Suara.com - Antrean penumpang di Terminal Bandara Soekarno Hatta mengular pada Kamis (14/5/2020) pagi. Kejadian itu tak luput dari perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris mengunggah potret antrean penumpang tersebut melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial sembari menuliskan narasi bernada keprihatinan.
Dalam unggahannya itu, tampak penumpang dengan barang bawaannya masing-masing mengantre panjang di Terminal 2 Bandara Soetta.
Melihat kejadian itu, Hotman Paris mempertanyakan aturan pemerintah mengenai aturan dibukanya kembali moda transportasi yang dinilai membingungkan.
Pasalnya, di satu sisi bandara dibuka namun di lain pihak kendaraan darat justru diminta putar balik saat melewati perbatasan.
"Aduh apa ini benar? Aturan mana yang benar? Kenapa di toll disuruh balik Jakarta? Kalau terbang boleh?," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Kamis (14/5/2020).
Pengacara keturunan Batak itu lantas menyentil Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.
Ia meminta Achmad Yurianto untuk menjelaskan aturan apa saja yang berlaku di tengah pandemi virus corona, tak sekadar mengimbau masyarakat untuk rajin mencuci tangan agar terhindar dari virus.
"Jubir: Pak Yuri tolong jelasin mana yang rakyat harus ikutin! Pak Yuri rajin suruh cuci tangan aja nih?? Jelasin donk aturan mana yg berlaku?," kata Hotman Paris, memungkasi.
Baca Juga: Terhalang Birokrasi, Bagnaia Tak Bisa Latihan Bareng Rossi
Unggahan Hotman Paris itupun mendapat dukungan dari warganet yang juga menyeselkan mengularnya antrean penumpang Bandara Soetta.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 31 Tahun 2020 pada Kamis (7/5/2020) kemarin.
Dalam turan tersebut diterangkan bahwa Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali beroperasi untuk kepentingan tertentu mulai Jumat (8/5/2020)
Calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan pesawat wajib membawa tiga dokumen, antara lain tiket, surat keterangan negatif covid-19, dan surat pengantar dari kantor atau aparat setempat.
Berita Terkait
-
Jumlah Pasien Positif Corona 13 Mei Cetak Rekor! 24 Jam Tambah 689 Orang
-
Bertambah 689 Kasus, Pasien Positif Corona RI 13 Mei Tembus 15.438 Orang
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Rabu, 13 Mei 2020
-
Wanita Cantik Bunuh Diri karena Depresi, Hotman Paris: Gara-gara Corona!
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Selasa, 12 Mei 2020
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta