Suara.com - Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR meninjau kembali substansi rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam menangani terorisme. Sebab, apabila peraturan tersebut nekat untuk disahkan maka bisa berpotensi terjadi pelanggaran HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM Chairul Anam, ada sejumlah poin yang secara spesifik belum dijelaskan. Mulai dalam pelibatan TNI mengatasi terorisme. Kemudian aspek penangkalan, pemulihan hingga pertanggungjawaban.
"Problem-problem ini di penangkalan ini itu sangat sangat risk atau sangat potensial pelanggaran hak asasi manusia. Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 sangat potensial juga, misalnya karena lamanya penahanan, karena lamanya penyadapan itu saja masih potensial walaupun sudah diatur siapa bertanggung jawab, hasilnya ke mana, sifat intinya apa," kata Anam dalam diskusi publik secara virtual, Rabu (13/5/2020).
"Nah kalau di sini, apalagi tidak diatur siapa yang bertanggung jawab, bagaimana perintahnya macam-macam. Jauh lebih potensial di situ pelanggaran hak asasi manusia ada," sambungnya.
Choirul menilai, pengesahan perpres tersebut nantinya bisa saja mengganggu reformasi TNI yang selama ini berjalan. Ia mengingatkan, sampai saat ini saja, reformasi peradilian militer masih terkendala.
Untuk itu, ia meminta agar ada peninjauan ulang terhadap reformasi peradilan militer, baru kemudian berpikir untuk melibatkan TNI dalam menangani aksi terorisme.
Karena seperti yang sebelumnya dikatakan, perpres itu memiliki potensi terjadinya pelanggaran. Maka dari itu sistem peradilan yang baik diperlukan guna mengantisipasi risiko tersebut.
"Karenanya memang ada baiknya reformasi peradilan kita ditinjau ulang, kalau memang ini dipaksakan untuk disahkan. Tapi kami berharap ini ditunda terus kita baca ulang. Karena jangan sampai kita ingin TNI yang profesional terus agenda reformasi TNI berjalan baik tapi jadi setback kalau banyak otoritas-otoritas yang di luar undang-undang," tutur Anam.
Lebih dari itu, Anam mengatakan ada baiknya pemerintah bersama DPR menyusun dan membuat terlebih dahulu undang-undnag tentang perbantuan. Nantinya aturan pelibatan TNI bisa diatur dalam undang-undang tersebut tanpa lagi harus melalui perpres.
Baca Juga: Komnas HAM: 70,8 Persen Warga Ingin Ada Sanksi yang Tak Ibadah di Rumah
"Sebetulnya ada kebutuhan di kita ini soal undang-undang perbantuan, undang-undang perbantuannya juga belum ada. Sehingga kalau undang-undang perbantuan kita beresin dulu mungkin ide-ide soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bisa diatur di dalam undang-undang perbantuan sehingga ini tidak perlu kita atur dalam Perpres," katanya.
Berita Terkait
-
Komnas HAM: 70,8 Persen Warga Ingin Ada Sanksi yang Tak Ibadah di Rumah
-
Survei Komnas HAM Sebut 94,5 Persen Warga Memilih Ibadah di Rumah
-
Komnas HAM Desak Jokowi Keluarkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020
-
Polisi Disebut Langgar HAM saat Corona, di Antaranya Tahan Aktivis Kamisan
-
Komnas HAM: Penanganan Virus Corona Berpotensi Melanggar HAM
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?