Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lagi-lagi dikalahkan dalam sengketa pulau reklamasi. Kali ini banding yang diajukan agar tidak memberikan izin reklamasi pulau I ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Sebelum mengajukan banding, pada tanggal 27 Mei 2019, Anies digugat PT Jaladri Kartika Pakci ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatannya terdaftar dengan nomor 113/G/2019/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Anies diminta mencabut atau membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Selain itu, Anies juga diperintah untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Setelah sidang berjalan, PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan PT Jaladri sebagian. Namun keputusan majelis hakim adalah meminta Anies untuk memperpanjang izin reklamasi untuk penggugat.
"Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat," demikian bunyi putusan hakim dalam persidangan di PTUN yang dikutip suara.com, Kamis (14/5/2020).
Menanggapi kekalahannya, Anies tak terima. Ia akhirnya mengajukan banding pada tanggal 23 Desember 2019 ke PT TUN. Namun upaya Anies gagal dan bandingnya dianggap menguatkan putusan PTUN tentang izin reklamasi pulau I.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," jelas Majelis Hakim.
Karena kalah dalam tingkat banding, Anies juga diminta menanggung biaya perkara pengadilan sebesar Rp 250.000.
Baca Juga: Fakta-fakta Anies Kalah di Pengadilan Soal Reklamasi Pulau G
"Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000," pungkas Majelis Hakim.
Berita Terkait
-
Kalah di Pengadilan, Anies Diminta Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G
-
Usir Nelayan di Pulau Reklamasi, Satpol PP: Woy...Pak Anies Mau ke Sini
-
Upacara di Pulau Reklamasi, Anies: Ini Lahan Baru Setelah Proklamasi
-
Anies Kekeh Upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Mendagri: Itu Hak Dia
-
Dituduh Ingkar Janji soal Reklamasi, Anies Disebut Tak Becus Jadi Pemimpin
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Refleksi Akhir Tahun Menag: Bukan Ajang Euforia, Saatnya Perkuat Empati dan Spirit Kebangsaan
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol, Kota Tua, hingga TMII
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa