Suara.com - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengklaim ada yang akan melabrak fungsi dan kewenangan anggota DPR RI di tengah pandemi virus corona.
Hal itu disampaikan Fadli Zon melalui utas yang dibagikan lewat akun Twitter pribadinya, @fadlizon, Selasa (12/5/2020).
Tak lain pelabrak yang dimaksud Fadli Zon adalah Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019( Covid-19).
Seperti diketahui, Perppu Covid-19 tersebut baru saja disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna.
"Perppu ini telah melabrak fungsi dan kewenangan konstitusional DPR," ungkap Fadli Zon seperti dikutip Suara.com.
Dikutip dari laman Hops.id --jaringan Suara.com, menurut Fadli Zon terdapat penyalahgunaan kekuasaan dalam penyusunan Perppu Covid-19 tersebut.
Fadli Zon mengatakan, Perppu itu hanya memposisikan anggota DPR sebagai embel-embel jajaran eksekutif sehingga secara praksis rentan ditunggangi oleh kepentingan tertentu dengan dalih krisis.
Anggota DPR RI mengatakan setidaknya ada 8 undang-undang yang diubah dan diintervensi oleh Perppu Covid-19.
Kedelapan UU tersebut yakni: UU MD3 yang mengatur kewenangan @DPR_RI, UU Keuangan Negara, UU Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Penjaminan Simpanan, UU Surat Utang Negara, UU Bank Indonesia dan UU APBN 2020.
Baca Juga: Bank BJB Raih Indonesia Corporate PR Award 2020
Dengan begitu, kata Fadli Zon, fungsi dan kewenangan konstitusioanl DPR RI sebagai pemegang kuasa yang membentuk undang-undang seperti yang tercantum pada Pasal 20 UUD 1945 telah diamputasi oleh Perppu sapu jagat tersebut.
"Ini akan menjadi preseden hukum dan kenegaraan yang buruk," ungkap Fadli Zon.
Lebih lanjut, menurut Fadli Zon, Perppu Covid-19 telah memangkas peran DPR RI dalam merumuskan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Hal itu dijelaskan pada Pasal 12 Ayat (2) Perppu No.1 Tahun 2020. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa untuk mengubah postur atau rincian APBN dalam pelaksaamaa kebijakan keuangan negara diatur berdasarkan Peraturan presiden.
Namun aturan tersebut justru dinilai menghilangkan peran anggota DPR RI.
"Perppu No. 1 Tahun 2020 telah telah melucuti hak pengawasan parlemen dan hak penyidikan serta penyelidikan lembaga penegak hukum," terang Fadli Zon.
Berita Terkait
-
Liga 1 Ditangguhkan, Osas Saha Mulai Coba Jadi Youtuber
-
Cegah Penularan Corona, Menag Imbau Umat Muslim Salat Idul Fitri di Rumah
-
Kandungan dalam Darah Buat Lelaki Lebih Rentan Terinfeksi Covid-19
-
Rahmad Darmawan Ambil Sisi Positif Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19
-
Jumlah Pasien Positif Corona 13 Mei Cetak Rekor! 24 Jam Tambah 689 Orang
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Hadapi Dinamika TKD, Mendagri Tekankan Pentingnya Efisiensi hingga Inovasi Daerah
-
Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
-
Viral Lagi Pengakuan Lawas Gibran, Dulu Nganggur Tapi Main Game Pakai Joki
-
Muktamar X PPP Ricuh dan Saling Klaim Jadi Ketum, Pakar: Partai Tua Tapi Belum Dewasa
-
PPP Punya 2 Ketum, Menteri Yusril 'Angkat Tangan': Pemerintah Takkan Campur Tangan!
-
Kudeta di Muktamar PPP? Begini Kronologi Kubu Agus Suparmanto Naik Takhta Usai Mardiono Walk Out
-
Bawa-bawa Ayat Allah, PKS Sebut Ekonomi Kerakyatan Prabowo Sejalan dengan Al-Qur'an
-
Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU
-
Siapa Abu Bakar Baasyir? Mantan Ulama Radikal Baru Saja Temui Jokowi di Kediaman Solo
-
Profil Amir Uskara: Sosok Penentu di Tengah Badai Muktamar PPP, Klaim Mardiono Menang Aklamasi