Suara.com - Mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengajukan banding atas vonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Hal itu dibenarkan Luhut Panggaribuan, penasehat hukum Emirsyah Satar, terkait pengajuan banding kliennya.
"Iya, Pak Emir (Emirsyah Satar) banding," kata Luhut dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).
Luhut menyebut majelis hakim tidak menyampaikan pembuktian dalam putusan bahwa adanya kerugian dalam perkara pengadaan mesin pesawat yang membelit Emirsyah Satar.
Selain itu, Emirsyah Satar, kata Luhut, juga keberatan pidana denda uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dolar Singapura.
"Itu, kok tiba-tiba ditetapkan uang pengganti dengan suruh bayar dan rumah disita. Padahal ada yurisprudensi yang menyebut social adequat (musabab kejadian). Dalam hal sekali pun formil ada suap jika justru negara tidak rugi, maka lepas dari tuntutan dan tidak ada uang pengganti," ungkap Luhut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menerima putusan majelis hakim terhadap Emirsyah.
"KPK menyatakan sikap menerima putusan dengan alasan antara lain fakta-fakta yuridis sebagaimana uraian di dalam tuntutan JPU KPK telah diambil alih oleh Majelis Hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi.
Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus penyuapan atas pembelian 50 mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia periode tahun 2005-2014.
Baca Juga: Kronologi Oknum Polisi Tembak Istri dan Pria Selingkuhan di Rumah
Emirsyah dinilai terbukti menerima suap senilai sekitar Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar.
Sidang vonis Emirsyah Satar dilaksanankan secara virtual pada, Jumat (8/5/2020).
Vonis majelis hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 10 Miliar subsider 8 bulan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Gokil, Andre Taulany Tukar Rumahnya di Pondok Indah Demi Mobil Raffi Ahmad
-
Rolls Royce Raffi Ahmad Dijadikan Tempat Jemur Rengginang Oleh Denny Cagur
-
Fitur Rahasia di Mobil Raffi Ahmad Harga Rp 13 M Bikin Andre Taulany Kaget
-
Soetikno Soedarjo, Penyuap Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Divonis 6 Tahun
-
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Sosok Pemotor Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Terungkap, Ini Penjelasan Polisi
-
Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II Teridentifikasi, DVI Pastikan Bukan Tewas Terbakar
-
23 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus untuk Bapak-Bapak, Murah dan Pasti Kepakai
-
Hujan Deras Guyur Pakansari, Pertanda Timnas Indonesia Hujani Vietnam dengan Banyak Gol?
-
Dedi Kusnandar: Persib Bandung Siap Hadapi Persija di Semifinal Piala Presiden 2026
-
Fenomena Kerja "Serabutan" di Era Modern: Cari Fleksibilitas atau Terpaksa?
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Melambat di Triwulan II 2026
-
Wanita Tewas Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Ternyata Mantan Istri Polisi, Apa Motifnya?
-
Kerja Keras Tahan Rupiah Melemah, Gimana Kondisi Cadangan Devisa
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Strategis dalam TPKAD Award 2026 Lewat Program Sultan Muda