Suara.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI Letjen (Purn) Agus Widjojo berpendapat Perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain.
Sebagaimana diketahui terorisme yang merupakan tindak pidana masuk ke dalam ranah aparat penegak hukum, salah satunya Polri. Sedangkan TNI sendiri tidak memiliki kewenangan sebagai penegak hukum.
"Penerbitan Perpres untuk TNI dalam peran menangani terorisme akan rawan dengan tumpang tindih antar berbagai lembaga seperti TNI, Polri, BNPT, Densus 88, dan lain-lain," kata Agus dalam diskusi publik virtual yang diselenggarakan Komnas HAM, Rabu (13/5/2020).
Agus menjelaskan, TNI memiliki posisi untuk berada di wilayah operasi militer. Meski begitu, peran TNI dapat diwadahi dalam operasi perbantuan otoritas sipil di masa damai.
Namun, perlu ada landasan hukum lebih lanjut untuk melibatkan TNI dalam perbantuan menangani terorisme. Agus mengemukakan, landasan hukum bisa berupa pembuatan undang-undang tentang perbantuan.
Upaya penindakan terorisme, kata Agus, pada hakikatnya merupakan pelanggaran hukum pidana yang membutuhkan respons penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.
"Militer tidak pernah dirancang untuk menjadi penegak hukum dan tidak punya kewenangan untuk penegak hukum tetapi bisa membantu. TNI bisa dibawa untuk memasuki keamanan dalam negeri, ada jembatannya, yaitu kepres. Dan teknisnya, hendaknya dirasakan atau hendaknya diwadahi dalam sebuah undang-undang perbantuan TNI ke dalam undang-undang untuk otoritas sipil di masa damai," kata Agus.
Karena itu, Agus meminta agar penerbitan perpres tersebut tidak dilakukan tergesa-gesa agar dapat mendengar terlebih dahulu berbagai masukan dari ragam kalangan. Terlebih, lanjut dia, perlu dibentuk dahulu undang-undang perbantuan TNI.
"Sebaiknya, kita memberi kesempatan untuk pembukaan wacana yang lebih luas untuk mengisi substansi perpres untuk mendapatkan kesepakatan semua elemen. Oleh karena itu, lebih mendesak kebutuhan untuk menerbitkan undang-undang perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai," ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Tunda Pengesahan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme
Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Chairul Anam saat menanggapi terkait Perpres pelibatan TNI tangani terorisme. Anam mengatakan ada baiknya pemerintah bersama DPR menyusun dan membuat terlebih dahulu undang-undang tentang perbantuan. Nantinya aturan pelibatan TNI bisa diatur dalam undang-undang tersebut tanpa lagi harus melalui Perpres.
"Sebetulnya ada kebutuhan di kita ini soal undang-undang perbantuan, undang-undang perbantuannya juga belum ada. Sehingga kalau undang-undang perbantuan kita beresin dulu mungkin ide-ide soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bisa diatur di dalam undang-undang perbantuan sehingga ini tidak perlu kita atur dalam Perpres," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?