Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyikapi gugatan yang diajukan Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (12/5/2020) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara rinci isi gugatan tersebut. Namun, mereka akan menyiapkan Jaksa Pengacara Negara untuk mewakiliki ST Burhanuddin di dalam persidangan nanti.
"Kami belum mendapat konfirmasi tentang hal itu. Namun demikian, jika nanti kami sudah menerima materi gugatan maka tentu kami akan pelajari materi gugatannya dan biasanya Jaksa Agung akan memberikan Kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menghadapi gugatan tersebut," kata Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin ke PTUN dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT, karena pernyataan Jaksa Agung yang menyebut Tragedi Semanggi I-Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat paripurna DPR pada Januari lalu.
Amnesty International Indonesia menyatakan pernyataan Jaksa Agung menyebabkan keluarga korban sebagai para penggugat mengalami kerugian langsung.
Pernyataan tersebut dianggap telah menghambat proses hukum pelanggaran HAM Berat Peristiwa Semanggi I dan II, menghalangi kepentingan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas meninggalnya para korban.
Selain itu juga menghalangi keluarga korban mendapatkan akses kepastian hukum dan kebenaran peristiwa pelanggaran HAM.
"Pernyataan Jaksa Agung itu juga turut mengaburkan fakta bahwa peristiwa Semanggi I dan II adalah pelanggaran HAM berat. Hal ini mencederai perjuangan keluarga korban dan seluruh masyarakat pendukung yang tidak pernah berhenti sejak 1998," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan persnya.
Para penggugat mengajukan gugatan sebagai upaya hukum karena kapasitasnya sebagai warga negara, yang memiliki hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.
Baca Juga: Bakal Temui Jaksa Agung, Mahfud MD Mau Tanya Soal Tragedi Semanggi
Dalam Pasal 28D ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama terhadap hukum.'
Selain itu gugatan tersebut merupakan wujud partisipasi publik dalam menciptakan proses bernegara yang transparan, partisipatif dan akuntabel, sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Mengapa keluarga korban menggugat melalui PTUN?
Sebab, menurut Amnesty, pernyataan Jaksa Agung dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 merupakan bagian dari tindakan pemerintahan. Perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan adalah kewenangan PTUN.
Usman menjelaskan, gugatan tersebut merupakan bentuk lain advokasi formal untuk menghadirkan akuntabilitas penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Gugatan itu juga menjadi salah satu upaya untuk menghadang kelelahan (exhaustion) perjuangan korban yang selama ini tidak pernah direspon baik oleh negara dan hanya dijadikan komoditas politik elektoral.
Berita Terkait
-
Keluarga Korban Semanggi I dan II Menggugat Pernyataan Jaksa Agung ke PTUN
-
Status Tragedi Semanggi Belum Dipastikan Masuk Kasus HAM Berat atau Tidak
-
Komnas HAM Tanyakan Tragedi Semanggi ke Mahfud MD: Kasus Tetap Lanjut
-
Bahas Tragedi Semanggi I dan II, Komisi III DPR akan Gelar Rapat Gabungan
-
Klarifikasi Ucapan Tragedi Semanggi Jaksa Agung, Mahfud: Itu Raker DPR 2001
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat