Suara.com - Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR meninjau kembali substansi rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam menangani terorisme. Sebab, apabila peraturan tersebut nekat untuk disahkan maka bisa berpotensi terjadi pelanggaran HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM Chairul Anam, ada sejumlah poin yang secara spesifik belum dijelaskan. Mulai dalam pelibatan TNI mengatasi terorisme. Kemudian aspek penangkalan, pemulihan hingga pertanggungjawaban.
"Problem-problem ini di penangkalan ini itu sangat sangat risk atau sangat potensial pelanggaran hak asasi manusia. Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 sangat potensial juga, misalnya karena lamanya penahanan, karena lamanya penyadapan itu saja masih potensial walaupun sudah diatur siapa bertanggung jawab, hasilnya ke mana, sifat intinya apa," kata Anam dalam diskusi publik secara virtual, Rabu (13/5/2020).
"Nah kalau di sini, apalagi tidak diatur siapa yang bertanggung jawab, bagaimana perintahnya macam-macam. Jauh lebih potensial di situ pelanggaran hak asasi manusia ada," sambungnya.
Choirul menilai, pengesahan perpres tersebut nantinya bisa saja mengganggu reformasi TNI yang selama ini berjalan. Ia mengingatkan, sampai saat ini saja, reformasi peradilian militer masih terkendala.
Untuk itu, ia meminta agar ada peninjauan ulang terhadap reformasi peradilan militer, baru kemudian berpikir untuk melibatkan TNI dalam menangani aksi terorisme.
Karena seperti yang sebelumnya dikatakan, perpres itu memiliki potensi terjadinya pelanggaran. Maka dari itu sistem peradilan yang baik diperlukan guna mengantisipasi risiko tersebut.
"Karenanya memang ada baiknya reformasi peradilan kita ditinjau ulang, kalau memang ini dipaksakan untuk disahkan. Tapi kami berharap ini ditunda terus kita baca ulang. Karena jangan sampai kita ingin TNI yang profesional terus agenda reformasi TNI berjalan baik tapi jadi setback kalau banyak otoritas-otoritas yang di luar undang-undang," tutur Anam.
Lebih dari itu, Anam mengatakan ada baiknya pemerintah bersama DPR menyusun dan membuat terlebih dahulu undang-undnag tentang perbantuan. Nantinya aturan pelibatan TNI bisa diatur dalam undang-undang tersebut tanpa lagi harus melalui perpres.
Baca Juga: Komnas HAM: 70,8 Persen Warga Ingin Ada Sanksi yang Tak Ibadah di Rumah
"Sebetulnya ada kebutuhan di kita ini soal undang-undang perbantuan, undang-undang perbantuannya juga belum ada. Sehingga kalau undang-undang perbantuan kita beresin dulu mungkin ide-ide soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bisa diatur di dalam undang-undang perbantuan sehingga ini tidak perlu kita atur dalam Perpres," katanya.
Berita Terkait
-
Komnas HAM: 70,8 Persen Warga Ingin Ada Sanksi yang Tak Ibadah di Rumah
-
Survei Komnas HAM Sebut 94,5 Persen Warga Memilih Ibadah di Rumah
-
Komnas HAM Desak Jokowi Keluarkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020
-
Polisi Disebut Langgar HAM saat Corona, di Antaranya Tahan Aktivis Kamisan
-
Komnas HAM: Penanganan Virus Corona Berpotensi Melanggar HAM
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi
-
101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz
-
Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah
-
Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun
-
Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk
-
Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan
-
Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy