Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mulai mencairkan dana bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Masyarakat diminta tak membuat kerumunan saat mengambil uang.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Nahdiana mengatakan, pihaknya membagi jadwal pencairan dua kartu itu. Tujuannya untuk menghindari adanya kerumunan di tengah merebaknya virus corona Covid-19.
Jadwalnya sebagai berikut:
- KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020.
- KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.
- KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK dan KJMU mulai tanggal 20 Mei 2020.
- Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.
Nahdiana juga meminta agar tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan corona. Ia juga berpesan, agar para siswa tetap semangat menuntut ilmu, meski belajar dari rumah.
"Jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Semakin kita disiplin, semakin cepat virus COVID-19 akan tertangani, dan semakin cepat juga kita bisa belajar di sekolah," ujar Nahdiana dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Sabtu (16/5/2020).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mencairkan dana untuk para pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pencairan dilakukan dengan sejumlah penyesuaian di tengah merebaknya wabah virus corona Covid-19.
Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, diputuskan untuk merelaksasi skema pencairan KJP Plus saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyesuaian ini memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan.
Kepala Disdik DKI Nahdiana mengatakan pihaknya membuat skema baru dengan menggabung dana rutin dan dana berkala. Ia juga menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai.
Dengan demikian, keseluruhan dana yang masuk dapat digunakan langsung secara tunai maupun non tunai.
Baca Juga: KJP Cair, Bank DKI Imbau Pemegang KJP Plus dan KJMU Patuhi PSBB
Di bulan Juni, yang biasanya dicairkan langsung semua Dana Berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan non tunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan.
Sehingga, jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp 250.000 jenjang SD, Rp 300.000 jenjang SMP, Rp 420.000 jenjang SMA, Rp 450.000 jenjang SMK, dan Rp 300.000 jenjang PKBM.
Selain itu sebagai pengganti program pangan murah, keluarga pemegang KJP akan terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) sembako.
Sehingga, dana pada KJP Plus yang awalnya diperuntukkan bagi pembelian pangan murah, dapat dipakai untuk keperluan lain yang lebih mendesak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Jakarta Feminist Soroti Kasus Femisida 2024: Satu Perempuan Dibunuh Setiap Dua Hari di Indonesia!
-
Janji Prabowo soal RUU PRT Molor, Jala PRT: Bukan Pembantu, Tapi Pekerja!
-
Ditunjuk Kaesang jadi Ketua Harian, Ahmad Ali Pede PSI Bisa Menang di 2029, Syaratnya Ini!
-
Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus, Puluhan Kilogram Barang Haram Disita
-
Gugatan Pernyataan Fadli Zon Soal Mei 98: KontraS Kecewa Hakim PTUN Semuanya Laki-Laki!
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif