Suara.com - Beredar video yang memperlihatkan kondisi pasar di Bogor, Jawa Barat penuh sesak dengan orang. Video pasar di Bogor ramai sesak ini pun viral di media sosial.
Kondisi pasar yang penuh dengan penjual dan pembeli ini tampak tidak menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan pemerintah.
Seperti dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @bogor24update pada Minggu (17/5/2020).
"Viral kondisi Pasar Anyar, Minggu 17 Mei 2020, siang. Kondisi ramai ini di tengah pemberlakuan PSBB tahap 3 di Kota Bogor," tulis akun @bogor24update.
Dalam video tersebut tampak banyak sekali orang memadati jalan. Video ini direkam di perlintasan rel kereta api Jln. Moh. A Salmun, Bogor dekat Pasar Anyar.
Beberapa orang juga nekat melintasi rel kereta padahal palang telah menutup dan sirine juga berbunyi tanda kereta akan mendekat.
Tampak banyak sekali pengendara motor berdempetan. Mereka tidak menerapkan jaga jarak seperti diimbau pemerintah. Jalanan juga terlihat macet dengan begitu banyak kendaraan.
Video yang lain diunggah oleh akun Twitter @__RismaWidiono_ pada Minggu (17/5/2020).
"Pasar di Bogor. Kumaha PSBB ini kang Ridwan Kamil. Hopeless," tulisnya.
Baca Juga: Update Corona RI 17 Mei: 1.295 Orang Jakarta Sembuh dari Covid-19
Rekaman berdurasi 14 detik yang diunggah @__RismaWidiono_ ini menunjukkan kondisi di dalam sebuah pasar.
Terlihat banyak sekali pengunjung berdesakan di sekitar tangga dalam video tersebut. Mereka berkerumun di area kios penjual baju.
Pada umumnya, pengunjung pasar yang terekam dalam video ini memakai masker. Namun ada juga yang tidak.
Ternyata fenomena pengunjung memadati pasar menjelang lebaran meskipun dalam masa PSBB ini juga terjadi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kejadian ini membuat politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memberikan komentar.
"Melihat beberapa tayangan video yang menunjukkan ramainya pasar-pasar seperti pasar Tanah Abang, saya jadi merenung, semoga memang kita tidak sedang dalam kesulitan," cuit Ferdinand dalam akun Twitter @FerdinandHaean2, Minggu (17/5/2020).
Berita Terkait
-
Muhammadiyah Kecam Surabaya Bolehkan Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid
-
Setelah Tutup 14 Hari, Pasar Kupang Gunung Surabaya Kembali Dibuka
-
Kemenkes: Surat Lab Pemeriksa Covid-19 Libur Saat Lebaran Adalah Hoaks
-
Peneliti Ini Mengklaim Virus Corona Tak Berasal dari Pasar Wuhan
-
Keramaian Lalu Lintas saat PSBB di Kota Depok
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Kali Kedua Rapat Bareng Presiden, Hasan Nasbi Hadir di Istana, Sinyal Comeback ke Kabinet?
-
5 Fakta Al-Aqsa Diblokade Israel saat Ramadan: Pancing Amarah Negara Muslim
-
Jalur Pantura Weleri-Kendal Diperkuat Beton Rigid demi Mudik Aman
-
Lantunkan Shalawat, Banser Dukung Gus Yaqut di KPK: Kami Tak Terima Kader Terbaik NU Dikriminalisasi
-
Kakorlantas Ingatkan Pemudik: Mudik Itu Rindu, Jangan Terburu-buru!
-
Iran Terus "Cekik" Selat Hormuz, Harga Minyak Ditaksir Tembus 200 Dolar AS per Barel
-
Rudal AS Bunuh 170 Siswi dan Guru Iran, PBB Masih Ada atau Sudah Bubar Sih?
-
Panglima TNI Minta MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Militer, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Presiden Ini Dituding Memuja Mantan Diktator: Publik Kecewa, Mirip Negara Mana ya?
-
RUU Hak Cipta Baka Atur Perlindungan Karya Jurnalistik, Ambil Berita Wajib Izin dan Bayar Royalti