Suara.com - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mencatat ada kecacatan dalam penyusunan Perppu No.1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Selasa (12/5/2020).
Dalam utasan yang ditulis melalui sosial medianya (12/5/2020), Fadli mengaku mulanya akan melakukan Minderheit Nota atau nota ketidaksepahaman atas putusan pengesahan Perppu No 1. Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan itu.
Namun, dirinya melihat mayoritas Fraksi di Parlemen telah bersepakat meloloskan Perppu No 1 Tahun 2020 tersebut mejadi Undang-Undang.
Fadli pun mencatat bahwa dalam Perppu itu memiliki cacat bawaan yang berpotensi memunculkan krisis hukum dan kenegaraan.
Pertama, Fadli mencatatkan, "Perppu No 1 Tahun 2020 telah melabrak fungsi dan kewenangan kondtitusional DPR yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan."
Fungsi legislasi yang dilabrak dalam Perppu ini seperti yang disebut Fadli adalah pretensi Perppu No 1 Tahun 2020 menjadi Omnibus Law karena dalam Perppu tersebut akan mengubah banyak Undang-Undang.
"Setidaknya ada 8 undang-undang yang diubah dan diintervensi oleh Perppu sapu jagat ini, mulai dari UU MD3 yg mengatur kewenangan @DPR_RI, UU Keuangan Negara, UU Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Penjaminan Simpanan, UU Surat Utang Negara, UU Bank Indonesia, dan UU APBN 2020," tulis Fadli.
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu menilai kewenangan DPR sebagai pembentuk Undang Undang pun telang dilangkahi dan diamputasi oleh Perppu ini.
Sementara itu, DPR sebagai fungsi anggaran yang dimiliki DPR pun turut dipangkas perannya melalui Perppu 1 Nomor 2020 ini.
Baca Juga: Sanksi Sosial Pelanggar PSBB DKI Berlaku Hari Ini: Dihukum Nyapu di Kuburan
"Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa untuk mengubah postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara diatur berdasarkan Peraturan Presiden.
@DPR_RI. Padahal, dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan bahwa kedudukan dan status APBN adalah Undang-Undang yang ditetapkan setiap tahun, bukan Perpres atau Peraturan Perundangan lainnya," jelas Fadli.
Fungsi DPR lainnya yang menurut Fadli dirampas oleh Perppu ini adalah Fungsi pengawasan. Perppu ini dianggap telah melucuti hak pengawasan parlemen dan hak penyidikan serta penyelidikan lembaga penegak hukum.
"Di dalam Pasal 27 misalnya, disebutkan jika segala tindakan serta keputusan yang diambil berdasarkan Perppu tersebut tidak boleh dianggap sebagai kerugian negara. Pasal ini jelas telah mengebiri fungsi @bpkri (Badan Pemeriksa Keuangan)," lanjut Fadli.
Catatan kedua yang dilihat Fadli adalah adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam Perppu ini.
"Merujuk pada Pasal 27, Perppu ini menyatakan para pejabat yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan penanganan krisis tak bisa digugat, baik secara perdata, secara pidana, maupun melalui peradilan tata usaha negara," tulis Fadli lagi.
Pasal tersebut dianggap telah memberi hak imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.
Berita Terkait
-
Kelompok Usia 45 Tahun Boleh Aktivitas saat PSBB, Fadli Zon: Ini Berbahaya!
-
Jonru Beri Peringatan ke Fadli Zon dan 4 Berita Populer Lain
-
Ingatkan Satu Barisan, Jonru Ginting ke Fadli Zon: Semoga Antum Cuma Khilaf
-
Said Didu Diperiksa Hari Ini, Komentar Fadli Zon: Ini Ujian Demokrasi Kita
-
Said Didu Hari ini Diperiksa, Fadli Zon: Ini Ujian Demokrasi Kita
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka