Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lagi-lagi dikalahkan dalam sengketa pulau reklamasi. Kali ini banding yang diajukan agar tidak memberikan izin reklamasi pulau I ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Sebelum mengajukan banding, pada tanggal 27 Mei 2019, Anies digugat PT Jaladri Kartika Pakci ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatannya terdaftar dengan nomor 113/G/2019/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Anies diminta mencabut atau membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Selain itu, Anies juga diperintah untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Setelah sidang berjalan, PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan PT Jaladri sebagian. Namun keputusan majelis hakim adalah meminta Anies untuk memperpanjang izin reklamasi untuk penggugat.
"Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat," demikian bunyi putusan hakim dalam persidangan di PTUN yang dikutip suara.com, Kamis (14/5/2020).
Menanggapi kekalahannya, Anies tak terima. Ia akhirnya mengajukan banding pada tanggal 23 Desember 2019 ke PT TUN. Namun upaya Anies gagal dan bandingnya dianggap menguatkan putusan PTUN tentang izin reklamasi pulau I.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," jelas Majelis Hakim.
Karena kalah dalam tingkat banding, Anies juga diminta menanggung biaya perkara pengadilan sebesar Rp 250.000.
Baca Juga: Fakta-fakta Anies Kalah di Pengadilan Soal Reklamasi Pulau G
"Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000," pungkas Majelis Hakim.
Berita Terkait
-
Kalah di Pengadilan, Anies Diminta Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G
-
Usir Nelayan di Pulau Reklamasi, Satpol PP: Woy...Pak Anies Mau ke Sini
-
Upacara di Pulau Reklamasi, Anies: Ini Lahan Baru Setelah Proklamasi
-
Anies Kekeh Upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Mendagri: Itu Hak Dia
-
Dituduh Ingkar Janji soal Reklamasi, Anies Disebut Tak Becus Jadi Pemimpin
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 44 Sertifikat SHM
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra