Suara.com - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengklaim ada yang akan melabrak fungsi dan kewenangan anggota DPR RI di tengah pandemi virus corona.
Hal itu disampaikan Fadli Zon melalui utas yang dibagikan lewat akun Twitter pribadinya, @fadlizon, Selasa (12/5/2020).
Tak lain pelabrak yang dimaksud Fadli Zon adalah Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019( Covid-19).
Seperti diketahui, Perppu Covid-19 tersebut baru saja disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna.
"Perppu ini telah melabrak fungsi dan kewenangan konstitusional DPR," ungkap Fadli Zon seperti dikutip Suara.com.
Dikutip dari laman Hops.id --jaringan Suara.com, menurut Fadli Zon terdapat penyalahgunaan kekuasaan dalam penyusunan Perppu Covid-19 tersebut.
Fadli Zon mengatakan, Perppu itu hanya memposisikan anggota DPR sebagai embel-embel jajaran eksekutif sehingga secara praksis rentan ditunggangi oleh kepentingan tertentu dengan dalih krisis.
Anggota DPR RI mengatakan setidaknya ada 8 undang-undang yang diubah dan diintervensi oleh Perppu Covid-19.
Kedelapan UU tersebut yakni: UU MD3 yang mengatur kewenangan @DPR_RI, UU Keuangan Negara, UU Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Penjaminan Simpanan, UU Surat Utang Negara, UU Bank Indonesia dan UU APBN 2020.
Baca Juga: Bank BJB Raih Indonesia Corporate PR Award 2020
Dengan begitu, kata Fadli Zon, fungsi dan kewenangan konstitusioanl DPR RI sebagai pemegang kuasa yang membentuk undang-undang seperti yang tercantum pada Pasal 20 UUD 1945 telah diamputasi oleh Perppu sapu jagat tersebut.
"Ini akan menjadi preseden hukum dan kenegaraan yang buruk," ungkap Fadli Zon.
Lebih lanjut, menurut Fadli Zon, Perppu Covid-19 telah memangkas peran DPR RI dalam merumuskan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Hal itu dijelaskan pada Pasal 12 Ayat (2) Perppu No.1 Tahun 2020. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa untuk mengubah postur atau rincian APBN dalam pelaksaamaa kebijakan keuangan negara diatur berdasarkan Peraturan presiden.
Namun aturan tersebut justru dinilai menghilangkan peran anggota DPR RI.
"Perppu No. 1 Tahun 2020 telah telah melucuti hak pengawasan parlemen dan hak penyidikan serta penyelidikan lembaga penegak hukum," terang Fadli Zon.
Berita Terkait
-
Liga 1 Ditangguhkan, Osas Saha Mulai Coba Jadi Youtuber
-
Cegah Penularan Corona, Menag Imbau Umat Muslim Salat Idul Fitri di Rumah
-
Kandungan dalam Darah Buat Lelaki Lebih Rentan Terinfeksi Covid-19
-
Rahmad Darmawan Ambil Sisi Positif Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19
-
Jumlah Pasien Positif Corona 13 Mei Cetak Rekor! 24 Jam Tambah 689 Orang
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah
-
Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB
-
Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik
-
Perang Iran di Depan Mata? Ribuan Tentara AS Mendarat, Trump Minta Negara Arab 'Bayar' Perang
-
DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!
-
Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla
-
Amerika Serikat Catut Dunia Tak Akui Iran Kuasai Selat Hormuz
-
Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar
-
Warga Aceh Dikeroyok di Markas Polda Metro, Mualem Berang: Polisi Harus Lindungi, Bukan Membiarkan!
-
Warteg di Manggarai Hangus Terbakar Usai Ledakan Gas, Kerugian Capai Rp230 Juta