Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyikapi gugatan yang diajukan Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (12/5/2020) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara rinci isi gugatan tersebut. Namun, mereka akan menyiapkan Jaksa Pengacara Negara untuk mewakiliki ST Burhanuddin di dalam persidangan nanti.
"Kami belum mendapat konfirmasi tentang hal itu. Namun demikian, jika nanti kami sudah menerima materi gugatan maka tentu kami akan pelajari materi gugatannya dan biasanya Jaksa Agung akan memberikan Kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menghadapi gugatan tersebut," kata Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin ke PTUN dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT, karena pernyataan Jaksa Agung yang menyebut Tragedi Semanggi I-Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat paripurna DPR pada Januari lalu.
Amnesty International Indonesia menyatakan pernyataan Jaksa Agung menyebabkan keluarga korban sebagai para penggugat mengalami kerugian langsung.
Pernyataan tersebut dianggap telah menghambat proses hukum pelanggaran HAM Berat Peristiwa Semanggi I dan II, menghalangi kepentingan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas meninggalnya para korban.
Selain itu juga menghalangi keluarga korban mendapatkan akses kepastian hukum dan kebenaran peristiwa pelanggaran HAM.
"Pernyataan Jaksa Agung itu juga turut mengaburkan fakta bahwa peristiwa Semanggi I dan II adalah pelanggaran HAM berat. Hal ini mencederai perjuangan keluarga korban dan seluruh masyarakat pendukung yang tidak pernah berhenti sejak 1998," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan persnya.
Para penggugat mengajukan gugatan sebagai upaya hukum karena kapasitasnya sebagai warga negara, yang memiliki hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.
Baca Juga: Bakal Temui Jaksa Agung, Mahfud MD Mau Tanya Soal Tragedi Semanggi
Dalam Pasal 28D ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama terhadap hukum.'
Selain itu gugatan tersebut merupakan wujud partisipasi publik dalam menciptakan proses bernegara yang transparan, partisipatif dan akuntabel, sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Mengapa keluarga korban menggugat melalui PTUN?
Sebab, menurut Amnesty, pernyataan Jaksa Agung dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 merupakan bagian dari tindakan pemerintahan. Perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan adalah kewenangan PTUN.
Usman menjelaskan, gugatan tersebut merupakan bentuk lain advokasi formal untuk menghadirkan akuntabilitas penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Gugatan itu juga menjadi salah satu upaya untuk menghadang kelelahan (exhaustion) perjuangan korban yang selama ini tidak pernah direspon baik oleh negara dan hanya dijadikan komoditas politik elektoral.
Berita Terkait
-
Keluarga Korban Semanggi I dan II Menggugat Pernyataan Jaksa Agung ke PTUN
-
Status Tragedi Semanggi Belum Dipastikan Masuk Kasus HAM Berat atau Tidak
-
Komnas HAM Tanyakan Tragedi Semanggi ke Mahfud MD: Kasus Tetap Lanjut
-
Bahas Tragedi Semanggi I dan II, Komisi III DPR akan Gelar Rapat Gabungan
-
Klarifikasi Ucapan Tragedi Semanggi Jaksa Agung, Mahfud: Itu Raker DPR 2001
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...
-
Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa