Suara.com - Habib Bahar bin Smith kembali menyita perhatian publik usai resmi bebas dari penjara setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia resmi bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (16/5/2020) kemarin.
Berikut rangkuman perjalanan kasus Bahar bin Smith sejak ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Polda Jawa Barat:
Kasus Penganiayaan 2 Remaja
Khalayak ramai mendadak heboh usai beredar rekaman video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith. Kasus tersebut kemudian diselidiki Polda Jabar atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja bernama Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Mapolda Jabar pada 18 Maret 2018 lalu. Ia kemudian langsung ditahan.
Diketahui, kasus penganiayaan itu terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor yang adalah milik dari Habib Bahar bin Smith.
Aksi penganiayaan didasari atas perbuatan dua korban. Di mana mereka mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat di Bali dan mendapatkan uang dari warga. Uang itu kemudian digunakan untuk ongkos pulang.
Naik Meja Persidangan
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan oleh polisi hingga dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus penganiayaan Habib Bahar akhirnya naik ke meja persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 28 Februari 2019.
Baca Juga: Bebas Penjara, Habib Bahar Disambut Teriakan 'Habisi Pengkhianat Bangsa'
Dalam sidang itu, jaksa mengungkapkan, hasil visum kedua korban yang dianiaya Habib Bahar mengalami luka-luka di bagian mata.
Dalam persidangan berikutnya yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung pada Rabu (14/3/2019), Habib Bahar sempat menyebut-nyebut nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar," kata Habib Bahar usai sidang kala itu.
Ia menilai, perjalanan kasus penganiayaan yang menimpanya adalah ketidakadilan hukum.
Dituntut 6 Tahun Penjara
Tiba pada sidang penuntutan pada 13 Juni 2019, jaksa menuntut Habib Bahar 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dan apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Bebas Penjara, Habib Bahar Disambut Teriakan 'Habisi Pengkhianat Bangsa'
-
Bebas dari Penjara, Habib Bahar Disambut Kerumunan Orang Tanpa Jaga Jarak
-
Ini Rencana Habib Bahar bin Smith Usai Bebas dari Penjara Hari Ini
-
Bahar bin Smith Sempat Ogah Terima Asimilasi dari Jokowi, Sekarang kok Mau?
-
Bebas Karena Asimiliasi, Bahar bin Smith: Terima Kasih Habib Rizieq
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
Terkini
-
Detik-detik Grandmax Bawa Rp5,2 Miliar Terbakar di Polman, Uang ATM Rp4,6 M Hangus
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Kembali Terjadi, BGN Janji Benahi Sistem Pengawasan
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
-
KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji
-
Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan: Silfester Saja Masih Bebas!
-
Pulihkan Nama Baik, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Korban Kriminalisasi Asal Luwu Utara