Suara.com - Kepolisian Resor Bone Bolango Provinsi Gorontalo menangkap pria paruh baya berinisial IS (42) lantaran nekat menyekap bocah laki-laki berusia 16 tahun selama sebulan lebih. Parahnya, IS diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Penangkapan IS dilakukan setelah Polres Bone Bolango mendapat laporan hilangnya anak dari kawasan Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango. Anak tersebut dikabarkan pergi bersama seorang laki-laki pada 7 April 2020 silam. Selang beberapa hari, sang anak dan pria, yang belakangan diketahui bernama IS, tak kunjung pulang.
Kapolres Bone Bolango AKP Suka Irwanto, menyatakan berdasar hasil penyelidikan petugas, keberadaan IS berhasil diketahui. Kemudian Petugas Polres Bone Bolango menangkap IS saat berada di wilayah Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Selain menangkap IS, petugas juga turut membawa korban.
“Tersangka IS dilakukan penangkapan pada 11 Mei 2020,” ujar Suka seperti dilansir Gopos.id-jaringan Suara.com pada Rabu (13/5/2020).
Suka mengemukakan, IS awalnya membujuk korban dengan iming-iming uang Rp 10 ribu. Beberapa kali setelah IS memberikan uang, berlanjut dengan mengimingi korban akan dibelikan handphone dan sepeda motor. IS kemudian mengajak korban dari Bone Raya, Bone Bolango, menuju ke Kota Gorontalo.
“Korban ini merayunya dengan baik. Sampai ke pihak keluarga pun dia berlaku baik. Setelah pergi dari rumah, korban dibawa lari oleh IS. Selanjutnya korban disembunyikan di wilayah Bongomeme."
Selama di persembunyian, IS diduga melakukan pencabulan terhadap korban berkali-kali. IS juga terus mengiming-imingi korban agar tak pulang dan menuruti keinginannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS kini harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polres Bone Bolango. IS dibekuk petugas Polres Bone Bolango pada 11 Mei 2020 di kediamannya di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
“Saat ini tersangka IS dikenakan dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 83 ayat (1) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun. Kemudian pasal 269 UU KUHP dengan acaman di atas 5 tahun."
Baca Juga: Mayat Wanita dalam Kardus, Elvina Dibunuh 2 Napi Cabul Program Asimilasi
Berita Terkait
-
Cabuli Keponakannya yang Masih Balita hingga Tewas, Remaja Divonis 10 Tahun
-
Sadis! Remaja di Bengkulu Cabuli Bayi 2,4 Bulan Hingga Tewas
-
Tukang Kebun Sekolah Dasar Cabuli Tetangganya Sendiri Sejak SD Sampai SMA
-
Tragis Bocah SD Dicabuli Om Sendiri Sampai Hamil 8 Bulan, Lalu Keguguran
-
Biadap! Kakek 71 Tahun di Padang Setubuhi Anak Gadis Tetangga hingga Hamil
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?
-
Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata
-
KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA
-
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos
-
AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
-
Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap
-
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS
-
Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz
-
Kapal Kargo di Selat Hormuz Mulai Diserang, Dihantam Proyektil Misterius