benar-benar valid dan tepat sasaran.
“Tolong validitas data, supaya lebih fokus, lebih efektif, tepat sasaran bantuan sosial,” ujar Kapolda Gorontalo Brigjen Adnas.
Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengatakan, bakal memasukan usulan tersebut dalam rancangan pergub tentang pedoman pelaksanaan PSBB.
Baca Juga: 3 Mei 2020, Gorontalo akan Terapkan PSBB, Bupati Pohuwanto: Kami Belum Siap
“Usulan-usulan yang membangun seperti data valid penerima JPS, sosialisasi pergub, pemberian hukuman secara persuasif kepada para pelanggar, ketentuan pelaksanaan pasar dan juga ibadah akan kami kaji. Kalau sudah rampung akan kami serahkan ke gubernur untuk selanjutnya kami serahkan ke kabupaten kota,” katanya.
Berita Terkait
-
3 Mei 2020, Gorontalo akan Terapkan PSBB, Bupati Pohuwanto: Kami Belum Siap
-
Mulai 3 Mei, Gorontalo Terapkan PSBB, Kegiatan Warga Hanya Sampai Jam 17.00
-
PSBB Disetujui, Gubernur Gorontalo: Jangan Jual Bahan Pokok ke Luar Daerah
-
Menkes Setujui PSBB Corona di Gorontalo
-
Dilarang Salat Tarawih di Masjid, Warga Blokade Jalan Trans Sulawesi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka