Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta enggan mengalah soal perpanjangan izin reklamasi Pulai I. Pemprov akan melakukan upaya hukum agar bisa menang.
Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia ingin agar perizinan untuk reklamasi pulau I dihentikan.
"Kalau kalah di banding kita kasasi," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Bahkan jika kalah lagi nantinya di tingkat kasasi ia akan terus mencari upaya lain. Pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kalau kalah kasasi kita PK," jelasnya.
Menurutnya penghentian perizinan reklamasi adalah keputusan yang bulat. Yayan menuturkan, Gubernur Anies sudah menyatakannya dalam Keputusan Gubernur tahun 2018.
"Pokoknya kita akan tempuh upaya hukum semaksimal mungkin," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lagi-lagi dikalahkan dalam sengketa pulau reklamasi. Kali ini banding yang ia ajukan untuk tak memberikan izin reklamasi pulau I ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Dalam gugatan, Anies diminta mencabut atau membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Baca Juga: Anies Kunjungi Fadli Zon Disentil Yunarto: Lebih Pilih Keris daripada Warga
Selain itu Anies juga diperintah untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Setelah sidang berjalan, PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan PT Jaladri sebagian. Namun keputusan majelis hakim adalah meminta Anies untuk memperpanjang izin reklamasi untuk penggugat.
"Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat," demikian bunyi putusan hakim dalam persidangan di PTUN yang dikutip suara.com, Kamis (14/5/2020).
Menanggapi kekalahannya, Anies tak terima. Ia akhirnya mengajukan banding pada tanggal 23 Desember 2019 ke PT TUN.
Namun upaya Anies gagal dan bandingnya dianggap menguatkan putusan PTUN tentang izin reklamasi pulau I.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," jelas Majelis Hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Bukan Gertak Sambal, Iran Rudal Kawasan Industri Al Jubail Sehari Setelah Diancam Trump
-
10 Rudal Iran Meluncur ke Israel, Salah Satunya Hulu Ledak Fragmentasi
-
AI China Disebut Bantu Iran Menargetkan Pangkalan Militer Amerika Serikat di Timur Tengah
-
Geger Penemuan UUV Diduga Asal China di Gili Trawangan, Laut Indonesia Dimata-matai?
-
Ultimatum Keras Iran Lawan Ancaman Donald Trump, Siap Balas Serang Israel
-
Radiasi Nuklir Bushehr Iran Mengancam Ibu Kota Negara-negara Arab
-
Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur