Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terhadap bos PT. Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.
Dalam putusan majelis hakim, Jumat (8/5/2020), terdakwa Soetikno dihukum enam tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 10 tahun penjara, serta denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara.
Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar 14.619.93758 dolar AS dan 11.553.190.65 euro. Selambat-lambatnya uang pengganti dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum.
Jaksa menilai putusan majelis hakim PN Tipikor Jakpus tersebut jauh dari rasa keadilan.
"Hari ini, KPK mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).
Menurut Ali, putusan enam tahun terhadap terdakwa Soetikno belum sama sekali memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Untuk itu, JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," ujar Ali.
Bos PT MRA Soetikno Soedarjo dinyatakan bersalah dan terbukti menyuap bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Melawan Saat Disergap Polisi, Dor! Joki Kasus Curanmor Ditembak Mati
Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar sendiri divonis delapan tahun penjara. Namun KPK tak mengajukan banding dan menerima putusan majelis hakim.
"Maka perkara atas nama kedua terdakwa tersebut saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap," tutup Ali.
Tag
Berita Terkait
-
Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Bos Garuda Emirsyah Satar Banding
-
KPK Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bebani Rakyat
-
Pertimbangkan Surat Kapolri, KPK Batal Berhentikan Kompol Rossa
-
Servis Taufik Hidayat Bersambut, 'Tikus' di Kemenpora Siap Di-Smash KPK?
-
Taufik Hidayat Bongkar 'Tikus' di Kemenpora Disambut Hangat KPK
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?