Suara.com - Peraturan Presiden Tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme melemahkan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri. Sebab pasal-pasal dalam draf Perpres tersebut memberikan kewenangan pencegahan, pemulihan, bahkan penindakan dalam situasi tertentu kepada TNI.
Padahal Undang-undang pemberantasan terorisme mengamanahkan fungsi-fungsi pencegahan dan pemulihan kepada BNPT.
Direktur Imparsial Al Araf menilai rancangan Perpres tentang tugas TNI tersebut melampaui fungsi dan kewenangannya. TNI tak hanya alat pertahanan negara, namun masuk menjadi alat keamanan.
"Kritik dari draft Perpres itu kewenangan militer masuk menjadi bagian penegakan hukum. Itu sudah sangat luas dan melampaui fungsinya sebagai pertahanan," kata Al Araf, Direktur Imparsial dalam sebuah diskusi daring Rabu malam.
Dia menuturkan, draf rencangan Perpres itu bertentangan dengan Undang-undang TNI. Dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2 dan 3 menyatakan, pelibatan militer dalam oparasi selain perang salah satunya mengatasi terorisme berdasarkan keputusan politik negara, yaitu keputusan presiden dengan pertimbangan DPR.
Sedangkan dalam rancangan Perpres tersebut pelibatan militer dalam mengatasi aksi terorisme hanya atas dasar perintah Presiden.
"Jadi masalah pertama adalah Perpres bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan UU pemberantasan tindak pidana terorisme," ujarnya.
Selain itu, fungsi penindakan TNI yang pendekatannya war model akan mengganggu criminal justice system karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam KUHAP.
Prihal lainya adalah transparansi dalam mengatasi terorisme di rancangan Perpres tersebut.
Baca Juga: Sebelum Libatkan TNI Tangani Terorisme, Lemhanas Minta UU Perbantuan Dibuat
"Dalam draf rancangan penanganan terorisme akuntabilitasnya jelas, sedangkan kalau perpres akuntabilitasnya nggak jelas. Dalam rancangan Perpres itu fungsi penjagaan dilakukan oleh TNI, ini berbahaya. Seharusnya penjagaan itu soft power," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?