Suara.com - Kepolisian Resor Bone Bolango Provinsi Gorontalo menangkap pria paruh baya berinisial IS (42) lantaran nekat menyekap bocah laki-laki berusia 16 tahun selama sebulan lebih. Parahnya, IS diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Penangkapan IS dilakukan setelah Polres Bone Bolango mendapat laporan hilangnya anak dari kawasan Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango. Anak tersebut dikabarkan pergi bersama seorang laki-laki pada 7 April 2020 silam. Selang beberapa hari, sang anak dan pria, yang belakangan diketahui bernama IS, tak kunjung pulang.
Kapolres Bone Bolango AKP Suka Irwanto, menyatakan berdasar hasil penyelidikan petugas, keberadaan IS berhasil diketahui. Kemudian Petugas Polres Bone Bolango menangkap IS saat berada di wilayah Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Selain menangkap IS, petugas juga turut membawa korban.
“Tersangka IS dilakukan penangkapan pada 11 Mei 2020,” ujar Suka seperti dilansir Gopos.id-jaringan Suara.com pada Rabu (13/5/2020).
Suka mengemukakan, IS awalnya membujuk korban dengan iming-iming uang Rp 10 ribu. Beberapa kali setelah IS memberikan uang, berlanjut dengan mengimingi korban akan dibelikan handphone dan sepeda motor. IS kemudian mengajak korban dari Bone Raya, Bone Bolango, menuju ke Kota Gorontalo.
“Korban ini merayunya dengan baik. Sampai ke pihak keluarga pun dia berlaku baik. Setelah pergi dari rumah, korban dibawa lari oleh IS. Selanjutnya korban disembunyikan di wilayah Bongomeme."
Selama di persembunyian, IS diduga melakukan pencabulan terhadap korban berkali-kali. IS juga terus mengiming-imingi korban agar tak pulang dan menuruti keinginannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS kini harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polres Bone Bolango. IS dibekuk petugas Polres Bone Bolango pada 11 Mei 2020 di kediamannya di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
“Saat ini tersangka IS dikenakan dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 83 ayat (1) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun. Kemudian pasal 269 UU KUHP dengan acaman di atas 5 tahun."
Baca Juga: Mayat Wanita dalam Kardus, Elvina Dibunuh 2 Napi Cabul Program Asimilasi
Berita Terkait
-
Cabuli Keponakannya yang Masih Balita hingga Tewas, Remaja Divonis 10 Tahun
-
Sadis! Remaja di Bengkulu Cabuli Bayi 2,4 Bulan Hingga Tewas
-
Tukang Kebun Sekolah Dasar Cabuli Tetangganya Sendiri Sejak SD Sampai SMA
-
Tragis Bocah SD Dicabuli Om Sendiri Sampai Hamil 8 Bulan, Lalu Keguguran
-
Biadap! Kakek 71 Tahun di Padang Setubuhi Anak Gadis Tetangga hingga Hamil
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar