Suara.com - Lokataru Foundation dan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengecam keputusan pemerintah yang kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation. Haris Azhar mengatakan, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, per 6 Mei 2020.
"Anehnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru mengeluarkan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kebijakan ini akan berlaku bertahap dimulai pada 1 Juli 2020," ujar Haris dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Haris mengatakan melalui kebijakan Perpres terbaru ini, besaran iuran BPJS Kesehatan memang lebih rendah dari Perpres yang dibatalkan oleh MA.
Dalam Perpres terbaru, besaran iuran iuran bagi kelas III untuk kelas PBPU dan BP/kelas mandiri sebesar Rp 25.500 yang sebanyak Rp 16.500 dibayarkan oleh Pemerintah.
Namun, kebijakan itu hanya berlaku pada tahun 2020. Pada tahun 2021 besarannya akan naik menjadi Rp 35.000 dengan Rp 7.000 dibayarkan Pemerintah.
Bagi kelas II PBPU dan BP/kelas mandiri besaran iurannya menjadi Rp 100.000, lebih rendah Rp 10.000 dari Perpres yang telah dibatalkan oleh MA sebelumnya.
Sedangkan untuk kelas I jumlah besaran iuran menjadi Rp 150.000, lagi-lagi selisih Rp 10.000 dari Perpres sebelumnya.
Lokataru menilai pemerintah tengah mempermainkan warga yang menolak secara menyeluruh kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak awal.
Baca Juga: Naik Turun Iuran BPJS Kesehatan
Sejak wacana kenaikan iuran digulirkan hingga diberlakukannya Perpres 75 Tahun 2019 pada Januari silam, gelombang ketidaksetujuan warga telah diungkapkan melalui aksi 792.854 orang yang memilih turun kelas.
"Berkali-kali kami ingatkan, seharusnya Pemerintah tetap teguh berpegang pada prinsip pedoman hak atas kesehatan," tutur Haris.
"Salah satunya prinsip aksesibilitas keuangan yang memastikan layanan kesehatan harus terjangkau secara biaya oleh semua warga. Aksi protes turun kelas tersebut jelas mengabarkan bahwa warga kesulitan menjangkau besaran iuran yang baru secara finansial."
"Sayangnya, Pemerintah tidak memiliki sensitivitas dan kemampuan untuk membaca gelombang protes tersebut dan tetap memilih menaikkan iuran," Haris menambahkan.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), kata Haris, sebagai pihak yang sebelumnya menggugat Perpres 75 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung juga kecewa dengan kenaikan besaran iuran khususnya kelas III PBPU/BP.
Pasalnya, di tengah pandemi COVID-19, gelombang PHK juga sedang marak terjadi.
Berita Terkait
-
Naik Turun Iuran BPJS Kesehatan
-
Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: Cabut Perpres 64 Tahun 2020
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, DPR: Jokowi Jangan Mainkan Hati Rakyat
-
Din Syamsuddin: Jokowi Pernah Minta Tolong PP Muhammadiyah Menghadapi Mafia
-
Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Dapat Subsidi dari Pemerintah
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...
-
Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa
-
Pakar Ingatkan Tim Reformasi Polri Jangan Cuma Jadi 'Angin Surga' Copot Kapolri