Suara.com - Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR meninjau kembali substansi rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam menangani terorisme. Sebab, apabila peraturan tersebut nekat untuk disahkan maka bisa berpotensi terjadi pelanggaran HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM Chairul Anam, ada sejumlah poin yang secara spesifik belum dijelaskan. Mulai dalam pelibatan TNI mengatasi terorisme. Kemudian aspek penangkalan, pemulihan hingga pertanggungjawaban.
"Problem-problem ini di penangkalan ini itu sangat sangat risk atau sangat potensial pelanggaran hak asasi manusia. Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 sangat potensial juga, misalnya karena lamanya penahanan, karena lamanya penyadapan itu saja masih potensial walaupun sudah diatur siapa bertanggung jawab, hasilnya ke mana, sifat intinya apa," kata Anam dalam diskusi publik secara virtual, Rabu (13/5/2020).
"Nah kalau di sini, apalagi tidak diatur siapa yang bertanggung jawab, bagaimana perintahnya macam-macam. Jauh lebih potensial di situ pelanggaran hak asasi manusia ada," sambungnya.
Choirul menilai, pengesahan perpres tersebut nantinya bisa saja mengganggu reformasi TNI yang selama ini berjalan. Ia mengingatkan, sampai saat ini saja, reformasi peradilian militer masih terkendala.
Untuk itu, ia meminta agar ada peninjauan ulang terhadap reformasi peradilan militer, baru kemudian berpikir untuk melibatkan TNI dalam menangani aksi terorisme.
Karena seperti yang sebelumnya dikatakan, perpres itu memiliki potensi terjadinya pelanggaran. Maka dari itu sistem peradilan yang baik diperlukan guna mengantisipasi risiko tersebut.
"Karenanya memang ada baiknya reformasi peradilan kita ditinjau ulang, kalau memang ini dipaksakan untuk disahkan. Tapi kami berharap ini ditunda terus kita baca ulang. Karena jangan sampai kita ingin TNI yang profesional terus agenda reformasi TNI berjalan baik tapi jadi setback kalau banyak otoritas-otoritas yang di luar undang-undang," tutur Anam.
Lebih dari itu, Anam mengatakan ada baiknya pemerintah bersama DPR menyusun dan membuat terlebih dahulu undang-undnag tentang perbantuan. Nantinya aturan pelibatan TNI bisa diatur dalam undang-undang tersebut tanpa lagi harus melalui perpres.
Baca Juga: Komnas HAM: 70,8 Persen Warga Ingin Ada Sanksi yang Tak Ibadah di Rumah
"Sebetulnya ada kebutuhan di kita ini soal undang-undang perbantuan, undang-undang perbantuannya juga belum ada. Sehingga kalau undang-undang perbantuan kita beresin dulu mungkin ide-ide soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bisa diatur di dalam undang-undang perbantuan sehingga ini tidak perlu kita atur dalam Perpres," katanya.
Berita Terkait
-
Komnas HAM: 70,8 Persen Warga Ingin Ada Sanksi yang Tak Ibadah di Rumah
-
Survei Komnas HAM Sebut 94,5 Persen Warga Memilih Ibadah di Rumah
-
Komnas HAM Desak Jokowi Keluarkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020
-
Polisi Disebut Langgar HAM saat Corona, di Antaranya Tahan Aktivis Kamisan
-
Komnas HAM: Penanganan Virus Corona Berpotensi Melanggar HAM
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo