Suara.com - Setelah menggelar rapat virtual bersama pimpinan kepala daerah yang ada di Provinsi Gorontalo, akhirnya disepakati pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah tersebut diundur menjadi Selasa (5/5/2020), dari sebelumnya pada Minggu (3/5/2020).
Dalam rapat yang digelar pada Kamis (30/4/2020) tersebut, beberapa unsur Forkopimda dan para kepala daerah meminta tenggat waktu untuk melakukan sosisalisasi penerapan PSBB.
Seperti dilansir Gopos.id-jaringan Suara.com, alasan diajukan penundaan tersebut karena masih banyak warga yang belum mengetahui dan memahami mengenai aturan PSBB. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi secara massif hingga ke tingkat desa/kelurahan.
“Kalau boleh kami mengusulkan penerapan PSBB di Gorontalo mulai 5 Mei hingga 19 Mei 2020. Sisa waktu yang ada ini kita gunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat hingga ke tingkat desa,” ujar Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo dan para Bupati/Wali Kota Se-Gorontalo yang dipandu Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim.
Senada dengan Bupati Gorontalo, Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga juga khawatir ada masyarakat di pelosok daerah yang belum tahu kebijakan PSBB.
“Dikhawatrikan potensi pelanggaran akan banyak ditemui di lapangan, karena banyak yang belum mengetahui,” kata Syarif.
Selain jadwal pemberlakuan PSBB, hal yang mengemuka dalam rapat tersebut yakni tentang jaring pengaman sosial (JPS). Persoalan penting dalam JPS tersebut, terkait data penerima bantuan yang harus benar-benar valid dan tepat sasaran.
“Tolong validitas data, supaya lebih fokus, lebih efektif, tepat sasaran bantuan sosial,” ujar Kapolda Gorontalo Brigjen Adnas.
Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengatakan, bakal memasukan usulan tersebut dalam rancangan pergub tentang pedoman pelaksanaan PSBB.
Baca Juga: 3 Mei 2020, Gorontalo akan Terapkan PSBB, Bupati Pohuwanto: Kami Belum Siap
“Usulan-usulan yang membangun seperti data valid penerima JPS, sosialisasi pergub, pemberian hukuman secara persuasif kepada para pelanggar, ketentuan pelaksanaan pasar dan juga ibadah akan kami kaji. Kalau sudah rampung akan kami serahkan ke gubernur untuk selanjutnya kami serahkan ke kabupaten kota,” katanya.
Berita Terkait
-
3 Mei 2020, Gorontalo akan Terapkan PSBB, Bupati Pohuwanto: Kami Belum Siap
-
Mulai 3 Mei, Gorontalo Terapkan PSBB, Kegiatan Warga Hanya Sampai Jam 17.00
-
PSBB Disetujui, Gubernur Gorontalo: Jangan Jual Bahan Pokok ke Luar Daerah
-
Menkes Setujui PSBB Corona di Gorontalo
-
Dilarang Salat Tarawih di Masjid, Warga Blokade Jalan Trans Sulawesi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru