Suara.com - Peraturan Presiden Tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme melemahkan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri. Sebab pasal-pasal dalam draf Perpres tersebut memberikan kewenangan pencegahan, pemulihan, bahkan penindakan dalam situasi tertentu kepada TNI.
Padahal Undang-undang pemberantasan terorisme mengamanahkan fungsi-fungsi pencegahan dan pemulihan kepada BNPT.
Direktur Imparsial Al Araf menilai rancangan Perpres tentang tugas TNI tersebut melampaui fungsi dan kewenangannya. TNI tak hanya alat pertahanan negara, namun masuk menjadi alat keamanan.
"Kritik dari draft Perpres itu kewenangan militer masuk menjadi bagian penegakan hukum. Itu sudah sangat luas dan melampaui fungsinya sebagai pertahanan," kata Al Araf, Direktur Imparsial dalam sebuah diskusi daring Rabu malam.
Dia menuturkan, draf rencangan Perpres itu bertentangan dengan Undang-undang TNI. Dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2 dan 3 menyatakan, pelibatan militer dalam oparasi selain perang salah satunya mengatasi terorisme berdasarkan keputusan politik negara, yaitu keputusan presiden dengan pertimbangan DPR.
Sedangkan dalam rancangan Perpres tersebut pelibatan militer dalam mengatasi aksi terorisme hanya atas dasar perintah Presiden.
"Jadi masalah pertama adalah Perpres bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan UU pemberantasan tindak pidana terorisme," ujarnya.
Selain itu, fungsi penindakan TNI yang pendekatannya war model akan mengganggu criminal justice system karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam KUHAP.
Prihal lainya adalah transparansi dalam mengatasi terorisme di rancangan Perpres tersebut.
Baca Juga: Sebelum Libatkan TNI Tangani Terorisme, Lemhanas Minta UU Perbantuan Dibuat
"Dalam draf rancangan penanganan terorisme akuntabilitasnya jelas, sedangkan kalau perpres akuntabilitasnya nggak jelas. Dalam rancangan Perpres itu fungsi penjagaan dilakukan oleh TNI, ini berbahaya. Seharusnya penjagaan itu soft power," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina