Suara.com - Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR meninjau kembali substansi rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam menangani terorisme. Sebab, apabila peraturan tersebut nekat untuk disahkan maka bisa berpotensi terjadi pelanggaran HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM Chairul Anam, ada sejumlah poin yang secara spesifik belum dijelaskan. Mulai dalam pelibatan TNI mengatasi terorisme. Kemudian aspek penangkalan, pemulihan hingga pertanggungjawaban.
"Problem-problem ini di penangkalan ini itu sangat sangat risk atau sangat potensial pelanggaran hak asasi manusia. Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 sangat potensial juga, misalnya karena lamanya penahanan, karena lamanya penyadapan itu saja masih potensial walaupun sudah diatur siapa bertanggung jawab, hasilnya ke mana, sifat intinya apa," kata Anam dalam diskusi publik secara virtual, Rabu (13/5/2020).
"Nah kalau di sini, apalagi tidak diatur siapa yang bertanggung jawab, bagaimana perintahnya macam-macam. Jauh lebih potensial di situ pelanggaran hak asasi manusia ada," sambungnya.
Choirul menilai, pengesahan perpres tersebut nantinya bisa saja mengganggu reformasi TNI yang selama ini berjalan. Ia mengingatkan, sampai saat ini saja, reformasi peradilian militer masih terkendala.
Untuk itu, ia meminta agar ada peninjauan ulang terhadap reformasi peradilan militer, baru kemudian berpikir untuk melibatkan TNI dalam menangani aksi terorisme.
Karena seperti yang sebelumnya dikatakan, perpres itu memiliki potensi terjadinya pelanggaran. Maka dari itu sistem peradilan yang baik diperlukan guna mengantisipasi risiko tersebut.
"Karenanya memang ada baiknya reformasi peradilan kita ditinjau ulang, kalau memang ini dipaksakan untuk disahkan. Tapi kami berharap ini ditunda terus kita baca ulang. Karena jangan sampai kita ingin TNI yang profesional terus agenda reformasi TNI berjalan baik tapi jadi setback kalau banyak otoritas-otoritas yang di luar undang-undang," tutur Anam.
Lebih dari itu, Anam mengatakan ada baiknya pemerintah bersama DPR menyusun dan membuat terlebih dahulu undang-undnag tentang perbantuan. Nantinya aturan pelibatan TNI bisa diatur dalam undang-undang tersebut tanpa lagi harus melalui perpres.
Baca Juga: Komnas HAM: 70,8 Persen Warga Ingin Ada Sanksi yang Tak Ibadah di Rumah
"Sebetulnya ada kebutuhan di kita ini soal undang-undang perbantuan, undang-undang perbantuannya juga belum ada. Sehingga kalau undang-undang perbantuan kita beresin dulu mungkin ide-ide soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bisa diatur di dalam undang-undang perbantuan sehingga ini tidak perlu kita atur dalam Perpres," katanya.
Berita Terkait
-
Komnas HAM: 70,8 Persen Warga Ingin Ada Sanksi yang Tak Ibadah di Rumah
-
Survei Komnas HAM Sebut 94,5 Persen Warga Memilih Ibadah di Rumah
-
Komnas HAM Desak Jokowi Keluarkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020
-
Polisi Disebut Langgar HAM saat Corona, di Antaranya Tahan Aktivis Kamisan
-
Komnas HAM: Penanganan Virus Corona Berpotensi Melanggar HAM
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
Terkini
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon
-
Program Mudik Gratis BUMN 2026, BNI Fasilitasi Keberangkatan 7.000 Pemudik
-
Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya
-
Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik
-
One Way Tol Cipali KM 70-263 Resmi Berlaku, Jalur Mudik ke Jawa Tengah Lancar Jaya
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan Uang Gus Yaqut!
-
Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026
-
Jelang Lebaran, Aktivitas Porter Tanah Abang Menurun, Pendapatan Ikut Tergerus