Suara.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI Letjen (Purn) Agus Widjojo berpendapat Perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain.
Sebagaimana diketahui terorisme yang merupakan tindak pidana masuk ke dalam ranah aparat penegak hukum, salah satunya Polri. Sedangkan TNI sendiri tidak memiliki kewenangan sebagai penegak hukum.
"Penerbitan Perpres untuk TNI dalam peran menangani terorisme akan rawan dengan tumpang tindih antar berbagai lembaga seperti TNI, Polri, BNPT, Densus 88, dan lain-lain," kata Agus dalam diskusi publik virtual yang diselenggarakan Komnas HAM, Rabu (13/5/2020).
Agus menjelaskan, TNI memiliki posisi untuk berada di wilayah operasi militer. Meski begitu, peran TNI dapat diwadahi dalam operasi perbantuan otoritas sipil di masa damai.
Namun, perlu ada landasan hukum lebih lanjut untuk melibatkan TNI dalam perbantuan menangani terorisme. Agus mengemukakan, landasan hukum bisa berupa pembuatan undang-undang tentang perbantuan.
Upaya penindakan terorisme, kata Agus, pada hakikatnya merupakan pelanggaran hukum pidana yang membutuhkan respons penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.
"Militer tidak pernah dirancang untuk menjadi penegak hukum dan tidak punya kewenangan untuk penegak hukum tetapi bisa membantu. TNI bisa dibawa untuk memasuki keamanan dalam negeri, ada jembatannya, yaitu kepres. Dan teknisnya, hendaknya dirasakan atau hendaknya diwadahi dalam sebuah undang-undang perbantuan TNI ke dalam undang-undang untuk otoritas sipil di masa damai," kata Agus.
Karena itu, Agus meminta agar penerbitan perpres tersebut tidak dilakukan tergesa-gesa agar dapat mendengar terlebih dahulu berbagai masukan dari ragam kalangan. Terlebih, lanjut dia, perlu dibentuk dahulu undang-undang perbantuan TNI.
"Sebaiknya, kita memberi kesempatan untuk pembukaan wacana yang lebih luas untuk mengisi substansi perpres untuk mendapatkan kesepakatan semua elemen. Oleh karena itu, lebih mendesak kebutuhan untuk menerbitkan undang-undang perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai," ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Tunda Pengesahan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme
Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Chairul Anam saat menanggapi terkait Perpres pelibatan TNI tangani terorisme. Anam mengatakan ada baiknya pemerintah bersama DPR menyusun dan membuat terlebih dahulu undang-undang tentang perbantuan. Nantinya aturan pelibatan TNI bisa diatur dalam undang-undang tersebut tanpa lagi harus melalui Perpres.
"Sebetulnya ada kebutuhan di kita ini soal undang-undang perbantuan, undang-undang perbantuannya juga belum ada. Sehingga kalau undang-undang perbantuan kita beresin dulu mungkin ide-ide soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bisa diatur di dalam undang-undang perbantuan sehingga ini tidak perlu kita atur dalam Perpres," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz
-
Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah
-
Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun
-
Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk
-
Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan
-
Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy
-
Modus Dua Sejoli Jadi Atlet NBA, Tipu Banyak Korban hingga Raup Rp56 Miliar