Suara.com - Peraturan Presiden Tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme melemahkan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri. Sebab pasal-pasal dalam draf Perpres tersebut memberikan kewenangan pencegahan, pemulihan, bahkan penindakan dalam situasi tertentu kepada TNI.
Padahal Undang-undang pemberantasan terorisme mengamanahkan fungsi-fungsi pencegahan dan pemulihan kepada BNPT.
Direktur Imparsial Al Araf menilai rancangan Perpres tentang tugas TNI tersebut melampaui fungsi dan kewenangannya. TNI tak hanya alat pertahanan negara, namun masuk menjadi alat keamanan.
"Kritik dari draft Perpres itu kewenangan militer masuk menjadi bagian penegakan hukum. Itu sudah sangat luas dan melampaui fungsinya sebagai pertahanan," kata Al Araf, Direktur Imparsial dalam sebuah diskusi daring Rabu malam.
Dia menuturkan, draf rencangan Perpres itu bertentangan dengan Undang-undang TNI. Dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2 dan 3 menyatakan, pelibatan militer dalam oparasi selain perang salah satunya mengatasi terorisme berdasarkan keputusan politik negara, yaitu keputusan presiden dengan pertimbangan DPR.
Sedangkan dalam rancangan Perpres tersebut pelibatan militer dalam mengatasi aksi terorisme hanya atas dasar perintah Presiden.
"Jadi masalah pertama adalah Perpres bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan UU pemberantasan tindak pidana terorisme," ujarnya.
Selain itu, fungsi penindakan TNI yang pendekatannya war model akan mengganggu criminal justice system karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam KUHAP.
Prihal lainya adalah transparansi dalam mengatasi terorisme di rancangan Perpres tersebut.
Baca Juga: Sebelum Libatkan TNI Tangani Terorisme, Lemhanas Minta UU Perbantuan Dibuat
"Dalam draf rancangan penanganan terorisme akuntabilitasnya jelas, sedangkan kalau perpres akuntabilitasnya nggak jelas. Dalam rancangan Perpres itu fungsi penjagaan dilakukan oleh TNI, ini berbahaya. Seharusnya penjagaan itu soft power," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis