Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terhadap bos PT. Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.
Dalam putusan majelis hakim, Jumat (8/5/2020), terdakwa Soetikno dihukum enam tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 10 tahun penjara, serta denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara.
Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar 14.619.93758 dolar AS dan 11.553.190.65 euro. Selambat-lambatnya uang pengganti dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum.
Jaksa menilai putusan majelis hakim PN Tipikor Jakpus tersebut jauh dari rasa keadilan.
"Hari ini, KPK mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).
Menurut Ali, putusan enam tahun terhadap terdakwa Soetikno belum sama sekali memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Untuk itu, JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," ujar Ali.
Bos PT MRA Soetikno Soedarjo dinyatakan bersalah dan terbukti menyuap bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Melawan Saat Disergap Polisi, Dor! Joki Kasus Curanmor Ditembak Mati
Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar sendiri divonis delapan tahun penjara. Namun KPK tak mengajukan banding dan menerima putusan majelis hakim.
"Maka perkara atas nama kedua terdakwa tersebut saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap," tutup Ali.
Tag
Berita Terkait
-
Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Bos Garuda Emirsyah Satar Banding
-
KPK Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bebani Rakyat
-
Pertimbangkan Surat Kapolri, KPK Batal Berhentikan Kompol Rossa
-
Servis Taufik Hidayat Bersambut, 'Tikus' di Kemenpora Siap Di-Smash KPK?
-
Taufik Hidayat Bongkar 'Tikus' di Kemenpora Disambut Hangat KPK
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh
-
Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya
-
Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru
-
Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini
-
Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026
-
Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya
-
11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga
-
Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM
-
4 Shio yang Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026, Banyak Hal Baik Datang