Apa indikatornya?
Ketiadaan indikator seperti yang disebutkan Tri Yunis dikonfirmasi oleh Ketua Rumpun Tracing Gugus Tugas penanganan Covid-19 wilayah Jawa Timur, Kohar Hari Santoso.
Jawa Timur, adalah provinsi kedua dengan jumlah kasus tertinggi di Indonesia, yang sejumlah daerahnya, seperti Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo melaksanakan perpanjangan PSBB karena kasus yang terus meningkat.
Kohar mengatakan, pihaknya mengukur keberhasilan dengan tiga indikator, sebagaimana yang dicantumkan di Peraturan MenterI Kesehatan tentang PSBB Nomor 9 tahun 2020.
"Yang pertama, pelaksanaan PSBB bisa terlaksana dengan baik. Kedua, peningkatan kasus sudah bisa dikendalikan. Bukan berarti tidak ada kasus lagi, tapi bisa dikendalikan," ujarnya.
"Ketiga, tidak ada transmisi lokal atau perluasan daerah yang terkena Covid-19."
Meski begitu, menurut pakar epidemiologi Tri Yunis, indikator lebih jelas diperlukan, karena terkait penurunan jumlah kasus, misalnya, itu sangat tergantung dengan kapasitas laboratorium di suatu daerah.
Indikator-indikator itu perlu diperjelas, sebelum pemerintah melonggarkan PSBB, ujarnya.
Tri Yunis juga meminta pemerintah untuk fokus dulu ke penurunan kasus, mengingat jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia yang sudah mencapai lebih dari 14.000.
Baca Juga: Berjoget Acuhkan Corona, 14 Pengunjung hingga Pemilik Karaoke Didenda PSBB
"Kalau kasus sudah menurun, PSBB-nya diturunkan bertahap. Ini belum bicara menurunkan kasus saja sudah bicara pelonggaran," ujar Tri Yunis.
'Jika kurva landai'
Sementara, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, mengatakan keputusan pelonggaran itu tak akan diambil jika jumlah kasus di suatu daerah masih tinggi.
"Kalau daerah belum menunjukkan kurva menurun apalagi kurva melandai, maka tidak mungkin daerah itu diberikan kesempatan untuk lakukan pelonggaran. Artinya apa? Statusnya (PSBB) masih tetap tidak boleh kendor, justru harus meningkat kembali," kata Doni.
Ia juga menjelaskan keputusan pelonggaran akan dilakukan dengan mendengar masukan pakar epidemiologi, peneliti, hingga tokoh masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan keputusan pelonggaran PSBB harus dilakukan dengan secara hati-hati, tidak tergesa-gesa, dan berdasarkan data di lapangan.
Berita Terkait
-
Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pakai Rompi Oranye Mirip Koruptor
-
Waspada! Sanksi Pelanggar PSBB di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini
-
Pergub Sanksi Dipublikasi di Akhir, Kasatpol PP: Gimana Jika Diperpanjang?
-
Ingat, Pelanggar PSBB Melawan Satpol PP Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
-
Sepi Polisi, Kawasan Jakarta Selatan Siang Ini Macet, Tak Berasa PSBB
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam