Suara.com - Peraturan Presiden Tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme melemahkan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri. Sebab pasal-pasal dalam draf Perpres tersebut memberikan kewenangan pencegahan, pemulihan, bahkan penindakan dalam situasi tertentu kepada TNI.
Padahal Undang-undang pemberantasan terorisme mengamanahkan fungsi-fungsi pencegahan dan pemulihan kepada BNPT.
Direktur Imparsial Al Araf menilai rancangan Perpres tentang tugas TNI tersebut melampaui fungsi dan kewenangannya. TNI tak hanya alat pertahanan negara, namun masuk menjadi alat keamanan.
"Kritik dari draft Perpres itu kewenangan militer masuk menjadi bagian penegakan hukum. Itu sudah sangat luas dan melampaui fungsinya sebagai pertahanan," kata Al Araf, Direktur Imparsial dalam sebuah diskusi daring Rabu malam.
Dia menuturkan, draf rencangan Perpres itu bertentangan dengan Undang-undang TNI. Dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2 dan 3 menyatakan, pelibatan militer dalam oparasi selain perang salah satunya mengatasi terorisme berdasarkan keputusan politik negara, yaitu keputusan presiden dengan pertimbangan DPR.
Sedangkan dalam rancangan Perpres tersebut pelibatan militer dalam mengatasi aksi terorisme hanya atas dasar perintah Presiden.
"Jadi masalah pertama adalah Perpres bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan UU pemberantasan tindak pidana terorisme," ujarnya.
Selain itu, fungsi penindakan TNI yang pendekatannya war model akan mengganggu criminal justice system karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam KUHAP.
Prihal lainya adalah transparansi dalam mengatasi terorisme di rancangan Perpres tersebut.
Baca Juga: Sebelum Libatkan TNI Tangani Terorisme, Lemhanas Minta UU Perbantuan Dibuat
"Dalam draf rancangan penanganan terorisme akuntabilitasnya jelas, sedangkan kalau perpres akuntabilitasnya nggak jelas. Dalam rancangan Perpres itu fungsi penjagaan dilakukan oleh TNI, ini berbahaya. Seharusnya penjagaan itu soft power," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Daftar 28 Rute Transjakarta yang Terdampak Banjir Hari Ini
-
Hujan Deras Sejak Kemarin, 17 RT di Jakarta Timur dan Barat Terendam Banjir
-
Ratusan Taruna Akpol Diterjunkan ke Aceh Tamiang: Bersihkan Jalan hingga Pulihkan Sekolah
-
Pembangunan 104 Sekolah Rakyat Permanen Tertahan: Terkendala Status Lahan!
-
Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Wilayah Utara Waspada Angin Kencang
-
Dua Kakak Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT